Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan oleh Seluruh Pejabat dan Pegawai

Dalam meningkatkan komitmen para pekerja dan pegawai DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan sekaligus memberikan arahan akan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 ini. Pada kegiatan ini beliau didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., DIrektur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 14 Januari 2025. Seluruh pejabat dan pegawai DItjen Badilum, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) menghadiri dan berpartisipasi dalam acara ini.

Pada acara ini, para pejabat tinggi pratama menandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan di hadapanDIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dilanjutkan dengan masing-masing pejabat administrator bertanda tangan di hadapan pimpinan unit Eselon II.

Di akhir kegiatan, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan arahan agar para pejabat dan pegawai terus mengakkan integritas dan meningkatkan kualitas layanan. Beliau juga mengingatkan agar para pejabat dan pegawai tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, seperti dengan memanfaatkan nama instansi untuk kepentingan pribadi.

Beliau juga mengingatkan kembali komitmen pelayanan oleh Ditjen Badilum kepada satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah, dan dalam pemberian layanan ini, pejabat dan pegawai diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi dan pelanggaran disiplin.

_ IMG_8135.jpg_ IMG_8145.jpg

_ IMG_8027.jpg

_ IMG_8039.jpg_ IMG_8040.jpg

_ IMG_8156.jpg

_ IMG_8159.jpg_ IMG_8157.jpg_ IMG_8164.jpg

_ IMG_8290.jpg_ IMG_8289.jpg_ IMG_8287.jpg_ IMG_8285.jpg_ IMG_8269.jpg_ IMG_8294.jpg

 

Ditjen Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-Tenaga Teknis

Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.  “Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi,” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H. M.H.

Hal itu disampaikan dalam sosialiasi yang dilakukan secara daring dan luring, Selasa, 14 Januari 2025. Hadir dalam sosialisasi ini seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya dari seluruh satker pengadilan umum di Indonesia.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA, Hasanuddin, S.H., M.H. menyampaikan 9 sistem merit yang dijadikan panduan dalam promosi dan mutasi.

“Dalam rangka pengisian jabatan panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan uji kompetensi dengan memperhatikan 9 sistem merit,” ucap Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanuddin, S.H., M.H..

Kesembilan sistem merit yang dimaksud itu yaitu pertama seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka serta memilik manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

“Kelima memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan Keenam yaitu menerapkan kode etik dan kode perilaku panitera dan juru sita. Selanjutnya merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil kinerja. Indikasi ke delapan yaitu memberikan perlindungan kepada panitera dan tenaga teknis lainnya dari tindakan penyalahgunaan wewenang. Kesembilan memiliki sistem infirmasi berbasis kompetensi yang terintegritasi dan dapat diakses oleh seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya,” 

Adapun standar kompetensi itu ada tiga yaitu:

1. Kompetensi teknis, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.
2. Kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, ketrampulan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organiasasi.
3. Kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Untuk mewujudkan kompetensi itu, Hasanuddin juga mengajak panitera dan tenaga teknis lainnya memegang teguh Kode Etik Panitera dan Juru Sita sesuai SK KMA NOMOR: 122/KMA/SK/VII/2013. Serta aktif melaporkan gratifikasi sesuai SK Kabawas 28/BP/SK/III/2021-Juknis Pengendalian Gratifikasi. Gratifikasi kepada hakim dan aparatur wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas .

41c23f78-294f-4496-9935-1005fadc5b23.jpgcda1dfbf-0169-45d4-820b-8ec06d8b9f40.jpg

f4881fb5-ba3e-4f63-a477-97f562d0a6c2.jpgff28a137-3b71-433e-b973-7ec756a4047e.jpg

Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum dan Kemenkeu Learning Center Jalin Kolaborasi

Rombongan Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum) mengunjungi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu)  yang berpusat di Jl Punawarman, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (8/1/2025). Pertemuan ini diinisiasi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, SH, MH, dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Ditjen Badilum. 

Dalam pertemuan tersebut rombonganDirektur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum disambut oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, Ganti Lis Aryadi,  dan Kepala Subbagian Sistem Informasi Sekretariat BPPK sekaligus Tim Pengembangan KLC, Eko Satyono, serta pejabat di lingkungan BPPK. 

“Kemenkeu Learning Center (KLC) merupakan media pembelajaran online yang membahas berbagai materi tentang pengelolaan keuangan negara yang dapat diakses oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan dan masyarakat umum,” kata Eko Satyono.

Sedangkan Dirbinganis memboyong sejumlah pejabat esolan III dan IV di lingkungannya, perwakilan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan perwakilan hakim.

“KLC ini berfungsi untuk mendukung pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Eko Satyono.

Menurut Eko Satyono, melalui KLC dengan open access course, peserta bisa menjelajahi e-learning dan micolearning dari berbagai  topik, bisa memilih, tidak perlu penugasan, dan bisa di akses di mana saja. 

“Melalui pusat pengetahuan pada KLC, kita bisa menjelajahi jagat raya pengetahuan keuangan negara. Saat ini KLC ada versi mobile, sehingga kita bisa akses di mana saja dan kapan saja,” ungkap Eko Satyono.

Berkiblat dari KLC, Dirbinganis Badilum sedang mengambangkan metode peningkatan kompetensi SDM yang serupa dengan nama Badilum Learning Center (BLC). BLC tersebut merupakan sistem bimbingan teknis berbasis teknologi Informasi Badan Peradilan Umum dengan media pembelajaran yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum, yaitu bimbingan teknis peradilan dan bimbingan teknis non teknis peradilan yaitu manajemen dan kepemimpinan bagi unsur pejabat pengadilan (ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, jurusita).

“Badilum saat ini sedang melakukan pembangunan sistem pembinaan tenaga teknis dengan membangun BLC yang berfokus untuk pengembangan kompetensi tenaga teknis melalui program-program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dapat dilakukan secara mandiri maupun blended system, sehingga menurut penilaian kami KLC merupakan aplikasi pembelajaran yang aplikatif dan modern sehingga dijadikan contoh dalam pembangunan dan pengembangan BLC,” ujar Dirbinganis, Hasanuddin di sela-sela pertemuan itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 4 jam itu juga membahas beberapa agenda besar yang sudah dicanangkan oleh Ditjen Badilum dalam upaya peningkatan kompetensi dilingkungan Ditjen Badilum. Di antaranya akan dimulainya Bimtek Mandiri yang dapat diikuti sesuai dengan tema dan jabatan peserta, ujian psikotes dan kompetensi secara elektronik untuk menentukan kualitas SDM yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir. 

_ DSC00251.jpg

_ DSC09840.jpg

WhatsApp Image 2025-01-08 at 19.23.27 (1).jpegWhatsApp Image 2025-01-08 at 19.23.26.jpegWhatsApp Image 2025-01-08 at 19.23.23.jpeg

Bersama Kementerian Luar Negeri, Ditjen Badilum Lakukan Pengawasan Sidang Elektronik dengan Saksi di Amerika Serikat

Perkembangan teknologi kini memungkinkan pelayanan pencari keadilan yang terpisah oleh jarak dan batas neagra. Dalam persidangan, kini para pihak penggugat dan tergugat dapat berperkara meskipun salah satu pihak berada di luar negeri. Demikian pula para saksi dapat memberikan keterangan dari jarak jauh. 

Dalam hal pemberian keterangan saksi yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan telekonferens, di mana saksi memberi keterangan pada kantor perwakilan RI di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Pelaksanaan sidang elektronik ini dilaksanakan sebagai kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Pada hari Rabu, 08 Januari 2025, persidangan pertama yang menghadirkan keterangan saksi di luar negeri secara langsung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Dalam sidang ini, dihadirkan saksi yang berdomisili di negara Amerika Serikat, yang hadir memberi kesaksian di KJRI Chicago.

Sebagai bentuk pembinaan, tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Tata Kelola, Candra, S.H., melakukan kunjungan pemantauan pelaksanaan sidang perkara perdata secara elektronik dengan saksi di luar negeri ini pada Pengadilan Negeri Slawi. 

Sidang secara elektronik ini juga ditinjau oleh tim dari Kementerian Luar Negeri untuk memasikan kelancaran pengambilan kesaksian yang berlangsung di KJRI Chicago. Ketua Pengadilan Negeri Slawi Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. menyambut tim dari DItjen Badilum dan Kemenlu.

Pelaksanaan pemeriksaan saksi jarak jauh pada kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago, Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Slawi merupakan bentuk kerja sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ/PK/00022/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia

 Dalam sidang ini berlangsung dari pukul 21.00 WIB, karena menyesuaikan waktu kerja KJRI Chicago di Amerika Serikat yang berbeda waktu 13 jam dari Pengadilan Negeri Slawi. Pemberian keterangan saksi ini diawali dengan pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan majelis hakim.

_ IMG_7784.jpg

_ IMG_7806.jpg

_ IMG_7774.jpg

_ IMG_7807.jpg

_ IMG_7810.jpg

_ IMG_7818.jpg