Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Beri Pembekalan bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali dengan Perisai Episode 4

Regenerasi aparatur peradilan merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat terelakkan. Hal ini khususnya sangat dibutuhkan oleh hakim sebagai ujung tombak peradilan. Oleh karena itu, para calon hakim yang akan menjadi bagian dari regenerasi ini perlu memiliki pembekalan dan kompetensi yang cukup, khususnya terkait integritas yang menjadi topik perbincangan yang hangat saat ini. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai episode ke-4, mengangkat tema "Pembentukan Calon Hakim: Mempersiapkan Masa Depan MA, Membangun MA Masa Depan" yang wajib diikuti oleh para calon hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Senin, 10 Maret 2025. Pertemuan, yang dilaksanakan secara daring di Ruang Command Center Ditjen Badilum tersebut, menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. Dengan dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Perisai kali ini membahas secara tuntas mengenai tugas dan fungsi hakim, etika, hingga berbagai hal yang perlu dimiliki oleh seorang hakim seperti integritas, moral, dan inisiatif. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada sesi pertama menyampaikan pentingnya integritas bagi hakim, serta perlunya kemauan untuk terus belajar agar para hakim dapat terus berkembang, baik karir maupun kompetensinya, serta mau berkontribusi terhadap satuan kerjanya. Pada sesi kedua, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H., menyampaikan mengenai beratnya tanggung jawab sebagai hakim dan berbagai peraturan yang perlu diperhatikan oleh para hakim agar dapat selalu menjaga integritasnya dan terhindar dari perilaku korupsi. Di akhir pertemuan ini, para peserta yang terdiri dari para calon hakim, mentor, dan tutor bagi para calon hakim berkesempatan untuk berdiskusi terkait materi yang disampaikan. Dialog berlangsung secara interaktif dan terlihat bahwa para peserta sangat antusias dalam mengikuti diskusi ini.

IMG 1522 859b8IMG 1492 7633a

IMG 1488 418b0

IMG 1515 733dc

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.29 5248f934 fab0e

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.29 1f158eae 2b54e

WhatsApp Image 2025 03 10 at 13.27.30 37ea1ed9 80e07

IMG 1547 a71a1

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri dan Menyampaikan Materi dalam Pencanangan SMAP pada Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI melakukan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk meningkatkan integritas peradilan dengan mencegah penyuapan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP) ini dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H. dan dihadiri para pejabat eselon I di Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan RI, Gedung Sekretariat Mahkamah AGung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Maret 2025.

Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H menyampaikan bahwa Badan Pengawasan menunjuk 17 pengadilan  untuk menjalankan progam SMAP ini pada tahun 2025, sehingga kemudian pengadilan ini dapat menjadi contoh untuk satuan kerja lainnya.

Pada kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen Badilum dalam mencegah penyuapan. Langkah-langkah ini antara lain arahan penyediaan ruang tamu terbuka di seuruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi atau disebut dengan SATU JARI, pencegahan gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis, serta pemberlakuan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (Ampuh) Di lingkungan peradilan umum.

Beliau juga berpesan agar para pimpinan pengadilan harus mampu membangun budaya kerja dan menyatukan semua lini hingga lini terkecil untuk mencegah penyuapan dan gratifikasi dalam pelayanan pada pencari keadilan.

DSC04144.jpg

DSC04243.jpgDSC04163.jpgDSC04156.jpg

4.png

1.png

2.png

3.png

Dukung Keadilan bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Memberikan keadilan bagi seluruh pencari keadilan merupakan salah satu komitmen dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Hal ini terwujud melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan, salah satunya adalah Bimbingan Teknis Penanganan Perkara bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 24 s.d. 26 Februari 2025 bagi para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta para aparat penegak hukum lainnya.

Bertempat di Novotel Semarang, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya dalam menangani kasus/perkara yang melibatkan perempuan. Di antaranya mengenai peraturan yang mengatur mengenai penangan perkara dan etika dalam persidangan yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, perspektif gender, serta hal-hal yang perlu dihindari seperti reviktimisasi dan bias gender. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta, S.H., M.H., serta para narasumber yang terdiri dari: Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kalibonso, S.H., LL.M., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini diikuti oleh 107 orang peserta yang terdiri dari para hakim dari wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kejaksaan, dan Kepolisian. Selain diisi oleh materi dari para narasumber, peserta juga mengikuti diskusi berdasarkan studi kasus yang diberikan, serta pretest dan posttest yang dilakukan untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelaksanaan bimtek. 

DSC09955 7c68b

DSC00007 6cd7f

DSC00137 f9cd1

DSC00203 51f6c

DSC00061 75739

DSC09963 909e5

DSC00356 a5ea9

DSC00125 d797b

DSC00364 309c6