Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Umumnya pemberian sanksi alternatif dilakukan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun. Namun, pada praktiknya, pidana kurungan masih menjadi bentuk sanksi utama yang dijatuhkan, padahal pada perkembangan hukum pidana, sanksi alternatif sudah mulai banyak diterapkan di negara-negara lain, tetapi hal tersebut belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membahas hal tersebut sekaligus memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir mengikuti diskusi mengenai rencana pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif mendampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa, 26 Maret 2024.

Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan datang dengan dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. beserta Direktur International dan perwakilan Reclassering Nederland, yang terdiri dari: Jochum Wilderman (Probation Expert and International Officer) dan Linda Biesot. Selain itu, turut hadir hakim di Belanda, Nico Tuijn dan perwakilan dari Center for International Legal Cooperation (CILC), Emily Van Rheenen. Pada diskusi tersebut, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan berdiskusi mengenai pengalaman dan pengetahuan implementasi sanksi alternatif yang telah didapatkan dari lokakarya pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan diskusi ini, nantinya akan disusun rencana untuk pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif bagi para aparat penegak hukum, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.13 AM 741dd

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.16 AM 1 16fff

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.17 AM dc32d

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

IMG_6177.jpg

IMG_7447.jpg

IMG_7509.jpg01.jpg

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

IMG_6177.jpg

IMG_7447.jpg

IMG_7509.jpg01.jpg

Pastikan Kesesuaian Alur Aplikasi SIAP, Panitera MA Kunjungi Workshop Tim Pengembangan Aplikasi MA

CIKARANG | (27/3/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,  mengunjungi Workshop  Tim Development Aplikasi MA yang tengah memusatkan aktivitas pengembangan Aplikasi SIAP MA Tergintegrasi, Rabu (27/3/2024), di Cikarang, Jawa Barat.  Dalam kunjungan tersebut Panitera MA melihat langsung progres pengembangan aplikasi sekaligus memastikan kesesuaian aplikasi yang dibangun dengan bisnis proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Di tengah misi kunjungan tersebut,  Panitera MA meminta Tim Development mensimulasikan aplikasi SIAP Terintegrasi mulai tahapan administrasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali hingga proses persidangan di Mahkamah Agung.

Seusai menyimak paparan Tim Development,  Panitera MA mengungkapkan bahwa aplikasi SIAP yang telah disempurnakan tersebut telah sesuai dengan alur proses permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa ketika suatu aplikasi dibangun, pasti ada kekurangannya. Namun kekurangan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk menunda implementasi.

“Justru dari pengalaman implementasilah, kita menyadari ada yang perlu disempurnakan dan akhirnya lahir versi pembaruan dari aplikasi tersebut”, ujar Panitera MA.

SIAP Terintegrasi

Aktivitas pengembangan aplikasi SIAP yang dilakukan oleh Tim Development MA berlangsung  sejak 18 Maret dan berakhir hingga 28 Maret 2024.  Pengembangan ini bersifat penyempurnaan aplikasi berdasarkan masukan  rapat pokja yang digelar akhir Februari 2024 yang lalu.

Dari  simulasi aplikasi yang dipaparkan di hadapan Panitera MA, terbukti SIAP MA merupakan aplikasi yang memiliki  interoperabilitas dengan aplikasi lain yaitu aplikasi SIPP pada pengadilan tingkat pertama dan banding, aplikasi Direktori Putusan, aplikasi Smart Majelis. Dalam pengembangan berikutnya, aplikasi SIAP juga akan berinteroperabilitas dengan aplikasi e-Berpadu dan SPPT-TI. Selain itu, SIAP MA juga terhubung dengan sistem tanda tangan elektronik yang disediakan oleh BSSN.

“karena fitur interkoneksi tersebut tidak berlebihan jika aplikasi SIAP yang dikembangkan tahun 2024 ini merupakan SIAP TERINTEGRASI”, ungkap Panitera MA

Pemberlakuan Kasasi/PK Elektronik

Dengan selesainya pembangunan aplikasi SIAP MA Terintegrasi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan segera diberlakukan. Menjelang pemberlakuan tersebut, akan segera dirilis versi terbaru dari aplikasi SIPP yang mengakomodir  proses administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dan  mengakomodir penyediaan dokumen elektronik seluruh Bundel A dan Bundel B.

Mengenai kapan mulai berlakunya permohonan kasasi dan peninjauan kembali, Heru Pramono yang pada kunjungan tersebut didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, menjelaskan bahwa Pimpinan MA mengharapkan dimulai terhitung 1 Mei 2024, tanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama.

“Kepastian waktunya akan ditetapkan melalui Surat Edaran Panitera MA”,  pungkas Panitera MA. [an]