Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ketua MA Lantik Panmud Pidana dan Perdata Khusus, Kini Formasi Jabatan Panmud Lengkap!

JAKARTA | (31/1/2024) - Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin telah mengambil  sumpah jabatan dan melantik dua pejabat Panitera Muda Mahkamah Agung. Acara tersebut berlangsung beberapa saat setelah sebelumnya Ketua MA melantik  Panitera Mahkamah Agung. Dua pejabat tersebut adalah  Minanoer Rahman sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung dan Ahmad Ardianda Patria sebagai  Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung. Pengangkatan mereka sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung melalui proses seleksi terbuka yang ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor 349 Tahun 2021.

Minanoer Rahmat diangkat sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung  menggantikan  Dr. Yanto, S.H., M.Hum yang telah diangkat sebagai hakim agung. Sedangkan Ahmad Ardianda Patria menggantikan posisi  Agus Subroto, S.H., M.Hum yang juga telah diangkat sebagai hakim agung. Dengan pelantikan  Panitera dan dua Panmud tersebut, kini  Formasi Jabatan Kepaniteraan Mahkamah Agung telah lengkap, dengan susunan sebagai berikut:

Panitera Mahkamah Agung

:

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum

Panitera Muda Perkara Perdata

:

Ennid Hasanuddin, S.H., C.N. M.H

Panitera Muda Perkara Perdata Khusus

:

Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum

Panitera Muda Perkara Pidana

:

Dr. Minanoer Rahman, S.H., M.Hum

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

:

Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H

Panitera Muda Perkara Perdata Agama

:

Dr. Musthofa, S.H., M.H

Panitera  Muda Perkara Pidana Militer

:

Kolonel CHK Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.H

Panitera Muda Perkara TUN

:

Hendro Puspito, S.H., M.H

Mengenal Lebih Dekat  Panmud Pidana

 Dr. H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H. lahir di Surabaya pada tanggal 01 Juni 1966. Pria yang diangkat menjadi Panitera Muda Perkara Pidana Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 29 / KMA/ SK. KP1.2.5/1/2024 tertanggal 23 Januari 2024 ini memulai karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Madiun pada tanggal 01 Desember 1992. Beliau diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Semarapura yang selanjutnya terus berkarir menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri hingga menjadi pimpinan beberapa pengadilan tingkat pertama dimana yang terakhir adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Minanoer  Rahman menempuh S1 Hukum di Universitas Airlangga. Setelah itu beliau menempuh Magister di Univ. 17 Agustus 1945 Surabaya dan melanjutkan program doktor pada almamaternya Universitas Airlangga. Beliau aktif mengikuti berbagai kursus dan pelatihan baik yang diadakan oleh Mahkamah Agung maupun pihak eksternal seperti Diklat Hakim Perkara HAM, Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Tindak Pidana Narkotika dan Australia-Indonesia Judicial Training Workshop Presented. Atas pengabdiannya sebagai aparatur negara, Suami dari Ira Susanti sekaligus ayah dari Cahyo Anugroh Rachman dan Shafira Rachman ini telah memperoleh Satyalancana Karya Satya XXX pada tahun 2003.

Mengenal Lebih Dekat Panmud Perdata Khusus

AHMAD ARDIANDA PATRIA lahir di Palembang pada tanggal 20 Desember 1962. Ia menyelesaikan pendidikan strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1985 dan pendidikan strata 2 pada universitas yang sama pada tahun 2022. Suami dari Ir. Septa Indah ini mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai Staf Pengadilan Negeri Palembang (1986-1988). Ia kemudian melanjutkan karier dengan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu (1990-1996), Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian (1996-1999), dan Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung (1999-2004).

Jabatan struktural sebagai pimpinan pengadilan tingkat pertama yang pernah diamanahkan kepada ayah dari Andini Patricia, A. Rizki Elfasti, dan A. Rizka Elfasta ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah (2004-2005), Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong (2011-2012), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar (2012-2014), Ketua Pengadilan Negeri Kudus (2014-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (2015-2016), dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2016-2017).

Setelah melanglang buana menjadi pimpinan pengadilan tingkat pertama, Ahmad Ardianda Patria kemudian mendapat amanah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2017-2021) dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (2021-2022). Lalu ia menjadi pimpinan pengadilan tingkat banding, yaitu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang (2022-2023) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (2023-2024).

Mahkamah Agung kemudian memberi amanah Ahmad Ardianda Patria menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus dengan Surat Keputusan Nomor 30/KMA/SK.KPI.2.5/I/2024, tanggal 23 Januari 2024. Ia dilantik secara resmi menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 31 Januari 2024.

MA-Kemlu Finalisasi Lima Draft PKS Terkait Surat Rogatori

JAKARTA | (23/01/2023) – Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 - PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Pasal 14 Nota Kesepahaman tersebut mengamanatkan agar MA dan Kemlu menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman. Guna melaksanakan amanat tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menggelar beberapa kali rapat penyusunan PKS, yang terakhir adalah Rapat Finalisasi Penyusunan PKS yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Hukum dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri (22/01).

Substansi Nota Kesepahaman Terbaru

Nota Kesepahaman terbaru yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada bulan April 2023 tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya (Nota Kesepahaman Nomor 01/NK/MA/2/2018-PRJ/HI/102/02/2018/01, tanggal 20 Februari 2018). Pada prinsipnya, substansi nota kesepahaman terbaru tersebut adalah sama dengan nota kesepahaman sebelumnya, yaitu berisi kesepakatan mengenai mekanisme penyelenggaraan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

Layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara terdiri dari dua layanan utama: pertama, surat rogatori (letter of rogatory) dan, kedua, bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara. Surat rogatori adalah surat permintaan dari dan ke negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mengidentifikasi orang, mengidentifikasi aset atau properti, memeriksa saksi dan/atau ahli, memperoleh dokumen atau alat bukti lainnya, dan pelaksanaan proses keperdataan lainnya. Sedangkan bantun penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara adalah bantuan untuk menyampaikan dokumen dari dan ke negara lain, termasuk namun tidak terbatas pada surat gugatan perdata, surat panggilan sidang perdata, pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, surat panggilan pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pemeriksaan berkas, dan dokumen keperdataan lainnya.

Meski terdapat kesamaan substansi, namun terdapat juga pembeda nota kesepahaman terbaru dengan nota kesepahaman sebelumnya. Jika pada nota kesepahaman sebelumnya belum diatur mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik dan pemanggilan kepada pihak di luar negeri secara elektronik, maka dalam nota kesepahaman terbaru kedua hal tersebut telah menjadi substansi yang disepakati dalam nota kesepahaman antara MA dan Kemlu.

Dalam Pasal 6 Nota Kesepahaman terbaru dinyatakan bahwa Kantor Perwakilan RI dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum negara setempat. Adapun pada Pasal 7 dinyatakan bahwa penyampaian surat rogatori dan dokumen peradilan dapat dilakukan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan negara tujuan.

Finalisasi Lima Draf PKS

MA dan Kemlu telah menyusun enam draf PKS, namun draf yang telah masuk tahap finalisasi barulah lima draf. kelima draf yang telah difinalisasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian Kerja Sama tentang Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  2. Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  3. Perjanjian Kerja Sama tentang Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  4. Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
  5. Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara

Sebelum memasuki tahap finalisasi ini, MA dan Kemlu telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penyusunan draf PKS, yaitu pada tanggal 29 Mei 2023, tanggal 26 Oktober 2023, dan tanggal 5-7 November 2023. Dari MA pihak yang terlibat dalam penyusunan draf PKS tersebut adalah Kepaniteraan MA, sedangkan dari Kemlu pihak yang terlibat adalah Direktorat Hukum Perjanjian dan Sosial Budaya, Direktorat Protokol dan Konsuler, Biro Hukum dan Administrasi Perwakilan, dan Pusat Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan.

Draf PKS Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara Elektronik

Selain menyusun lima draf PKS tersebut di atas, MA dan Kemlu juga telah menyusun draf PKS tentang Mekanisme Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Secara Elektronik. PKS ini merupakan PKS baru yang merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan antara MA dan Kemlu mengenai pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di luar negeri secara elektronik.

Hal-hal yang diatur dalam PKS ini mencakup mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara Indonesia di luar negeri, mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara asing di luar negeri, dan juga mekanisme pembiayaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri.

Karena masih ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih komprehensif, maka draf PKS tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik ini belum dapat difinalisasi bersama dengan lima draf PKS lainnya. MA dan Kemlu akan membahas lebih lanjut draf PKS ini dalam pertemuan selanjutnya.

Rencana Penandatanganan

Pejabat yang akan menandatangani PKS tersebut adalah Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, selaku pelaksana layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

Adapun terkait waktu penandatanganan PKS, Asep Nursobah, selaku Koordinator TIM Penyusun PKS dari Kepaniteraan MA, menghendaki agar draf PKS tersebut dapat segera ditandatangani setelah calon Panitera MA terpilih, Heru Pramono, dilantik menjadi Panitera MA.

“Kami berharap PKS yang telah kita finalisasi ini dapat segera ditandatangani setelah Bapak Heru Pramono secara resmi dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung” [aza/afd/mst].

Langkah Karir Panmud Perkara MA Menuju Kursi Hakim Agung


JAKARTA | (21/1/2024) - Ketua Mahkamah Agung telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung pada  Jum’at,  5 Januari 2024, beberapa pekan yang lalu. Dari 7 orang yang menduduki puncak karir hakim tersebut, dua diantaranya berlatar belakang jabatan  panitera muda perkara. Mereka adalah Dr. Yanto, S.H., M.H, Ia sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Pidana, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. dengan jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus. Kehadiran mereka berdua menambah deretan Panitera Muda yang menduduki kursi hakim agung.

Pelantikan 7  (tujuh) hakim agung di awal tahun 2024 tersebut telah menambah  komposisi hakim agung menjadi 52 orang.  Yang menarik, dari daftar hakim agung petahana, tercatat 7 orang yang berlatar jabatan panitera muda perkara. Dengan demikian, saat ini,  terdapat 9 dari 52 hakim agung yang  memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara. Berikut daftar nama-nama tersebut.

  1. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)
  2. Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)
  3. Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)
  4. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
  5. Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
  6. Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
  7. Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
  8. Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)
  9. Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).

Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung. Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, seorang hakim agung kamar pidana Alm. M.D Pasaribu, juga seorang yang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Umum.

Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang  Panitera Muda/Direktur, yaitu:

  • Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
  • Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
  • Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
  • Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
  • Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)

Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA,  menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas. Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun. Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya. Setelah mereka diangkat menjadi  panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.  

Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi  Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran  Panmud. Jika diibaratkan proses memasak,  kata Suharto, para  Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara. Sehari-hari mereka  bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki. 

"Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef",  canda Hakim Agung Suharto ketika itu.

Proses Seleksi Jabatan Panmud Pidana & Panmud Perdata Khusus Memasuki Tahap Akhir

JAKARTA | (15/01/2024) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus menyelenggarakan ujian wawancara bagi para peserta seleksi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta (15/01). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Mahkamah Agung, Agus Subroto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, para pejabat pada Kesekretariatan Kepaniteraan, para hakim yustisial, dan juga segenap  staf pada Kesekretariatan Kepaniteraan yang menjadi panitia seleksi.

Laporan Kegiatan

Laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Iyus Suryana. Dalam laporannya, Iyus Suryana menjelaskan bahwa wawancara ini merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi. Sebelumnya, para peserta seleksi telah mengikuti serangkaian tahapan yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, profile assessment, rekam jejak, dan eksaminasi putusan.

Peserta seleksi yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi sebelumnya dan berhak untuk mengikuti seleksi wawancara ini adalah sebagai berikut:

Peserta seleksi panitera muda perkara pidana:

  1. Abdul Aziz (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Agus Rusianto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  3. Aviantara (Hakim Tingi Pengawas/Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan)
  4. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA)
  5. Minanoer Rachman (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

Peserta seleksi panitera muda perkara perdata khusus

  1. Ahmad Ardianda Patria (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
  2. Elyta Ras Ginting (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

Tim Penguji dan Materi Wawancara

Penguji dalam tahap wawancara ini terdiri dari enam penguji. Empat penguji dari internal Mahkamah Agung dan dua penguji dari kalangan eksternal, sebagai berikut:

  1. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Pansel, Sunarto
  2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umun, Bambang Myanto
  3. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto
  4. Made Rawa Aryawan (praktisi)
  5. Febby Mutiara Nelson (akademisi)

Tema-tema yang menjadi materi dalam tahap wawancara ini adalah seputar manajemen perkara, visi misi dan kebijakan organisasi, teknis yudisial, kode etik dan sistem pengawasan, dan wawasan hukum acara dan perkembangan isu hukum kontemporer (aza/mrg/mst).