Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pastikan Kesesuaian Alur Aplikasi SIAP, Panitera MA Kunjungi Workshop Tim Pengembangan Aplikasi MA

CIKARANG | (27/3/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,  mengunjungi Workshop  Tim Development Aplikasi MA yang tengah memusatkan aktivitas pengembangan Aplikasi SIAP MA Tergintegrasi, Rabu (27/3/2024), di Cikarang, Jawa Barat.  Dalam kunjungan tersebut Panitera MA melihat langsung progres pengembangan aplikasi sekaligus memastikan kesesuaian aplikasi yang dibangun dengan bisnis proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Di tengah misi kunjungan tersebut,  Panitera MA meminta Tim Development mensimulasikan aplikasi SIAP Terintegrasi mulai tahapan administrasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali hingga proses persidangan di Mahkamah Agung.

Seusai menyimak paparan Tim Development,  Panitera MA mengungkapkan bahwa aplikasi SIAP yang telah disempurnakan tersebut telah sesuai dengan alur proses permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa ketika suatu aplikasi dibangun, pasti ada kekurangannya. Namun kekurangan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk menunda implementasi.

“Justru dari pengalaman implementasilah, kita menyadari ada yang perlu disempurnakan dan akhirnya lahir versi pembaruan dari aplikasi tersebut”, ujar Panitera MA.

SIAP Terintegrasi

Aktivitas pengembangan aplikasi SIAP yang dilakukan oleh Tim Development MA berlangsung  sejak 18 Maret dan berakhir hingga 28 Maret 2024.  Pengembangan ini bersifat penyempurnaan aplikasi berdasarkan masukan  rapat pokja yang digelar akhir Februari 2024 yang lalu.

Dari  simulasi aplikasi yang dipaparkan di hadapan Panitera MA, terbukti SIAP MA merupakan aplikasi yang memiliki  interoperabilitas dengan aplikasi lain yaitu aplikasi SIPP pada pengadilan tingkat pertama dan banding, aplikasi Direktori Putusan, aplikasi Smart Majelis. Dalam pengembangan berikutnya, aplikasi SIAP juga akan berinteroperabilitas dengan aplikasi e-Berpadu dan SPPT-TI. Selain itu, SIAP MA juga terhubung dengan sistem tanda tangan elektronik yang disediakan oleh BSSN.

“karena fitur interkoneksi tersebut tidak berlebihan jika aplikasi SIAP yang dikembangkan tahun 2024 ini merupakan SIAP TERINTEGRASI”, ungkap Panitera MA

Pemberlakuan Kasasi/PK Elektronik

Dengan selesainya pembangunan aplikasi SIAP MA Terintegrasi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan segera diberlakukan. Menjelang pemberlakuan tersebut, akan segera dirilis versi terbaru dari aplikasi SIPP yang mengakomodir  proses administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dan  mengakomodir penyediaan dokumen elektronik seluruh Bundel A dan Bundel B.

Mengenai kapan mulai berlakunya permohonan kasasi dan peninjauan kembali, Heru Pramono yang pada kunjungan tersebut didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, menjelaskan bahwa Pimpinan MA mengharapkan dimulai terhitung 1 Mei 2024, tanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama.

“Kepastian waktunya akan ditetapkan melalui Surat Edaran Panitera MA”,  pungkas Panitera MA. [an]

Tingkatkan Kinerja, Panitera Mahkamah Agung Gelar Pembinaan dan Rapat Koordinasi

JAKARTA | (25/03/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyelenggarakan pembinaan dan rapat koordinasi dengan seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah (HTP) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Senin (25/03). Selain dihadiri Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah, rapat tersebut juga dihadiri segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung. Kegiatan serupa juga akan kembali digelar dengan target peserta para Panitera Pengganti yang baru dilantik beberpaa waktu yang lalu.

Demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan rapat, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua termin. Pada termin pertama, yaitu dari Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB, pembinaan dan rapat koordinasi digelar bersama seluruh Panitera Muda Perkara. Sedangkan pada termin kedua, dari Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB pembinaan dan rapat koordinasi diselenggarakan bersama seluruh Hakim Tinggi Pemilah. Adapun segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung hadir pada kedua termin tersebut.

Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan

Saat menyampaikan materi pembinaan, Panitera Mahkamah Agung menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Perkara selaku atasan kepada seluruh aparatur yang berada di bawahnya.

“Panitera Muda Perkara harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparatur yang berada di bawahnya. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara rutin, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung”, tegas Heru Pramono.

Bersiap Terapkan Kasasi/PK Elektronik

Selain menyampaikan urgensi pengawasan dan pembinaan, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi Mahkamah Agung akan mengimplementasikan pengajuan upaya hukum dan pemeriksaan kasasi dan PK secara elektronik

“Pimpinan Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar sistem pengajuan dan pemeriksaan kasasi/PK secara elektronik dapat diimplementasikan Per 1 Mei 2024”, Ungkap Panitera Mahkamah Agung.

Untuk menyongsong implementasi sistem kasasi/PK secara elektronik tersebut, Heru Pramono juga menghimbau agar Panitera Muda Perkara menginventarisasi kebutuhan perangkat dukung serta kebutuhan SDM untuk mengimplementasikan Kasasi/PK secara elektronik.

“Tentu kita harus juga mempersiapkan perangkat dukung dan SDM dalam mengimplementasikan sistem ini. Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh Panitera Muda Perkara untuk menginventarisasi kebutuhan tersebut”, imbuh Heru Pramono

Poin-Poin Rapat Koordinasi

Dalam rapat koordinasi Panitera Mahkamah Agung bersama seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah dibahas beberapa isu penting antara lain yaitu: perlunya otimalisasi kinerja pemilahan perkara, pentingnya stadardisasi perangkat dukung untuk mengimplementasikan kasasi/PK elektronik, urgensi penyempurnaan Aplikasi Sikep, perlunya perbaikan tata kelola pencabutan perkara, diperlukannya solusi atas terhambatnya distribusi berkas perkara, perlunya pembuatan template pemilahan perkara yang seragam, dan lain-lain. [aza/mrg].

Daftar Piutang Tetap Para Kreditur PT. BUMI BUTON DELTA MEGAH (Dalam PKPU-S)

Sorry, your browser does not support embedded PDFs. Download the PDF instead.

Download Surat Pengumuman

Cegah Reviktimisasi, Pokja Perempuan & Anak Mahkamah Agung Diskusikan Permasalahan yang Dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Bimtek

Cegah Reviktimisasi, Pokja Perempuan & Anak Mahkamah Agung Diskusikan Permasalahan yang Dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Bimtek

Mahkamah Agung RI telah menetapkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah mewujudkan keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum. Sebab, perempuan dalam berhadapan dengan hukum sering mengalami permasalahan di antaranya sering ditemui aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender, reviktimisasi, perempuan sebagai korban diperiksa bersama dengan terdakwa, norma hukum yang masih berorientasi pada terdakwa, dan tidak adanya pendamping bagi perempuan saat berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, hari kedua pada Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Rabu, 20 Maret 2024, para peserta diajak berdiskusi sekaligus dibekali terhadap realita permasalahan yang dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum dan cara menyikapinya. Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. bersama dengan Yang Muli Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Selain membahas permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, narasumber juga menyampaikan hal lain yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, seperti anonimisasi putusan, penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, fungsi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. 

Setelah sesi diskusi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutupan. Penutupan dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. Pada saat penutupan diumumkan pula peserta-peserta yang terbaik berdasarkan keaktifan dan hasil penilaian panitia. Adapun tiga peserta yang dinilai sebagai peserta terbaik sesuai urutan, yaitu: 

  1. Marolop Simamora, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
  2. Sukri Sulumin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
  3. Henu Sistha Aditya, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat 

IMG 7203 142ec

Screenshot 2024 03 20 093120 c1cad

Screenshot 2024 03 20 085355 4ed57

Screenshot 2024 03 20 094922 10ee8

Screenshot 2024 03 20 091620 0b30a

Screenshot 2024 03 20 091750 d7296

Screenshot 2024 03 20 092040 d1e74

Screenshot 2024 03 20 at 10.51.25 fc0c3

IMG 7251 c0f41