Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN, Ditjen Badilum Adakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA 2024

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN, Ditjen Badilum Adakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA 2024

Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2023, dan dalam rangka menyusun langkah-langkah pada  tahun anggaran 2024, maka Ditjen Badilum kembali mengadakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan ini dhadiri oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan pengelola keuangan DItjen Badilum, serta para narasumber dari instansi terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024. Saat membuka acara ini, Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. meminta agar para pengelola keuangan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahun anggaran 2023 lalu kepada para narasumber untuk dapat dicarikan solusinya agar pengelolaan anggaran di DItjen Badilum dapat semakin baik, serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Ditjen Badilum.

Permasalahan pengelolaan keuangan yang dibahas dalam kegiatan ini misalnya peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP), upaya pengingkatan penyerapan anggaran, perhitungan biaya mutasi hakim, dan  proses pembayaran perjalanan dinas.

Pada sesi pertama hari Rabu, 28 Februari 2024, hadir pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Narasumber menyampaikan rencana penerapan sistem perjalanan dinas elektronik, dengan sistem geotagging untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas, serta mencegah perjalanan dinas fiktif.

IMG_5691.JPG

IMG_5696.JPG

IMG_5700.JPG

IMG_5769.JPG

IMG_5762.JPGIMG_5760.JPG

IMG_5797.JPG

IMG_5807.JPG

IMG_5820.JPG

IMG_5786.JPG

IMG_5710.JPG

IMG_5711.JPG

IMG_5743.JPG

IMG_5747.JPG

IMG_5692.JPG

Ditjen Badilum Berikan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk Aparat Peradilan

Ditjen Badilum Berikan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk Aparat Peradilan

Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan untuk tahun anggaran 2024 ini diadakan di Hotel Santika Seminyak, Bali pada tanggal 21 s.d. 23 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H.

Tujuan dari bimtek ini adalah untuk memastikan keterlibatan perempuan yang termasuk dalam kaum rentan berjalan dengan baik dalam proses persidangan maupun dalam pelayanan hukum di lembaga peradilan. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari hakim tinggi, pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tingkat pertama, perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian dari wilayah provinsi Bali turut hadir mengikuti bimtek ini.

20240222_075929.jpg20240221_204839.jpg

20240222_083648.jpg20240222_095345.jpg20240222_094452.jpg

Jaring Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas II, Ditjen Badilum Adakan Uji Kepatutan dan Kelayakan

Jaring Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas II, Ditjen Badilum Adakan Uji Kepatutan dan Kelayakan

Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bagi calon pimpinan pengadilan negeri kelas II tahun anggaran 2024 demi mengisi kekosongan jabatan yang ada saat ini. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Bali pada tanggal 21 s.d. 22 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Dorektur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Sebanyak 61 orang hakim di lingkungan peradilan umum mengikuti seleksi ini. Bertindak sebagai penguji adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. Pada seleksi ini, sebanyak 45 peserta telah dinyatakan lulus.

Hasil seleksi ini dapat di lihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4215

20240222_091528.jpg

WhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.41.jpegWhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.40.jpeg

Upaya Hukum Yang Dikabulkan: Kasasi 11,26%, PK 11,82%

Jakarta (21/2/2024) Mahkamah Agung baru saja menggelar Sidang Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023, Selasa (20/02/2024).  Dalam perhelatan tahunan tersebut, Ketua MA menyampaikan pidato resminya yang antara lain memaparakan kinerja penanganan perkara selama periode tahun 2023.  Dalam pidatonya Ketua MA memapaparkan bahwa  jumlah perkara permohonan kasasi yang  ditangani Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 16.764 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak  45 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 16.719 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan  kasasi sebanyak  16.699 perkara sehingga sisa perkara  kasasi pada akhir tahun 2023 sebanyak 65 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan apabila  judex facti dinilai tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;          salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Hanya 11,26% Kasasi yang Dikabulkan

Merujuk pada Buku Laporan Tahunan MA 2023, permohonan kasasi yang sesuai dengan alasan tersebut sehingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya sebesar 11,26% (1.875 perkara).  Sebagian besar permohonan kasasi, yaitu  88,74%, tidak dikabulkan dengan variasi  amar putusan sebagai berikut: menolak (63,79%), menolak dengan perbaikan (23,94%), tidak dapat diterima (0,85%) dan permohonan kasasi dicabut (0,16%). Kategorisasi amar putusan kasasi tahun 2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Rendahnya jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan  bukan fenomena musiman, namun  merupakan tren yang konsisten dari tahun ke tahun.  Hal tersebut tergambar dalam  data yang disajikan dalam Laporan Tahunan MA  periode 2017-2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Berdasarkan data tersebut, sebagian besar  putusan judex facti  telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, rata-rata 12,60%.

Hanya 11,82% Permohonan PK yang Dikabulkan

Jumlah perkara permohonan peninjauan  kembali yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 10.630 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak 203 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 10.427 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 10.551 perkara sehingga sisa perkara berjumlah  79 perkara. Perkara peninjauan kembali tersebut didominasi oleh PK atas putusan pengadilan pajak  yang mencapai 67% (7.073 perkara)

Permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  hanya sebesar 11,82% (1.247 perkara). Sebagian besar sisanya (88, 18%), permohonannya dinilai tidak beralasan  sehingga Mahkamah Agung tidak mengabulkan peninjauan kembali  terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.  Kategorisasi amar putusan  PK tahun 2023 adalah sebagaimana grafik berikut ini.

Sebagaimana perkara kasasi, rendahnya persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  merupakan  tren  yang konsisten dari tahun ke tahun. Hal tersebut tergambar dalam grafik berikut.

Berdasarkan grafik tersebut rerata permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dalam periode 2017-2023 adalah 14,88%.[an]