Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik

JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara kasasi/PK  karena dicabut atau sebab lain, dilakukan secara elektronik. Permohonan secara elektronik tersebut diajukan melalui menu “pengembalian uang perkara” pada  aplikasi Direktori Putusan. Prosedur pengajuan pengembalian biaya perkara secara elektronik ini berlaku sejak informasi ini dirilis dan  menjadi prosedur wajib  mulai 1 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1002/PAN/OT.01/5/2023 tannggal 22 Mei 2023.

Pengembalian biaya perkara dapat dilakukan dalam perkara perdata, perdata agama, dan TUN apabila terhadap  permohonan kasasi/peninjauan kembali yang telah diajukan dilakukan pencabutan oleh pemohon.  Selain itu, pengembalian biaya perkara juga dapat dilakukan  apabila permohonan kasasi/peninjauan kembali tidak memenuhi syarat formal.

Panitera Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila  pencabutan  kembali  tersebut  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Lalu bagaimana dengan biaya perkara yang terlanjur disetorkan ke Mahkamah Agung. Mengenai hal ini, menurut Panitera MA, berlaku ketentuan berdasarkan dua kondisi.  Pertama, jika pencabutan terjadi sebelum permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, biaya perkara yang telah disetorkan dapat dimohonkan untuk dikembalikan. Kedua, jika pencabutan setelah permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, maka tidak dapat dimintakan pengembalian biaya perkara. Permohonan pencabutan akan dipertimbangkan dalam putusan/penetapan dan baya perkara dipertanggungjawabkan dalam putusan tersebut.

Panitera  Mahkamah Agung berharap penanganan pengembalian biaya perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengiriman permohonan, memudahkan pemantauan baik dari sisi  pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung.

“Kami akan mudah dalam melakukan monitoring terhadap penanganan permohonan pengembalian biaya perkara dengan memperhatikan status prosesnya”, ujar Panitera MA.

Tata Cara Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara secara elektronik, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka menu admin Direktori Putusan dengan alamat https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin. Masukan username dan password yang telah diberikan ke setiap satuan kerja pengadilan;

 

 2. Pilih menu “Pengembalian Uang Perkara”

 

 3. Isi form dengan data-data yang relevan, yaitu: Nomor Perkara, Nomor VA, Nomor Rekening Pengembalian,  Nama Bank,  Nama Pemilik Rekening, Alasan Pengembalian Biaya Perkara. Selain itu, wajib diunggah “Dokumen Pencabutan” yang terdiri atas surat permohonan yang ditandatangani Panitera Pengadilan  ditujukan kepada Panitera MA, Akta Pencabutan atau Penetapan Perkara tidak memenuhi syarat formal.  Wajib juga diunggah “Bukti Pengiriman” berupa notifikasi transaksi pembayaran biaya perkara melalui VA atau  bukti setor.

 4. Apabila semua data telah diisi dengan benar dan file dokumen berbentuk PDF telah diunggah, maka akhiri dengan memilih tombol “simpan”, dan akan muncul daftar permohonan pengembalian biaya perkara beserta status proses penangananya.

 

  1. Sistem akan menginformasikan status proses penanganan permohonan, meliputi: Pengajuan, Disposisi KPA, Diproses oleh Bendahara, dan Pengembalian Biaya Selesai. [an][Mrg]

Panitera MA Mendapat Predikat "Ahli Pembangun Integritas" dari LSP-KPK

Jakarta | (19/05) Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mendapat predikat Ahli Pembangun Integritas  (Certified Integrity Officer) dari  Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK). Ahli Pembangun Integritas (API) adalah personil bersertifikasi yang kompeten membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memiliki kompetensi ini,  Panitera Mahkamah Agung akan menjadi focal point dan perpanjangan tangan KPK dalam upaya perbaikan sistem dan implementasi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

Sertifikasi tersebut merupakan rangkaian panjang yang dimulai sejak tanggal 05 April 2023 hingga tanggal 17 Mei 2023. Tahapan sertifikasi dimulai dari pendaftaran, verifikasi pendaftaran, asesmen mandiri, penyusunan instrumen asesmen, kemudian diakhiri pelaksanaan asesmen yang diselenggarakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas Eksekutif merupakan ikhtiar yang dilakukan KPK dalam rangka mengakselerasi pembelajaran antikorupsi kepada seluruh komponen bangsa. Ada dua tujuan utama dari penyelenggaran sertifikasi ini: pertama, untuk memastikan organisasi/lembaga/korporasi mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama dalam soal suapdan kedua, untuk menyiapkan narasumber (single point of contact) dalam organisasi terkait peraturan antikorupsi dan antisuap. Sertifikasi ini diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Ahli Pembangun Integritas Nomor 338 Tahun 2017.

Sebelum mengikuti sertifikasi ini, Panitera Mahkamah Agung juga telah dinyatakan lulus dalam pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK pada tahun 2022. Kelulusan pelatihan Paku Integritas ini juga merupakan salah satu syarat seseorang untuk dapat mengikuti Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas.

Secara sederhana, Ahli Pembangun Integritas dapat didefinisikan sebagai personil bersertifikat yang kompeten dalam membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu, asesi yang dapat dinyatakan kompeten sebagai Ahli Pembangun  Integritas Eksekutif adalah mereka yang memiliki kompetensi untuk merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas, dan mengevaluasi sistem integritas organisasi.

Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada KPK mengharapkan agar para asesi yang dinyatakan kompeten untuk menciptakan lingkungan berintegritas pada organisasinya masing-masing.

“Kami berharap bapak/ibu bisa memastikan organisasi mematuhi kebijakan yang sifatnya antikorupsi. Lalu, juga tentunya lebih banyak ide menciptakan lingkungan berintegritas, dan kami berharap pula bapak/ibu menjadi vocal point di lingkungan sendiri, sehingga ketika ada yang bertanya tentang pendidikan antikorupsi tak perlu lagi ke bertanya kepada KPK”, tegas Wawan Wardiana.

Layanan VA Sudah Kembali Normal, Pembayaran Biaya Kasasi/PK dan Biaya Rogatori Wajib Menggunakan Virtual Account

JAKARTA | (19/05) - Merespons gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera MA mengeluarkan kebijakan darurat terkait mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali,  Senin (15/5). Dalam rilis resminya, Kepaniteraan MA memberi petunjuk bahwa selama sistem VA belum berfungsi, pembayaran biaya perkara Mahkamah Agung dapat dilakukan melalui “real account”.  Berdasarkan pantauan pada sistem dashboard BPI,  virtual account untuk pembayaran biaya perkara MA dan biaya rogatory telah berjalan dengan normal. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, menginstruksikan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri  wajib kembali menggunakan virtual account.

“Sehubungan dengan layanan VA BSI sudah kembali normal, pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri (biaya rogatory)  wajib menggunakan virtual account sebagaimana edaran Panitera MA Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021

Pantauan terhadap  Dashboard BPI-BSI,  hari ini (19/5), hingga rilis dibuat telah ada 12 transaksi pembayaran biaya perkara.  Sedangkan sejak hari  Senin (15/5), tercatat 99 transaksi pembayaran. [an]

Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Beikut kami publikasikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 905/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Surat dapat diunduh di sini