Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 bagi wilayah Pengadilan Tinggi Kupang. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, pembukaan kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku moderator dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H.

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Direktur Sekolah Kajian Strateiik & Global Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, melainkan adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Di akhir sesi, peserta yang terdiri dari hakim tinggi dan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang dibahas dengan narasumber. 

IMG 7321 b21aa

IMG 7336 71ea8

IMG 7355 0c963

Screenshot 2024 03 26 095559 45c47

Screenshot 2024 03 26 101629 0e8f9

Screenshot 2024 03 26 101659 275bd

Screenshot 2024 03 26 at 10.17.13 e8f3b

Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Umumnya pemberian sanksi alternatif dilakukan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun. Namun, pada praktiknya, pidana kurungan masih menjadi bentuk sanksi utama yang dijatuhkan, padahal pada perkembangan hukum pidana, sanksi alternatif sudah mulai banyak diterapkan di negara-negara lain, tetapi hal tersebut belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membahas hal tersebut sekaligus memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir mengikuti diskusi mengenai rencana pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif mendampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa, 26 Maret 2024.

Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan datang dengan dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. beserta Direktur International dan perwakilan Reclassering Nederland, yang terdiri dari: Jochum Wilderman (Probation Expert and International Officer) dan Linda Biesot. Selain itu, turut hadir hakim di Belanda, Nico Tuijn dan perwakilan dari Center for International Legal Cooperation (CILC), Emily Van Rheenen. Pada diskusi tersebut, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan berdiskusi mengenai pengalaman dan pengetahuan implementasi sanksi alternatif yang telah didapatkan dari lokakarya pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan diskusi ini, nantinya akan disusun rencana untuk pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif bagi para aparat penegak hukum, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.13 AM 741dd

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.16 AM 1 16fff

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.17 AM dc32d

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

IMG_6177.jpg

IMG_7447.jpg

IMG_7509.jpg01.jpg

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

IMG_6177.jpg

IMG_7447.jpg

IMG_7509.jpg01.jpg