Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Menyosong Kasasi dan PK Elektronik, Kepaniteraan MA Selenggarakan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Perkara

 

Tingkatkan Kompentensi Aparatur Peradilan, Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama dengan Universitas Jenderal Sudirman

Tingkatkan Kompentensi Aparatur Peradilan, Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama dengan Universitas Jenderal Sudirman

Salah satu upaya meningkatkan kompetensi aparatur di Lingkungan Peradilan Umum adalah dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Guna menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soerdirman, Direktur Jenderal Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., melakukan penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang dihadiri langsung oleh Dekan, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.

Perjanjian kerja sama tersebut menggambarkan suatu kolaborasi harmonis antara akademisi dan praktisi hukum. Beberapa bentuk kerja sama yang terjalin antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman diantaranya mengenai pengembangan potensi bagi hakim maupun pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang ingin terus mengembangkan kompetensinya dengan melanjutkan pendidikan dan pertukaran tenaga pengajar.

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.24 AM eb887

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.32 AM 1 b2b1a

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.11 AM 1 89d5e

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.31 AM 358c8

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.29 AM 1 7c89a

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.25 AM 1 266f3

WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.20 AM 1 2bb1e 

Suharto Menjadi Waka MA Bidang Non Yudisial ke 6

JAKARTA | (22/4) Hakim Agung Suharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana terpilih sebagai  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini berlangsung 2 putaran. Pada putaran kedua ini,  Suharto memperolah 24 suara dari total 46 suara yang sah atau 52,17%. Perolehan suara tersebut mengungguli suara untuk Hakim Agung Haswandi yang mendapat 22  suara (47,83%). Setelah dilantik oleh Presiden RI, Suharto akan tercatat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ke 6 dalam sejarah Mahkamah Agung.

Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial putaran pertama diikuti oleh 5 (lima) hakim agung dengan peroleh suara sebagai berikut.  Hakim Agung Hamdi 4 suara, Hakim Agung  Haswandi 10 suara, Hakim Agung Irfan  Fachruddin 7 suara,  Hakim Agung Pri Pambudi Teguh 8 suara, dan  Hakim Agung Suharto 16 suara. Perolehan suara para calon tersebut tidak ada yang lebih dari 50%, sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Tatib, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Pemilihan Putaran Kedua ini, berdasarkan ketentuan Tatib, diikuti oleh calon    yang memperoleh suara terbanyak urutan ke 1 dan ke 2 di putaran pertama, yaitu Hakim Agung Suharto (16 suara) dan Hakim Agung Haswandi (10 suara).

Perjalanan Karir Suharto

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto,  yang lahir pada 13 Juni 1960,  mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.   Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan  Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).   Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).  Enam tahun  berikutnya (1997), Suharto kembali  mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).  Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke  PN Kediri. Dua tahun berikutnya,  Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, Ia mendapat  kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.  Setelah  satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir  hingga  Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.  Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut  telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut  sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013. 

Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung  pada tanggal 7 April 2016. Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021. Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama  dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, tepatnya  Senin 23 Oktober 2023,  penyandang Magister Hukum  dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden  RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023

 Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara. Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.

Enam bulan sejak pelantikannya  sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui mekanisme pemilihan  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.  

Suharto : Waka MA Bidang Non Yudisial ke 6

Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah jabatan yang dilahirkan  pasca satu atap badan peradilan di bawah MA melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pasal  5 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa  Wakil Ketua MA  terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial. Waka MA Bidang Yudisial membawahi   ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan  Waka MA Bidang Non Yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Jabatan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial pertama kali dijabat oleh Syamsuhadi Irsyad pada April 2004 hingga  Januari 2007. Selama periode 2004 hingga 2024, Sejarah mencatat 6 orang yang menduduki jabatan tersebut, yaitu

  1. Syamsuhadi Irsyad (2004-2007)
  2. Harifin A Tumpa (2007-2009)
  3. Ahmad Kamil (2019-2014)
  4. Suwardi (2014-2018)
  5. Sunarto (2018-2023)
  6. Suharto (2024-2029)

Kini Pengunggahan Ulang Putusan Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi SIPP

JAKARTA | (20/4/2024) - Sejumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan “kehilangan” link dokumen pdf-nya. Akibatnya, salinan lengkap putusan tersebut tidak dapat diunduh. Sebagian besar putusan yang mengalami permasalahan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding periode pengunggahan tahun 2021—pertengahan 2023. Kepaniteraan MA mencatat sebanyak 806.442 putusan telah berhasil diuggah kembali oleh pengadilan. Saat ini masih ada 1.039.988 putusan yang perlu diunggah ulang. Kini, penguggahan ulang putusan tersebut  dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP Pengadilan.

Untuk perkara yang telah mencapai tahap Minutasi (atau lebih) maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, sedangkan untuk perkara yang baru saja mencapai tahap Putusan, maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Hakim/Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.

Putusan Yang Harus Diupload Ulang

Daftar  putusan yang harus diupload ulang oleh pengadllan adalah sebagai berikut:

Tahun

Jumlah Putusan yang perlu diunggah ulang

Rincian Perkara

2021

555.308

Link

2022

96.881

link

2023

387.799

link

Jumlah

1.039.988

 

Pembaruan Sistem

Sejak tahun 2018, Aplikasi SIPP telah  terintegrasi dengan Direktori Putusan sehingga pengunggahan putusan dapat dilakukan melalui menu yang disediakan pada aplikasi SIPP. Langkah ini menyederhanakan proses publikasi putusan. Pengadilan tidak perlu menginput ulang informasi yang menjadi atribut perkara seperti nomor perkara, nama pihak,  tanggal putus, susunan majelis, dan informasi lainnya. Hal tersebut karena antara SIPP dan Direktori Putusan telah terhubung satu sama lain.

Permasalahan terjadi apabila terjadi kesalahan/kekeliruan/revisi terhadap file putusan yang diunggah ke Direktori Putusan. Pengunggahan ulang tidak dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi SIPP. Prosedur pengunggahan ulang harus dilakukan secara manual melalui Aplikasi Direktori Putusan.

Mekanisme pengunggahan ulang melalui aplikasi Direktori Putusan sangat memberatkan pengadilan ketika putusan yang diunggah mencapai jumlah yang banyak. Hal tersebut terjadi di pertengahan tahun 2023 sebagai akibat kerusakan tempat penyimpanan file putusan pada server storage Direktori Putusan.  

Berdasarkan hal tersebut, saat ini  telah dilakukan pembaruan pada Aplikasi Direktori Putusan sehingga memungkinkan proses pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIPP  Pengadilan Tingkat Pertama maupun  SIPP Pengadilan Tingkat Banding.

Tata Cara Upload Ulang Via SIPP

Prosedur pengunggahan putusan melalui aplikasi SIPP adalah sebagai berikut.

UDUH DOKUMEN