Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Dirjen Badilum Hadiri Pengumpulan Data Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035

Cetak Biru Pembaruan Peradilan merupakan dokumen utama yang menjadi pedoman reformasi peradilan di Indonesia. Disusun pertama kali pada tahun 2005, Cetak Biru Pembaruan Peradilan kemudian diperbarui pada tahun 2010. Pada saat penyusunan Cetak Biru 2010-2035, dilakukan serangkaian proses evaluasi untuk melihat bagaimana Cetak Biru 2005 diimplementasikan.

Pasca diluncurkannya Cetak Biru 2010-2035, Tim Asistensi Pembaruan MA telah beberapa kali melakukan evaluasi pelaksanaannya. Dalam pembaruan Cetak Biru ini, penting bagi MA untuk menjaring aspirasi dan harapan dari internal MA maupun dari masyarakat, agar reformasi peradilan sesuai dengan harapan dan dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat.

Pada hari Senin, 15 Mei 2023 , Tim Asistensi Pembaruan MA mengadakan kegiatan Pengumpulan Data Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dengan melakukan audiensi kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH.

Dalam kegiatan ini dilakukan Diskusi Capaian pada Pilar Visi, Misi, Organisasi serta Capaian pada Pilar Fungsi Teknis dan Manajemen SDM. Dirjen Badilum menghadiri diskusi ini dengan didampingi oleh Plt. Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, MSi dan para Pejabat Eselon III.

_IMG_9423.jpg

_IMG_9397.jpg_IMG_9434.jpg_IMG_9418.jpg_IMG_9414.jpg

Untuk Sementara, Bayar Biaya Kasasi/PK Menggunakan “Real Account”

JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada  tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan virtual account bank tersebut. Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memberikan solusi atas permasalahan ini dengan memberikan kebijakan pembayaran biaya perkara MA menggunakan “real account”. Panitera MA menegaskan selama layanan VA bermasalah Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750. Sedangkan untuk pembayaran biaya penyampaian dokumen ke luar negeri dapat dikirim  melalui rekening (451)7223333370.

Kebijakan penggunaan kembali “real account”  untuk pembayaran biaya perkara MA dapat diterapkan apabila layanan VA bermasalahan. Hal ini dapat merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021).

“Penggunaan kembali virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan biaya rogatory dilakukan setelah layanan mitra perbankan berjalan normal”,   tegas Panitera MA.

Beberapa informasi terkait dengan konndisi darurat ini dapat ditemukan di artikel ini

Halal Bihalal & Silaturahim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, sekaligus untuk mempertahankan semangat bulan Ramadhan pascalebaran, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan halal bihalal dan silaturahim bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 10 Mei 2023. Bertempat di lantai 1 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dengan mengangkat tema "Memelihara Semangat Ramadhan untuk Mewujudkan Peradilan Umum yang Bermartabat", kegiatan ini juga diisi dengan ceramah oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A. dan turut mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan se-Indonesia secara daring. Selain itu, kegiatan juga diisi penyerahan santunan bagi anak yatim piatu yang dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ust. Adi Hidayat dengan didampingi oleh pejabat eselon II dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

IMG 9492 min e3d65

IMG 9488 min 04671

IMG 9505 min 2b1e8

IMG 9511 min b3d46

IMG 9540 min 34542

Sepanjang Tahun 2022, Setiap Hakim Agung Rata-Rata Menerima Alokasi 1.805 Berkas

JAKARTA | (10/5) - Buku Laporan Tahunan MA  mencatat jumlah beban perkara Mahkamah Agung sepanjang tahun 2022 mencapai 28.284 perkara. Jumlah beban perkara tersebut didistribusikan kepada 47 hakim agung.  Dengan data tersebut,  rasio beban kerja  per hakim agung dengan jumlah beban adalah 1 berbanding 602 perkara.  Oleh karena setiap perkara ditangani oleh majelis yang  terdiri dari 3 hakim, maka dengan jumlah beban kerja 28.284, setiap  hakim agung  mendapatkan alokasi berkas per tahun mencapai 1.805 perkara.  

Dalam memeriksa perkara kasasi atau peninjauan kembali, setidaknya hakim agung akan membaca putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, memori kasasi dan kontra memori kasasi, selain dari dokumen lainnya yang tersedia di Bundel A dan Bundel B. Apabila diasumsikan setiap dokumen  yang harus dibaca tersebut terdiri atas 25 halaman, maka  dalam setiap berkas ada 100 halaman dokumen yang “wajib” dibaca.  Dengan asumsi setiap perkara terdiri atas 100 halaman yang wajib dibaca, maka merujuk pada rerata alokasi beban di atas, dalam setahun hakim agung minimal  membaca 180.500 halaman. Jumlah ini akan bertambah jika perkara yang ditangani adalah perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi yang putusannya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan halaman.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Selasa (9/5), di Gedung MA, Jakarta.  Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rerata umum beban kerja tanpa  memperhatikan alokasi beban perkara per kamar dan jumlah hakim agung pada setiap kamar hakim agung tersebut.

Jika memperhatikan kondisi beban per kamar penanganan perkara dan jumlah hakim agung pada setiap kamar tersebut, maka diperoleh data sebagaimana tabel berikut:

Jumlah

Perdata

Pidana

Agama

Militer

TUN

Jumlah

Jumlah Beban Perkara

8506

10980

1333

380

7085

28284

Jumlah Hakim Agung

16

15

6

4

6

47

Rasio Hakim Agung dengan Perkara

1:532

1:732

1:222

1:95

1:1181

1: 602

Rerata Alokasi Berkas ke Setiap Hakim Agung

1595

2196

667

285

3543

1805

Minimum Jumlah halaman dokumen yang dibaca (Asumsi per berkas 100 hal)

         159.500

  219.600

    66.700

    28.500

  354.300

  180.500

 99,08% Beban  Berhasil Diselesaikan

Dari jumlah beban perkara yang teralokasikan, hakim agung berhasil menyelesaikan sebesar 99,08% perkara. Pada akhir tahun 2022, hanya  260 perkara yang belum diputus oleh hakim agung, sebagaimana tabel berikut ini:

Jenis Perkara

Sisa 2021

Masuk 2022

Jumlah Beban

Putus 2022

Sisa 2022

Rasio Produk-tivitas

Perdata

16

6.551

6.567

6.541

26

99,60%

Perdata Khusus

11

1.928

1.939

1.939

0

100,00%

Pidana

10

1.655

1.665

1.663

2

99,88%

Pidana Khusus

124

9.191

9.315

9.290

25

99,73%

Perdata Agama/Jinayah

7

1.326

1.333

1.333

0

100,00%

Pidana Militer

0

380

380

380

0

100,00%

Tata Usaha Negara

7

7.078

7.085

6.878

207

97,08%

Jumlah

175

28.109

28.284

28.024

260

99,08%

(an)