Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sepanjang Tahun 2022, Setiap Hakim Agung Rata-Rata Menerima Alokasi 1.805 Berkas

JAKARTA | (10/5) - Buku Laporan Tahunan MA  mencatat jumlah beban perkara Mahkamah Agung sepanjang tahun 2022 mencapai 28.284 perkara. Jumlah beban perkara tersebut didistribusikan kepada 47 hakim agung.  Dengan data tersebut,  rasio beban kerja  per hakim agung dengan jumlah beban adalah 1 berbanding 602 perkara.  Oleh karena setiap perkara ditangani oleh majelis yang  terdiri dari 3 hakim, maka dengan jumlah beban kerja 28.284, setiap  hakim agung  mendapatkan alokasi berkas per tahun mencapai 1.805 perkara.  

Dalam memeriksa perkara kasasi atau peninjauan kembali, setidaknya hakim agung akan membaca putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, memori kasasi dan kontra memori kasasi, selain dari dokumen lainnya yang tersedia di Bundel A dan Bundel B. Apabila diasumsikan setiap dokumen  yang harus dibaca tersebut terdiri atas 25 halaman, maka  dalam setiap berkas ada 100 halaman dokumen yang “wajib” dibaca.  Dengan asumsi setiap perkara terdiri atas 100 halaman yang wajib dibaca, maka merujuk pada rerata alokasi beban di atas, dalam setahun hakim agung minimal  membaca 180.500 halaman. Jumlah ini akan bertambah jika perkara yang ditangani adalah perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi yang putusannya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan halaman.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Selasa (9/5), di Gedung MA, Jakarta.  Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rerata umum beban kerja tanpa  memperhatikan alokasi beban perkara per kamar dan jumlah hakim agung pada setiap kamar hakim agung tersebut.

Jika memperhatikan kondisi beban per kamar penanganan perkara dan jumlah hakim agung pada setiap kamar tersebut, maka diperoleh data sebagaimana tabel berikut:

Jumlah

Perdata

Pidana

Agama

Militer

TUN

Jumlah

Jumlah Beban Perkara

8506

10980

1333

380

7085

28284

Jumlah Hakim Agung

16

15

6

4

6

47

Rasio Hakim Agung dengan Perkara

1:532

1:732

1:222

1:95

1:1181

1: 602

Rerata Alokasi Berkas ke Setiap Hakim Agung

1595

2196

667

285

3543

1805

Minimum Jumlah halaman dokumen yang dibaca (Asumsi per berkas 100 hal)

         159.500

  219.600

    66.700

    28.500

  354.300

  180.500

 99,08% Beban  Berhasil Diselesaikan

Dari jumlah beban perkara yang teralokasikan, hakim agung berhasil menyelesaikan sebesar 99,08% perkara. Pada akhir tahun 2022, hanya  260 perkara yang belum diputus oleh hakim agung, sebagaimana tabel berikut ini:

Jenis Perkara

Sisa 2021

Masuk 2022

Jumlah Beban

Putus 2022

Sisa 2022

Rasio Produk-tivitas

Perdata

16

6.551

6.567

6.541

26

99,60%

Perdata Khusus

11

1.928

1.939

1.939

0

100,00%

Pidana

10

1.655

1.665

1.663

2

99,88%

Pidana Khusus

124

9.191

9.315

9.290

25

99,73%

Perdata Agama/Jinayah

7

1.326

1.333

1.333

0

100,00%

Pidana Militer

0

380

380

380

0

100,00%

Tata Usaha Negara

7

7.078

7.085

6.878

207

97,08%

Jumlah

175

28.109

28.284

28.024

260

99,08%

(an)

Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Beikut kami publikasikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 905/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Surat dapat diunduh di sini

Purna Tugas Sebagai Hakim Agung, Zahrul Rabain Telah Mengadili 10.000-an Perkara Kasasi/PK

JAKARTA | (28/4) - Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Senin (24/4) yang lalu genap berusia 70 tahun. Berdasarkan UU MA,  hakim kelahiran  Kab. Kuantan Singingi, 24 April 1953 ini akan memasuki  masa purnabhkati terhitung mulai 1 Mei 2023.  Menyambut momentum ini,  MA menggelar acara sederhana pelepasan masa tugas Zahrul Rabain, Jum’at (28/4), di Conference Center, Gedung MA, Jakarta. Acara  pelepasan dipimpin  Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, dan  diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, para hakim agung dan hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung serta  pejabat eselon I MA. Sementara itu, para pejabat eselon  II, para pejabat kepaniteraan dan jajaran pimpinan  pengadilan mengikutinya secara virtual.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada  Hakim Agung Zahrul Rabain yang  telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun dengan tanpa cela. Menurut Ketua MA, semua kita mengharapkan akhir karir seperti pak Zahrul yang dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat.

“Ada beberapa rekan sejawat kita yang tidak sampai mencapai batas usia pensiun, baik  karena dipanggil  Tuhan maupun sebab lain”, ujar Ketua MA

Menurut Ketua MA,  dengan masa pengabdian 40 tahun sebagai hakim, maka sudah ribuan putusan yang dihasilkan.  Putusan, kata Ketua MA,  adalah hasil ijtihad hakim atas suatu persoalan hukum. Sekalipun  hasil ijtihad itu salah, Tuhan masih memberikan pahala atas  proses ijtihad tersebut, apalagi jika ijtihadnya benar maka pahalanya berkali lipat.

Menangani  10.000 an perkara MA

Zahrul Rabain dilantik sebagai  hakim agung pada Kamis 31 Oktober 2013 oleh Ketua MA, Hatta Ali bersama dengan 3 hakim agung lainnya yaitu Eddy Army, Sumardijatmo, dan MD Pasaribu (alm).  Selama 11 tahun mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA,  pemilik inisial ZR ini telah mengadili sebanyak  10.007 perkara yang terdiri atas perkara  perdata sebanyak 8.794, perkara perdata khusus sebanyak 1.184, perkara perdata agama 1 perkara, dan perkara TUN sebanyak 28 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut, permohonan kasasi sebanyak 7.973 perkara dan peninjauan kembali sebanyak 2.034 perkara.

Tahun

Kasasi

Sub Total

Peninjauan Kembali

Sub Total

Grand Total

Perdata

Perdata Agama

Perdata Khusus

TUN

Perdata

Perdata Khusus

TUN

2013

215

     

215

12

   

12

227

2014

835

 

69

 

904

199

2

2

203

1107

2015

962

 

101

 

1063

185

29

2

216

1279

2016

1121

 

127

 

1248

190

29

 

219

1467

2017

663

 

113

 

776

166

27

9

202

978

2018

631

 

106

 

737

176

68

 

244

981

2019

934

 

150

 

1084

238

33

 

271

1355

2020

704

 

162

 

866

208

15

 

223

1089

2021

445

 

86

 

531

198

8

 

206

737

2022

425

1

42

1

469

195

4

14

213

682

2023

70

 

10

 

80

22

3

 

25

105

Grand Total

7005

1

966

1

7973

1789

218

27

2034

10007

Perjalanan Karir

Zahrul Rabain mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi terhitung mulai 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian,  di pengadilan yang sama,  penyandang Doktor Ilmu Hukum UNPAD tahun 2013 ini,  didefinitifkan sebagai  hakim pada 19 Juli 1985.  Pada akhir tahun 1985, Ia dialihtugaskan sebagai hakim pada PN Takengon.  Pada tahun 1990, PN Lubuk Sikaping selanjutnya menjadi tempat alih tugas suami dari Arminiwati ini.  Enam tahun kemudian, penyandang Magister Hukum Universitas Islam Riau ini,  beralih tugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah menjalani karir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri,  Zahrul Rabain dipercaya menjadi pimpinan  di beberapa  pengadilan ngeri, yaitu:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian (30 Maret 1999), Ketua Pengadilan Negeri Bangko (25 Oktober 1999), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (04 Desember 2003), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (01 Desember 2005), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13 September 2007).

Karir  ayah  dari  Oswati Hasanah, Ela Diana,. Ahmad Fadil dan Adel Husnan ini semakin menanjak setelah sukses memimpin di beberapa pengadilan tersebut.  Pada bulan Juni 2009, Ia dipromosikan sebagai  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, tahun 2011 sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Setahun kemudian, Ia dipercaya menjadi unsur pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Zahrul Rabain mengikuti proses seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus pada Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 23 September 2023.  Pada 1 Nopember 2013, Ia dilantik sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak April tahun 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH [AN}

Pintu Peninjauan Kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum Telah Ditutup Rapat

JAKARTA | (18/4) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h  UU Nomor 11 Tahun  2021 dan penjelasannya yang memberikan wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Amar Putusan MK tersebut  menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah menerima sejumlah berkas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa pasca UU Nomor 11 Tahun 2021 baik dalam perkara pidana umum  maupun perkara pidana khusus. Sikap MA terhadap permohonan PK Jaksa tersebut adalah menunda registrasi sampai ada peraturan yang pasti. Kini, dengan adanya  Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2023 tersebut, telah lahir peraturan tegas yang memuat norma  bahwa pintu peninjauan kembali oleh Jaksa/PU telah ditutup rapat.

Dalam bagian pertimbangannya MK menjelaskan bahwa  Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi.

Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

“Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

MK juga mempertimbangkan bahwa adanya fakta terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan  berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangan paragraf [3.14], MK menyebutkan bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

Merujuk Putusan MK Sebelumnya

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum paragraf [3.15] juga merujuk pada uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.  Dalam paragraf tersebut, ditegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, demikian akhir pertimbangan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. [an]