Tata Cara Pemanfaatan Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Kasasi/PK/ dan Hak Uji Materiil
- Detail
- Kategori: Pengumuman Kepaniteraaan Mahkamah Agung
- Ditayangkan: Kamis, 14 September 2017 11:41
- Ditulis oleh Kelvianto Pratama
- Dilihat: 720
Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil
1. Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017









