Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pada PERISAI edisi ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak dari Zona Nyaman

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI), pada Senin, 20 Januari 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dihadiri secara langsung oleh para pimpinan Diten Badilum, serta secara daring oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia.

PERISAI edisi ke-3 ini menghadirkan tema "Kinerja Berkualitas dengan Integritas", dengan narasumber Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasn Mahkamah Agung RI, Aminal Umam, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan bahwa kinerja berkualitas terdiri atas kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, cepat &efisien, transparan & akuntabel, serta dijalankan dengan penuh etika & integritas. Beliau juga menyatakan bahwa kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsitensi dalam pelayanan.  Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Hakim dan aparatur pengadilan merupakan salah satu profesi sehingga ia merupakan pilihan.

Namun integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur pengadilan merupakan kewajiban dan bukan lagi sebuah pilihan. Untuk mewujudkan integritas ini, aparat peradilan harus mau bergerak dari zona nyaman, dan melakukan perbaikan secara menyeluruh, misalnya dengan meingkatkan disiplin kerja dan mengingatkan rekan di pengadilan tentang kode etik dalam penanganan perkara.

Sementara itu hakim tinggi pengawas Aminal Umam, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya integritas bagi aparat, dan integritas ini harus dijaga meski mendapat hambatan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Beliau juga menjawab pertanyaan para hakim dan pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam diskusi di akhir acara.

Kegiata PERISAI yang dimoderatori Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. ini diselenggarakan oleh Ditjen Badilum sebagai upaya penguatan dan internalisasi integritas dan semangat pelayanan pada aparat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh dalam menjalankan tugas.

IMG_8534.JPG

IMG_8569.JPG

IMG_8510.JPG

IMG_8576.JPG

IMG_8549.JPG

IMG_8557.JPGIMG_8515.JPGIMG_8545.JPG

 video1770400748.mp4_snapshot_01.03.11.840.jpg

 video1770400748.mp4_snapshot_01.21.03.080.jpgvideo1770400748.mp4_snapshot_01.08.35.840.jpg

video1770400748.mp4_snapshot_02.19.21.360.jpgvideo1770400748.mp4_snapshot_02.59.22.200.jpgvideo1770400748.mp4_snapshot_02.50.49.600.jpg

20250120_091118.jpg

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara Online

Demi memastikan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan menjaga integritas pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Pembinaan ini dilakukan secara langsung ataupun online. 

Pada kegiatan di hari Rabu, 15 Januari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI)  beberapa satuan kerja yaitu:

  1. Pengadilan Tinggi Kepualauan Riau
  2. Pengadilan Negeri Sinjai (Sulawesi Selatan)
  3. Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan)
  4. Pengadilan Negeri Tahuna (Sulawesi Utara)
  5. Pengadilan Negeri Bintuhan (provinsi Bengkulu)
  6. Pengadilan Negeri Bulukumba (Sulawesi Selatan)
  7. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah)
  8. Pengadilan Negeri Wangi Wangi (Sulawesi Tenggara)
  9. Pengadilan Negeri Waingapu (Nusa Tenggara Timur)
  10. Pengadilan Negeri Koba  (provinsi Bengkulu)
  11. Pengadilan Negeri Batang  (provinsi Jawa Tengah)
  12. Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu  (provinsi Maluku)

Ke masing-masing satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyapa para pimpinan, hakim, panitera dan pegawai. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kemudian memeriksa apakah satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri sudah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama, memastikan kualitas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mengingatkan tentang pentingnya integritas.

Beliau menyebut bahwa pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah, serta tidak memberikan oleh-oleh kepada pejabat yang datang. Sikap sederhana dan tidak menyambut secara berlebihan ini sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto S.H., M.H. untuk meningkatkan integritas dan agar tidak memberatkan satuan kerja di daerah.

Dalam menjaga integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengingatkan para hakim, paniitera, panitera pengganti dan juru sita agar menghindari kontak dengan pihak berperkara, untuk menghindari konflik kepentingan.

Hadir pula mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dalam kegiatan ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan tim Satu Jari Ditjen Badilum yang membantu beliau dalam memantau kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam menangani perkara.

IMG_8394.JPG 

IMG_8397.JPGIMG_8396.JPG

IMG_8373.JPG

IMG_8380.JPG

IMG_8410.JPG

IMG_8414.JPG

WhatsApp Image 2025-01-15 at 15.42.06.jpeg

IMG_8403.JPG

IMG_8375.JPG

Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan oleh Seluruh Pejabat dan Pegawai

Dalam meningkatkan komitmen para pekerja dan pegawai DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan sekaligus memberikan arahan akan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 ini. Pada kegiatan ini beliau didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., DIrektur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 14 Januari 2025. Seluruh pejabat dan pegawai DItjen Badilum, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) menghadiri dan berpartisipasi dalam acara ini.

Pada acara ini, para pejabat tinggi pratama menandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan di hadapanDIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dilanjutkan dengan masing-masing pejabat administrator bertanda tangan di hadapan pimpinan unit Eselon II.

Di akhir kegiatan, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan arahan agar para pejabat dan pegawai terus mengakkan integritas dan meningkatkan kualitas layanan. Beliau juga mengingatkan agar para pejabat dan pegawai tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, seperti dengan memanfaatkan nama instansi untuk kepentingan pribadi.

Beliau juga mengingatkan kembali komitmen pelayanan oleh Ditjen Badilum kepada satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah, dan dalam pemberian layanan ini, pejabat dan pegawai diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi dan pelanggaran disiplin.

_ IMG_8135.jpg_ IMG_8145.jpg

_ IMG_8027.jpg

_ IMG_8039.jpg_ IMG_8040.jpg

_ IMG_8156.jpg

_ IMG_8159.jpg_ IMG_8157.jpg_ IMG_8164.jpg

_ IMG_8290.jpg_ IMG_8289.jpg_ IMG_8287.jpg_ IMG_8285.jpg_ IMG_8269.jpg_ IMG_8294.jpg

 

Ditjen Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-Tenaga Teknis

Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.  “Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi,” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H. M.H.

Hal itu disampaikan dalam sosialiasi yang dilakukan secara daring dan luring, Selasa, 14 Januari 2025. Hadir dalam sosialisasi ini seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya dari seluruh satker pengadilan umum di Indonesia.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA, Hasanuddin, S.H., M.H. menyampaikan 9 sistem merit yang dijadikan panduan dalam promosi dan mutasi.

“Dalam rangka pengisian jabatan panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan uji kompetensi dengan memperhatikan 9 sistem merit,” ucap Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanuddin, S.H., M.H..

Kesembilan sistem merit yang dimaksud itu yaitu pertama seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka serta memilik manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

“Kelima memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan Keenam yaitu menerapkan kode etik dan kode perilaku panitera dan juru sita. Selanjutnya merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil kinerja. Indikasi ke delapan yaitu memberikan perlindungan kepada panitera dan tenaga teknis lainnya dari tindakan penyalahgunaan wewenang. Kesembilan memiliki sistem infirmasi berbasis kompetensi yang terintegritasi dan dapat diakses oleh seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya,” 

Adapun standar kompetensi itu ada tiga yaitu:

1. Kompetensi teknis, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.
2. Kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, ketrampulan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organiasasi.
3. Kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Untuk mewujudkan kompetensi itu, Hasanuddin juga mengajak panitera dan tenaga teknis lainnya memegang teguh Kode Etik Panitera dan Juru Sita sesuai SK KMA NOMOR: 122/KMA/SK/VII/2013. Serta aktif melaporkan gratifikasi sesuai SK Kabawas 28/BP/SK/III/2021-Juknis Pengendalian Gratifikasi. Gratifikasi kepada hakim dan aparatur wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas .

41c23f78-294f-4496-9935-1005fadc5b23.jpgcda1dfbf-0169-45d4-820b-8ec06d8b9f40.jpg

f4881fb5-ba3e-4f63-a477-97f562d0a6c2.jpgff28a137-3b71-433e-b973-7ec756a4047e.jpg