Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

“Sistem Baru” Seleksi Panitera Pengganti MA Memasuki Tahap Profile Assessment

JAKARTA | (22/5) - Setelah melewati uji kompetensi yang diselenggarakan Senin (17/4), bulan lalu, Calon Panitera Pengganti Mahkamah Agung untuk Kamar Pidana dan Kamar Perdata  mengikuti tahapan profile assessment. Tahapan ini  berlangsung 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 s,d 24 Mei 2023 yang dilaksanakan secara daring. Bersamaan dengan tahapan ini, Panitia Seleksi juga mulai melakukan penelusuran rekam  jejak calon. Untuk aktivitas ini, Pansel menggandeng institusi yang kompeten yakni Badan Pengawasan MA-RI, Komisi Yudisial RI, PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Profile assessment merupakan bagian dari tahapan seleksi yang harus dilewati oleh Calon Panitera Pengganti Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Ke depan, masih ada dua  tahapan yang harus dilewati yaitu eksaminasi putusan dan wawancara. Untuk eksaminasi putusan, peserta diwajibkan menyerahkan putusan yang menjadi “karya terbaik”  kepada Panitia Seleksi.

Untuk penyelenggaraan profile assessment kali ini, Pansel berkolaborasi dengan  Unit Penilaian Kompetensi (Asesmen Center)  yang menjadi salah satu aset kebanggaan Mahkamah Agung.  Kegiatan yang diikuti oleh 44 peserta ini dibuka secara resmi oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Senin (22/5), bertempat di Command Center Mahkamah Agung.   Unit Penilai Kompetensi Mahkamah Agung akan memotret “luar dalam” peserta dengan instrumen Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Pada acara pembukaan tersebut hadir  Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI.

Upaya Menjaring Yang Terbaik

Panitera Mahkamah Agung dalam sambutanya menyatakan bahwa seleksi calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata ini merupakan penyelenggaraan perdana yang digelar berdasarkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. Sistem seleksi ini diharapkan dapat menjaring calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

“Proses seleksi ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif”, ujar Panitera MA. [Mrg]

Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik

JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara kasasi/PK  karena dicabut atau sebab lain, dilakukan secara elektronik. Permohonan secara elektronik tersebut diajukan melalui menu “pengembalian uang perkara” pada  aplikasi Direktori Putusan. Prosedur pengajuan pengembalian biaya perkara secara elektronik ini berlaku sejak informasi ini dirilis dan  menjadi prosedur wajib  mulai 1 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1002/PAN/OT.01/5/2023 tannggal 22 Mei 2023.

Pengembalian biaya perkara dapat dilakukan dalam perkara perdata, perdata agama, dan TUN apabila terhadap  permohonan kasasi/peninjauan kembali yang telah diajukan dilakukan pencabutan oleh pemohon.  Selain itu, pengembalian biaya perkara juga dapat dilakukan  apabila permohonan kasasi/peninjauan kembali tidak memenuhi syarat formal.

Panitera Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila  pencabutan  kembali  tersebut  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Lalu bagaimana dengan biaya perkara yang terlanjur disetorkan ke Mahkamah Agung. Mengenai hal ini, menurut Panitera MA, berlaku ketentuan berdasarkan dua kondisi.  Pertama, jika pencabutan terjadi sebelum permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, biaya perkara yang telah disetorkan dapat dimohonkan untuk dikembalikan. Kedua, jika pencabutan setelah permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, maka tidak dapat dimintakan pengembalian biaya perkara. Permohonan pencabutan akan dipertimbangkan dalam putusan/penetapan dan baya perkara dipertanggungjawabkan dalam putusan tersebut.

Panitera  Mahkamah Agung berharap penanganan pengembalian biaya perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengiriman permohonan, memudahkan pemantauan baik dari sisi  pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung.

“Kami akan mudah dalam melakukan monitoring terhadap penanganan permohonan pengembalian biaya perkara dengan memperhatikan status prosesnya”, ujar Panitera MA.

Tata Cara Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara secara elektronik, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka menu admin Direktori Putusan dengan alamat https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin. Masukan username dan password yang telah diberikan ke setiap satuan kerja pengadilan;

 

 2. Pilih menu “Pengembalian Uang Perkara”

 

 3. Isi form dengan data-data yang relevan, yaitu: Nomor Perkara, Nomor VA, Nomor Rekening Pengembalian,  Nama Bank,  Nama Pemilik Rekening, Alasan Pengembalian Biaya Perkara. Selain itu, wajib diunggah “Dokumen Pencabutan” yang terdiri atas surat permohonan yang ditandatangani Panitera Pengadilan  ditujukan kepada Panitera MA, Akta Pencabutan atau Penetapan Perkara tidak memenuhi syarat formal.  Wajib juga diunggah “Bukti Pengiriman” berupa notifikasi transaksi pembayaran biaya perkara melalui VA atau  bukti setor.

 4. Apabila semua data telah diisi dengan benar dan file dokumen berbentuk PDF telah diunggah, maka akhiri dengan memilih tombol “simpan”, dan akan muncul daftar permohonan pengembalian biaya perkara beserta status proses penangananya.

 

  1. Sistem akan menginformasikan status proses penanganan permohonan, meliputi: Pengajuan, Disposisi KPA, Diproses oleh Bendahara, dan Pengembalian Biaya Selesai. [an][Mrg]