Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta

Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta

Dalam semangat menjaga integritas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja bagi para pencari keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 3 April 2024. Kedatangan beliau disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta, termasuk para Analis Perkara Pengadilan yang menjalanin magang sebelum mengikuti pendidikan calon hakim. Kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta jajarannya. Pada kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berkesempatan untuk meninjau meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan berdiskusi mengenai pelayanan dan kinerja yang telah dilakukan. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga meninjau sarana dan prasarana serta gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berdiskusi mengenai kondisi pengadilan serta kendala dan permasalahan yang dialami oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

DSC 3147 088b8

IMG 0111 af419

DSC 3186 44299

DSC 3208 bd796DSC 3215 90e22

IMG 0097 b21af

Atasi Persoalan Penyampaian Laporan Kasasi, MA Akan Segera Terapkan e-Berpadu di tingkat Kasasi

JAKARTA | (03/04/2024). Penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan merupakan salah satu persoalan yang sering mengemuka. Laporan kasasi tersebut menjadi dasar bagi MA untuk menerbitkan penetapan penahanan. Berbagai persoalan terkait hal tersebut antara lain pengadilan tidak menyampaikan laporan kasasi, terlambat menyampaikan laporan kasasi, hingga terlambatnya salinan penetapan penahanan sampai ke pengadilan atau APH terkait. Untuk memecahkan persoalan tersebut, Kepaniteraan MA menggelar rapat koordinasi untuk implementasi e-Berpadu di tingkat MA. Rencananya, dalam waktu dekat MA akan memberlakukan e-berpadu untuk media penyampaian laporan kasasi dari pengadilan dan salinan penetapan penahanan dari sisi MA ke aparat penegak hukum terkait.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Panitera MA, Rabu (3/4/2024). Pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Panitera MA, Panitera Muda Perkara Pidana, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Tim Pengembang Sistem Informasi Pengadilan Biro Hukum dan Humas, serta para Operator pada Kepaniteraan Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Khusus, Kepaniteraan Muda Perkara Agama, dan Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Militer.

Penataan Ulang Prosedur

Pemberlakuan e-Berpadu sebagai media menyampaian laporan kasasi merupakan bentuk penataan ulang manajemen perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA. Empat tahun yang lalu (2020), Panitera Mahkamah Agung telah melakukan hal yang sama untuk mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri  di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa  Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan.  

Panitera Mahkamah Agung ketika itu  menyebutkan  bahwa lahirnya surat tersebut menindaklanjuti  Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.

Ternyata empat tahun berlalu, persolan tersebut masih sering mengemuka.  Namun dengan adanya perkembangan implementasi e-court pada perkara pidana, Panitera MA, Heru Paramono, meyakini hal tersebut dapat diselesaikan dengan pemberlakukan e-Berpadu di tingkat kasasi.

“Kini, dengan telah dibangunnya e-Berpadu  prosedur tersebut akan ditata ulang. Kedepannya pengiriman laporan kasasi tidak lagi melalui aplikasi Dirput, namun menggunakan e-Berpadu. Kami akan segara membuat edaran perubahan prosedur tersebut”, ujara Panitera MA.

Kesiapan Aplikasi E-Berpadu

E-Berpadu adalah aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.

Setelah e-Berpadu efektif digunakan untuk perpanjangan penahanan pada pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini aplikasi tersebut  akan diimplementasikan untuk penetapan penahanan di Mahkamah Agung.

Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas dalam paparannya menyatakan bahwa pada prinsipnya aplikasi e-Berpadu telah siap digunakan di Mahkamah Agung, namun memang perlu dilakukan uji fungsi atau user acceptance test (UAT) terlebih dahulu.

“Aplikasi e-Berpadu sudah siap digunakan untuk penanganan penahanan di MA. Kami sudah menindaklanjuti usulan-usulan perbaikan dari Kepaniteraan MAHal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah tahap uji fungsi”. Ungkap Rian A.S., selaku perwakilan Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas.

Rencana UAT

Tidak ingin berlama-lama, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menghendaki agar penanganan penetapan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu segera dapat diimplementasikan. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan agar uji fungsi aplikasi tersebut dapat segera diselenggarakan.

“Mekanisme penetapan penahanan yang selama ini digunakan mengalami banyak kendala. e-Berpadu harus segera diimplementasikan untuk menggantikan mekanisme yang lama. Oleh sebab itu, UAT penggunaan e-Berpadu harus segera dilakukan. Saya menjadwalkan, hari Jum’at, tanggal 05 April 2024, Pukul 09.00 WIB, kita bertemu lagi di ruangan ini untuk menyelenggarakan uji fungsi aplikasi e-Berpadu”, tegas Panitera MA

Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menyatakan bahwa UAT merupakan tahapan penting dalam sebuah pembangunan aplikasi, sehingga tahapan ini harus digelar sebelum aplikasi benar-benar diimplementasikan.

“UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  UAT merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Dalam kegiatan UAT ini, user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan, juga merekomendasikan fitur tambahan”, ungkap Asep Nursobah.

Petunjuk Implementasi

Apabila UAT telah selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan kendala serius, maka penggunaan e-Berpadu untuk penetapan penahanan akan segera diimplementasikan. Menurut Panitera Mahkamah Agung, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu tersebut akan dituangkan dalam Surat Panitera.

“Nanti akan kita susun surat Panitera MA yang ditujukan kepada seluruh pengadilan untuk mengimplementasikan aplikasi e-Berpadu  untuk penanganan penahanan ini”, pungkas Heru Pramono [aza/afd].

Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Buka Bersama dengan Tausiyah dari Ustadz Ahmad Rochali

Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Buka Bersama dengan Tausiyah dari Ustadz Ahmad Rochali

Bulan Ramadan selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim, termasuk di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, Ramadan juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai sang pencipta. Salah satu tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Ramadan adalah buka bersama, yang selain menjadi momen berbagi juga mempererat hubungan antara sesama.

Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan buka bersama, yang dihadiri para pejabat dan pegawai. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. hadir didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin S.H., M.H. 

 Pada buka bersama ini, para pejabat dan pegawai DItjen Badilum mendapatkan tausiyah dari Ustadz Dr. H Ahmad Rochali M.Pd. Dalam tausiyahnya, beliau mengingatkan bahwa momen bulan Ramadhan yang sedang dijalani bersama ini merupakan kesempatan untuk meperbaiki diri, dengan meningkatkan amalan tidak hanya mengerjakan ibadah wajib tetapi juga ibadah sunnah. Beliau juga menyampaikan cerita sahabat nabi yang pernah menyesal, karena tidak sepenuhnya melakukan amal dan sedekah. Diharapkan, selepas bulan Ramdhan, kebaikan ini akan terus membekas dan dapat menjadikan diri kita menjadi diri yang lebih beriman dan bertaqwa.

lIMG_7617.jpg

lIMG_7632.jpg

lIMG_7634.jpg

lIMG_7636.jpglIMG_7635.jpg

lIMG_7581.jpglIMG_7578.jpg

IMG_6551.JPG

20240328_171712.mp4_snapshot_00.00.286.jpg