Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengenalkan keadilan restoratif pada proses penyelidikan oleh kepolisian, keadilan restoratif pada proses penuntutan oleh jaksa, hingga pada proses mediasi di pengadilan, khususnya di lingkungan peradilan umum. Sesi pertama di hari kedua ini diisi oleh pemaparan mengenai penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan menurut perspektif kepolisian yang disampaikan oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian RI. Pada pemaparan tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri menekankan bahwa saat ini paradigma dalam keadilan sudah mulai bergeser dari keadilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan atas tindakan pelaku, menjadi keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan atas tindakan pelaku. Keadilan restoratif dalam perspektif Polri diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain memaparkan mengenai penerapan keadilan restoratif menurut perspektif kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri dalam pemaparannya juga menyajikan data penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian RI. 

Selanjutnya, pada sesi kedua, pemaparan diberikan oleh Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. untuk memberikan perspektif keadilan restoratif dari Kejaksaan selaku penuntut umum. Pada Kejaksaan, keadilan restoratfi diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau menyampaikan bahwa seringkali terjadi bias konsep atau kesalahan pemahaman antara keadilan restoratif dengan penghentian perkara yang menjadi kewenangan di Kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa keadilan restoratif hanya dapat dicapai jika para pihak dipertemukan di luar persidangan yang bersifat formal, serta adanya anggapan bahwa keadilan restoratif terlah terwujud apabila perkara dihentikan. Oleh karena itu, diharapkan terdapat satu pemahaman dan kebijakan yang seragam secara nasional nantinya mengenai keadilan restoratif.

Pada sesi terakhir, pemaparan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku anggota Kelompok Kerja tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada pemaparan tersebut, disampaikan bahwa keadilan restoratif yang diimplementasikan saat ini di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya berupa mediasi penal, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui perundingan yang melibatkan korban dan pihak terkait untuk bersama mencari solusi yang adil dengan penekanan pada pemulihan yang dibantu oleh mediator, dalam hal ini adalah para hakim. Selain itu, dibahas pula mengenai berbagai kebijakan terkait keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta syarat, tahapan, dan proses yang perlu dilalui. Sebagaimana pada hari pertama, di akhir setiap sesi disertai dengan diskusi antara peserta dengan para narasumber.

Setelah seluruh sesi berakhir, kegiatan bimtek ditutup oleh Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. yang berhalangan hadir. Selain itu, turut diumumkan juga tiga peserta terbaik yang aktif dalam diskusi selama bimtek berlangsung, yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.H., M.H., dan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H.  

IMG 7361 5d0c6

Screenshot 2024 03 27 081019 95927

Screenshot 2024 03 27 081302 8e429

Screenshot 2024 03 27 084749 55138

IMG 7382 eaedd

IMG 7402 c1db0

Screenshot 2024 03 27 102101 857da

Screenshot 2024 03 27 102448 c2148

Screenshot 2024 03 27 104705 fd4dd

Screenshot 2024 03 27 112445 87993

IMG 7442 ddc23

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi dan Aplikasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi dan Aplikasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI

Demi terus meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama di wilayah Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. meluncurkan berbagai aplikasi dan inovasi. Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., berkenan melakukan peresmian aplikasi dan inovasi ini, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. Sunarto S.H., M.H., dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. Turut hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum,  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada kegiatan ini.

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Aplikasi yang diluncurkan adalah aplikasi Monitoring dan Analisa Kinerja (MONALISA), aplikasi Si-PITUNG untuk pelaporan dan aplikasi Digital Layanan Persidangan (DILADANG) untuk mengikuti sidang secara online pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, juga dijelaskan tentang instruksi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meningkatkan penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan persidangan elektronik perdata dengan E-Court pada seluruh pengadilan negeri di wilayah Jakarta. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memaparkan perbaikan sarana prasarana yang telah dilakukan untuk mendukung kinerja dan pelayanan pengadilan tinggi.

Di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperagakan pelayanan digital secara drive-thru menggunakan aplikasi Di-PANDU. Mengakhiri kegiatan ini, para pimpinan Mahkamah Agung RI berkesempatan melihat progres pembangunan Masjid Nurul Adli pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memudahkan para aparat peradilan maupun pengunjung untuk beribadah.

IMG_6339.JPG

IMG_6351.JPG

IMG_6345.JPG

IMG_6406.JPG

IMG_6365.JPG

IMG_6386.JPGIMG_6391.JPGIMG_6388.JPGIMG_6387.JPG

IMG_6422.JPG

IMG_6429.JPGIMG_6432.JPG

IMG_6473.JPG

IMG_6477.jpg

IMG_6513.JPGIMG_6504.JPGIMG_6491.JPG

Pengumuman Penetapan Hakim Pengawas Perkara Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga Mks dalam perkara PT. TRAVEL EXPRESS AVIATION SERVICES (dalam pailit)

Sorry, your browser does not support embedded PDFs. Download the PDF instead.

Download Surat Pengumuman

Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 bagi wilayah Pengadilan Tinggi Kupang. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, pembukaan kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku moderator dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H.

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Direktur Sekolah Kajian Strateiik & Global Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, melainkan adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Di akhir sesi, peserta yang terdiri dari hakim tinggi dan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang dibahas dengan narasumber. 

IMG 7321 b21aa

IMG 7336 71ea8

IMG 7355 0c963

Screenshot 2024 03 26 095559 45c47

Screenshot 2024 03 26 101629 0e8f9

Screenshot 2024 03 26 101659 275bd

Screenshot 2024 03 26 at 10.17.13 e8f3b