Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Panitera Mahkamah Agung Menandatanggani Perjanjian Kerja Sama Dengan Kementerian Luar Negeri Terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Tangerang (16/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri mengadakan penandatangganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Tangerang BSD City. Penandatanganan dilakukan oleh Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung dan Andi Rachmianto, Direktur Jendral Protokol dan Konsuler.

 

Nota Kesepahaman Beserta PKS Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata.

Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Kementerian Luar Negeri yang telah menjadi mitra bagi badan peradilan Indonesia dalam menyampaikan panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke luar negeri.  Nota  kesepahaman beserta PKS turunannya berperan penting dalam penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia karena kosongnya regulasi nasional  yang mengatur  penyampaian bantuan teknis hukum lintas yurisdiksi negara dalam perkara perdata. 

Dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan zaman untuk mengatasi hambatan dan rintangan bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberlakukan layanan peradilan elekronik termasuk pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik. Dalam hal pihak memiliki domisili elektronik baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri dapat dipanggil dan diberitahukan melalui domisili elektronikmya. Nota kesepahaman dan PKS ini menjadi dasar sekaligus pedoman dalam melakukan pemanggilan/pemberitahuan  pihak di Luar negeri mengunakan mekanisme rogatori.

 

Pembaruan dan Peningkatan Kerjasama Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara 

PKS ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatanggani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada tahun 2023. PKS ini mengatur 5 sub-bidang kerja sama dalam konteks Perkara Perdata Lintas Negara yang meliputi: (I) Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iii) Penagihan Biaya Pengiriman dan Penyampaian Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iv) Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum; serta (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan.

Nota Kesepahaman beserta PKS ini merupakan pembaharuan sekaligus kelanjutan dari MoU Tahun 2013 dan Tahun 2018. Kerjasama ini ditingkatkan dengan beberapa materi baru seperti pemberi bantuan dalam pemeriksaan saksi dan ahli di luar negeri dan pertukaran data elektronik melalui Application Programming Interface (API) antara kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Untuk itu pada siangnya akan diadakan sosialisasi dengan para perwakilan RI di Luar negeri megenai simulasi pertukaran data elektronik tersebut.(AFK)

Panitera MA: Mulai 1 Maret 2024, Pengiriman Surat Rogatori Wajib Disertai Dokumen Elektronik  

 

JAKARTA | (15/02/2024) - Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan  bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF. Dokumen elektronik tersebut meliputi  form standar permohonan bantuan hukum internasional:  penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan dokumen elektronik surat  gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan

Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

Dijelaskan Panitera MA, penerbitan surat tersebut sebagai tidak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri  tahun 2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara  dan Perjanjian Kerja Sama yang menjadi turunannya, serta sebagai upaya meningkatkan efektivitas monitoring proses penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing.

Berikut ini pokok-pokok arahan Panitera Mahkamah Agung yang dimuat dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024, sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF,  yaitu:
    a. Dokumen elektronik form standar permohonan bantuan hukum internasional: penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan);
    b. Dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan
  2. Penyertaan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan cara mengunggah melalui form yang disediakan dalam menu pembuatan virtual account (VA Rogatori) pada aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung;
  3. Untuk efektivitas penyampaian informasi (notifikasi), agar pengadilan mendaftarkan akun surat elektronik pengadilan (pos-el) pada form yang tersedia pada aplikasi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua). Apabila dipandang perlu, pengadilan dapat membuat akun poe-el khusus untuk tujuan penyampaian notifikasi tersebut.
  4. Pengadilan mengirimkan asli dari dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung disertai bukti bayar biaya penyampaian dokumen (lembar notifikasi transaksi dari bank).
  5. Berkas permintaan bantuan teknis hukum dikirimkan oleh Pengadilan ke alamat sebagai berikut: “Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia PO BOX 913 Jakarta Pusat”. Pada sampul amplop dituliskan nomor perjanjian kerja sama antara Panitera Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia: 1670/PAN/HM.01.1/6/2022  - 654/Bisnis-II/1/B/0722.  Contoh model amplop sebagaimana terlampir.
  6. Setelah dokumen cetak diterima dan dinyatakan memenuhi syarat, Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung memproses permohonan penanganan bantuan teknis hukum melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen elektronik yang telah dikirimkan oleh pengadilan  melalui aplikasi akan dilakukan verifikasi oleh Tim Kepaniteraan MA dan Kementerian Luar Negeri.
  7. Untuk mempercepat proses pengiriman dokumen, terhitung mulai 1 Maret 2024,  pengiriman berkas ke Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

38 Panitera Pengganti  MA Dilantik Ketua MA, Panitera MA Meyakini Mereka Siap Bertugas Profesional dan Penuh Integritas

JAKARTA | (02/02/2024) -  Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengambil sumpah dan melantik 38 (tiga puluh delapan) Panitera Pengganti MA di Gedung Tower Lt. 2,  Gedung  Mahkamah Agung, Jakarta, Jum’at, (02/02/2024). Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh para Ketua Kamar, Panitera MA, beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II, serta para undangan lainnya.  Terkait pelantikan tersebut, Panitera MA  Heru Pramono, meyakini mereka akan melaksanakan tugasnya dengan profesional dan penuh integritas.

“Kami sangat yakin, para Panitera Pengganti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional dan penuh integritas. Seluruh panitera pengganti yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pagi ini adalah mereka yang telah lolos dalam proses seleksi yang diselenggarakan dengan akuntabel dan partisipatif”, ujar  Heru Pramono seusai acara pelantikan.

Keyakinan Panitera Mahkamah Agung tersebut didasari fakta bahwa tahapan seleksi calon panitera pengganti tersebut dilaksanakan dengan cukup ideal, yaitu dengan penilaian kecakapan teknis dan juga penelusuran rekam jejak yang melibatkan berbagai pihak.

“Selain aspek kecakapan teknis, Panitia Seleksi juga telah memastikan integritas para peserta seleksi dengan penelusuran rekam jejak dengan melibatkan berbagai pihak, yakni Badan Pengawasan, KPK, PPATK, dan juga masyarakat umum”, imbuh Heru Pramono.

Sesuai dengan formasi yang dilamarnya, para Panitera Pengganti tersebut akan ditempatkan di berbagai kamar di Mahkamah Agung, meliputi Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, dan Kamar Tata Usaha Negara.

Nama-Nama Panitera Pengganti Baru

Para Panitera Pengganti yang dilantik tersebut adalah mereka yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi calon panitera pengganti yang diselenggarakan Mahkamah Agung pada tahun 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK.KP1.2.8/I/2024, nama-nama Panitera Pengganti yang dilantik adalah sebagai berikut:

Kamar Pidana

  1. Adiaty Rovita, S.H., M.H.
  2. Agung Darmawan, S.H.,M.H
  3. Devri Andri, S.H., M.H.
  4. Hamsurah, S.H., M.H.
  5. Masye Kumaunang, S.H.
  6. Muhammad Arsyad, S.H.
  7. Nasrul Kadir, S.H., M.H.
  8. Nurrahmi, S.H., M.H.
  9. Risca Fajarwati, S.H., M.H.
  10. Syaeful Imam, S.H.
  11. Wanda Andriyenni, S.H., M.Kn.
  12. Wilgania Ammerilia, S.H., M.H.
  13. Yustisiana, S.H.
  14. Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.

Kamar Perdata

  1. Adhika Budi Prasetyo, S.H., MBA., M.H.
  2. Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H
  3. Afdil Azizi, S.H., M.Kn.
  4. Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
  5. Anggi Prayurisman, S.H., M.H.
  6. Dian Yustisia Anggraini, S.H., M.Hum.
  7. Fitria Handayani Ginting, S.H., M.Kn.
  8. Prayogi Widodo, S.H.
  9. Rechtika Dianita, S.H., M.H.
  10. Selo Tantular, S.H., M.H.
  11. Seti Handoko, S.H., M.H.
  12. Yuanita Tarid, S.H., M.H.

Kamar Agama

  1. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.
  2. Badrul Jamal, S.H., M.H.
  3. Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy.
  4. H. Shofa’U Qolbi Djabir, Lc. M.A.
  5. Firman Wahyudi, S.H.I., M.H.
  6. Hayatul Maqi, S.H.I., M.Si.
  7. Hizbuddin Maddatuang, S.H., M.H.
  8. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A.
  9. Apit Farid, S.H.I.
  10. Uten Tahir, S.H.I., M.H.

Kamar Tata Usaha Negara

  1. Retno Widowati, S.H., M.H.
  2. Fandy Kurniawan Pattiradja, S.H., M.Kn.

Heru Pramono Dilantik Ketua MA Sebagai Panitera Mahkamah Agung

JAKARTA | (31-01-2024)- Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung bertempat di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/01/2024). Heru Pramono menggantikan Ridwan Mansyur yang mengakhiri jabatan Panitera Mahkamah Agung terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023 karena diangkat sebagai Hakim Konstitusi. Heru Pramono merupakan Panitera Mahkamah Agung pertama yang pemilihannya melalui proses seleksi terbuka berdasarkan SK KMA 349/KMA/SK/XII/2022.

Pengangkatan Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung. Ia tercatat sebagai  Panitera Mahkamah Agung ke 7 (tujuh) pasca  pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung yang bersamaan dengan kebijakan satu atap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Berikut nama-nama pejabat Panitera Mahkamah Agung  tersebut:

No

 Nama

 Periode Kepemimpinan

1. 

 H. Satri Rusyad, S.H., M.H

2005 -2007

2. 

 Dr. H. Sareh Wiyono, S.H., M.H

2007 - 2009

3.

 Dr. H. Suhadi, S.H., M.H

2009 - 2011

4.

 H. Soeroso Ono, S.H., M.H 

2011 - 2016

5.

 Made Rawa Aryawan, S.H., M,H

2016 - 2021

6.

 Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H

2021- 8 Desember 2023

7.

 Dr. Heru Parmono, S.H., M.Hum

31 Januari 2024-Sekarang

 Upacara pelantikan tersebut dihadiri oleh  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, dan sejumlah undangan terbatas, serta disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia secarta live streaming.

Biografi Singkat

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, lahir di Blitar, 19 November 1961.    Ia adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  periode  12 September 2023-30 Januari 2024. Beberapa jabatan pimpinan pengadilan yang telah diembannya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (29 September 2021), Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (19 September 2019), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (15 Desember 2017), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu (03 Februari 2017).

Sebelum menjadi pimpinan pada pengadilan tingkat banding, Heru Pramono adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (23 Desember 2015) dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (01 Januari 2014).

Heru Pramono menyelesaikan studi Strata 1 pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1985), Strata 2 pada Jurusan Hukum Bisnis Universitas Islam Indonesia (2001), dan studi Doktoral juga ia tuntaskan pada Universitas Islam Indonesia (2022)

Heru Pramono berpasangan dengan Nanizar yang dinikahinya 27 Juni 1992. Dari pernikahannya tersebut dikaruniai  tiga orang anak yaitu  Intan Kemala Shinta Yustiana Dewi, Bayu Hernawan Rahmad Maharia dan  Amalia Putri Salma [an]