Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Mahkamah Agung RI Mengantar Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., Memasuki Masa Purnabakti

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H. memasuki masa pensiun dan dilepas oleh para hakim tinggi dan pimpinan peradilan dalam acara wisuda purnabakti. Wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ini dipimpin langsung oleh Y.M., Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI, berlangsung di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Pada sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H. adalah  sosok yang bijak dalam memimpin Kantor Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat dari kedekatannya dengan para kolega dan seluruh aparat pengadilan. Beliau juga menyatakan apresiasi atas pengabdian Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kepada bangsa, negara dan instansi selama menjadi pegawai di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. ikut menghadiri prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur bersama para pimpinan Mahkamah Agung RI.

 20250325090136_IMG_1497.JPG

MNCM5890.JPG

MNCM5810.JPG

20250325081146_IMG_1447.JPG

20250325090136_IMG_1497.JPG

MNCM5973.JPG

Ketua Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Meninjau Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Dalam rangkaian kegiatan di Samarinda, Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. bersama Dirjen Badilum H. Bambang Myanto S.H., M.H. meninjau dan menyapa petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Kalimantan Timur pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. juga bertemu dan berdiskusi dengan para pejabat, pegawai dan hakim agung di Pengadilan Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto S.H., M.H. turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam kunjungan ini, dan menyapa para pegawai di Pengadilan Kalimantan Timur.

MNCM6186.JPG

MNCM6182.JPGMNCM6163.JPG

MNCM6204.JPG

Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Membahas Integritas dan Kompetensi Kerja

Ditjen Badilum mengumpulkan pada KPT dan KPN dalam rapat koordinasi membahas Integritas dan Kompetensi Kerja Peradilan Umum secara online pada Senin, 24 Maret 2025.  Ditjen Badilum menggelar rapat koordinasi dengan para ketua pengadilan tinggi (KPT) dan ketua pengadilan negeri (KPN) ini sebagai tindak lanjut arahan dari pimpinan Mahkamah Agung RI. Materi dalam rapat koordinasi ini disampaikan secara online oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini beliau menyampaikan 3 (tiga) pokok bahasan yaitu tentang Penguatan Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan, Peningkatan Kompetensi & Kinerja serta Larangan Manipulasi Data Kinerja. Disampaikan kepada para pimpinan peradilan bahwa Hakim dan Aparatur Peradilan adalah salah satu profesi adalah pilihan. Namun demikian, memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi hakim dan aparatur peradilan merupakan kewajiban dan tidak ada pilihan. Karena itu, beliau mengajak seluruh Hakim & Aparatur Peradilan untuk menjadi Hakim dan aparatur yang berintegritas baik saat menjalankan profesinya, sebagai bagian dari sistem perkantoran dan saat bermasyarakat.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. turut mengikuti rapat koordinasi KPT dan KPN ini dari Command Center Ditjen Badilum. Rapat koordinasi dengan para KPT dan KPN ini juga dihadiri para pejabat dan pegawai dari Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum.

IMG_2191.jpg

IMG_2201.jpg

IMG_2207.jpg

IMG_2186.jpg

IMG_2208.jpg

e-Waarmerking : Inovasi dari Pengadilan Negeri Makassar

e waarmerking 1

 

e waarmerking 2

 

e waarmerking 3

e waarmerking 4

e waarmerking 5

e waarmerking 6

e waarmerking 7

e waarmerking 7

Sahabat Kulle Tonji

"Waarmerking pengadilan" (pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan) adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh ahli waris.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci

Definisi:

Waarmerking adalah pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memvalidasi dokumen tersebut.

Tujuan:

Waarmerking penting untuk keperluan hukum, terutama untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.

Syarat-syarat:

Syarat-syarat untuk waarmerking umumnya meliputi:

  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang diketahui camat.
  • Fotokopi surat keterangan kematian yang dilegalisir.
  • Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir.
  • Fotokopi KTP para ahli waris.
  • Fotokopi rekening tabungan/deposito.
  • Surat kuasa dari ahli waris lain (jika ada).
  • Fotokopi akta kelahiran para ahli waris yang dilegalisir.
  • Pembayaran leges/PNBP.
  • Proses:

o Mengumpulkan dokumen persyaratan.

o Mendaftarkan permohonan waarmerking di pengadilan.

o Memperoleh surat keterangan waarmerking dari pengadilan.

Waarmerking sering digunakan untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. e-WAAS:

Beberapa pengadilan negeri telah menyediakan layanan e-WAAS (Elektronik Waarmerking Service) untuk mempermudah proses waarmerking.

Waarmerking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.

Dengan klik e-Waarmerking maka proses waarmerking bisa dilaksanakan dengan cepat.