Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

“Sistem Baru” Seleksi Panitera Pengganti MA Memasuki Tahap Seleksi Kompetensi

JAKARTA | (18/04) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan  uji kompetensi Calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Kamar Perdata MA yang dilaksanakan secara daring, Senin (17/4). Peserta uji kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi  yang berjumlah 44 orang.  Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9.00 s.d 11.00 WIB ini diawali dengan pengarahan oleh Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan  pembacaan tata tertib oleh Sekretaris Kepaniteraan MA.

Seleksi kompetensi ini  merupakan   bagian tahapan proses  seleksi jabatan di lingkungan Kepaniteraan MA  yang diatur dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Sebelum penyelenggaraan seleksi kompetensi,  Pansel telah menyelenggarakan seleksi administrasi untuk menyaring calon yang sesuai dengan persyaratan administratif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam lampiran huruf D angka 3 SK KMA 349 Tahun 2022.

Setelah melewati dua tahapan seleksi tersebut, masih ada  3 tahap yang harus dilalui oleh peserta seleksi yakni  eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak, serta  profile assessment dan wawancara.

Penyelenggaraan Perdana Sistem Baru

Panitera MA,  Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penyelenggaraan seleksi Calon Panitera Pengganti kali ini merupakan penyelenggaraan perdana yang didasarkan pada SK KMA 349 Tahun 2022.  

Panitera MA menegaskan bahwa Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung merupakan organ kelengkapan majelis hakim agung yang memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut dipengaruhi oleh  kualitas sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui sistem rekrutmen yang selektif.

“Hal tersebut yang diusung dalam   Keputusan   Ketua Mahkamah Agung menerbitkan  Keputusan Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tanggal 9  Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan  Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung.  Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang  organisasi manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA menyebut beberapa ketentuan penting dalam pedoman rekrutmen tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Setiap calon yang mendaftar harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat di atasnya.
  2. Eksaminasi putusan dijadikan salah satu materi seleksi
  3. Penelusuran rekam jejak calon melibatkan lembaga yang kompeten, yaitu:
    • Penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada pada Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial;
    • Penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan
    • Pelaksanaan analisis LHKPN oleh KPK atau verifikasi LHKPN oleh  Badan Pengawasan;
    • Penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari PPATK [an]

Dukung Hakim Perempuan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Webinar "Hakim Perempuan dan Peningkatan Keberagaman Peradilan"

Dalam rangka peringati hari hakim perempuan internasional dan hari kartini, serta mendukung kesetaraan bagi para hakim perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut mengikut webinar "Hakim Perempuan dan Peningkatan Keberagaman di Peradilan" yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2(AIPJ2) pada Jumat, 14 April 2023. Webinar ini mengangkat topik mengenai usaha bersama untuk mewujudkan pengadilan yang lebih beragam sekaligus merayakan pencapaian peningkatan peran kepemimpinan para hakim perempuan. Kegiatan dibuka oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir sebagai salah satu penanggap. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memaparkan mengenai hal-hal terkait pola mutasi hakim perempuan, persentase pimpinan perempuan di lingkungan peradilan umum, serta persentase pimpinan perempuan berdasarkan kelas pengadilan. Webinar tersebut juga menghadirkan Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkahamah Agung RI), Michelle Ryan (Director of Global Institute for Women's Leadership Using Evidence to Advance Equality for Women), dan The Hon. Justice Suzanne Christie (Family Court of Australia) selaku narasumber. 

IMG 8251 c8eb3

IMG 8248 27ec4

Screenshot 2023 04 14 094540 70c56

Screenshot 2023 04 14 100038 79741

Screenshot 2023 04 14 100747 bd5a6

Screenshot 2023 04 14 111815 df4de

Triwulan Pertama, MA Terima 7.447 Perkara Upaya Hukum

Jakarta | (13/04) - Mahkamah Agung  telah mendaftarkan 7.447 perkara pada periode triwulan pertama tahun 2023. Perkara tersebut terdiri atas perkara kasasi sebanyak 5.089 perkara, peninjauan kembali sebanyak 2.323 perkara, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (HUM) sebanyak 21 perkara dan permohonan grasi sebanyak 14 perkara. Secara statistik jumlah perkara yang diterima periode ini berkurang 23,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang menerima sebanyak 9.721 perkara. Jumlah perkara yang telah berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 4.333 perkara dengan perincian kasasi sebanyak 2.540, PK sebanyak 1.782 perkara, HUM sebanyak 9 perkara dan permohonan grasi sebanyak 2 perkara.

Merujuk baseline data periode Januari-Maret 2023, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memprediksi arus perkara yang akan masuk ke Mahkamah Agung bisa mencapai 29 ribuan perkara.

“Rerata perkara masuk per bulan dalam triwulan pertama ini sebanyak  2.482, jika dikalikan 12 bulan  maka pada akhir tahun nanti perkara yang diterima bisa mencapai 29.789 perkara”, jelas Ridwan Mansyur.

Perkara PK

Jumlah perkara PK pada periode triwulan pertama mencapai 45,65% dari jumlah perkara kasasi. Menanggapi data tersebut Panitera MA menjelaskan bahwa dari 2.323 perkara PK, sebanyak 1.313 perkara (57%) adalah PK Pajak. Sebagaimana diketahui, permohonan PK Pajak adalah upaya hukum yang diberikan oleh Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2022 kepada pihak-pihak yang bersengketa yang tidak menerima putusan Pengadilan Pajak.

Menurut Panitera MA, jumlah peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap dari empat lingkungan peradilan berjumlah 1.010, atau 20% dari jumlah putusan kasasi.

Perkara diminutasi

Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan  pengaju  periode Januari—Maret 2023 sebanyak 7.932 perkara. Berdasarkan data tersebut, nilai clearance rate (rasio penyelesaian perkara) mencapai 106,51%.

Merujuk data minutasi tersebut, Panitera MA optimis kinerja minutasi tahun 2023 bisa melampaui capaian luar biasa tahun 2022 yang  berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara.

“Berdasarkan baseline data Januari-Maret 2023, rerata perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 2.644 perkara tiap bulan, maka dalam setahun akan mencapai 31.728 perkara”, pungkas Panitera MA. [an]