Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan PPNPN Tenaga Pengemudi Pengadilan Negeri Makassar Tahun Anggaran 2023
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 284
Pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus melakukan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi dan memutus mata rantai penularan virus COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Jakarta – Humas : Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, bahwa penerimaan Calon Hakim pada Tahun 2021 akan dilaksanakan melalui jalur Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Analis Perkara Peradilan, yang selanjutnya akan dialokasikan menjadi Calon Hakim.
Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :
Senin, 2 Juni 2025. Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasia.
Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia Bapak Irbar Soehoepi, SH. (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus) Pada hari Senin Tanggal 5 Juli 2021, Pukul 17. 30 WITA .
Sebagai penghormatan terakhir untuk Almarhumah Bapak Irbar Soehoepi, S.H. Jenazah akan disemayamkan di Rumah duka yang terletak di Jalan RS Faisal 7 No.10, dan dilanjutkan dengan upacara pelepasan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir di Sudiang.
Semoga Almarhum diampuni segala dosanya dan diterima seluruh amal ibadahnya dan kepada keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dalam menghadapi ketentuan Allah SWT ini, Aamiin Ya Arhamar Rahimin.
Makassar, 20 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada Selasa, 20 Mei 2025. Upacara berlangsung khidmat di lapangan kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dan diikuti oleh seluruh aparatur peradilan, baik hakim, pegawai, maupun tenaga pendukung lainnya serta hadir pula Tim Audit dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA Bapak Muh Djauhar Setyadi, S.H., M.H.
Bertindak sebagai inspektur upacara adalah YM Bapak JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H., Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pesan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk Mari bersama-sama kita jaga kebangkitan ini dengan semangat yang sama seperti akar pohon yang menembus tanah. Perlahan tapi pasti, tak selalu terlihat, namun kokoh menopang kehidupan. Karena sesungguhnya, kebangkitan yang paling kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan, berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan Bersama, sesuai dengan tema peringatan tahun ini: “Bangkit Bersama Menuju Indonesia Kuat.”
Upacara ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar bangsa Indonesia terus maju dalam persatuan dan kesatuan. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 ini menjadi pengingat akan pentingnya semangat persatuan dan semangat juang dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan Sejahtera.
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung RI berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 723 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.
Untuk lebih lanjut, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung tentang Seleksi Calon pegawai negeri Sipil dilingkungan Mahkamah Agung
Makassar, 20 Mei 2025. Salah seorang Hakim Mediator PN. Makassar Bapak Haklainul Dunggio, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata hutang piutang yang mediasinya telah dilakukan 4 kali pertemuan dan berjalan alot oleh para pihak yang bersikeras pada pendapatnya terkait nominal besaran uang yang di bayarkan. Bahwa kesepakatan hasil mediasinya, para pihak sepakat dengan besaran nominal yang harus dibayarkan oleh tergugat dengan syarat-syarat yang telah disepakati para pihak.