Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Upaya Hukum Yang Dikabulkan: Kasasi 11,26%, PK 11,82%

Jakarta (21/2/2024) Mahkamah Agung baru saja menggelar Sidang Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023, Selasa (20/02/2024).  Dalam perhelatan tahunan tersebut, Ketua MA menyampaikan pidato resminya yang antara lain memaparakan kinerja penanganan perkara selama periode tahun 2023.  Dalam pidatonya Ketua MA memapaparkan bahwa  jumlah perkara permohonan kasasi yang  ditangani Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 16.764 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak  45 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 16.719 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan  kasasi sebanyak  16.699 perkara sehingga sisa perkara  kasasi pada akhir tahun 2023 sebanyak 65 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan apabila  judex facti dinilai tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;          salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Hanya 11,26% Kasasi yang Dikabulkan

Merujuk pada Buku Laporan Tahunan MA 2023, permohonan kasasi yang sesuai dengan alasan tersebut sehingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya sebesar 11,26% (1.875 perkara).  Sebagian besar permohonan kasasi, yaitu  88,74%, tidak dikabulkan dengan variasi  amar putusan sebagai berikut: menolak (63,79%), menolak dengan perbaikan (23,94%), tidak dapat diterima (0,85%) dan permohonan kasasi dicabut (0,16%). Kategorisasi amar putusan kasasi tahun 2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Rendahnya jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan  bukan fenomena musiman, namun  merupakan tren yang konsisten dari tahun ke tahun.  Hal tersebut tergambar dalam  data yang disajikan dalam Laporan Tahunan MA  periode 2017-2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Berdasarkan data tersebut, sebagian besar  putusan judex facti  telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, rata-rata 12,60%.

Hanya 11,82% Permohonan PK yang Dikabulkan

Jumlah perkara permohonan peninjauan  kembali yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 10.630 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak 203 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 10.427 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 10.551 perkara sehingga sisa perkara berjumlah  79 perkara. Perkara peninjauan kembali tersebut didominasi oleh PK atas putusan pengadilan pajak  yang mencapai 67% (7.073 perkara)

Permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  hanya sebesar 11,82% (1.247 perkara). Sebagian besar sisanya (88, 18%), permohonannya dinilai tidak beralasan  sehingga Mahkamah Agung tidak mengabulkan peninjauan kembali  terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.  Kategorisasi amar putusan  PK tahun 2023 adalah sebagaimana grafik berikut ini.

Sebagaimana perkara kasasi, rendahnya persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  merupakan  tren  yang konsisten dari tahun ke tahun. Hal tersebut tergambar dalam grafik berikut.

Berdasarkan grafik tersebut rerata permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dalam periode 2017-2023 adalah 14,88%.[an]

Di Hadapan Presiden, Ketua Mahkamah Agung RI Sampaikan Capaian dalam Laporan Tahunan 2023

Di Hadapan Presiden, Ketua Mahkamah Agung RI Sampaikan Capaian dalam Laporan Tahunan 2023

Mahkamah Agung RI kembali menggelar Sidang Istimewa, dengan agenda tunggal penyampaian Laporan Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center, pada hari Selasa, 20 Februari 2024. 

Kegiatan ini diawali dengan penampilan Paduan Suara Universitas Diponegoro yang membawakan lagu nasional dan daerah. Kemudian, para ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari 4 lingkungan pengadilan memasuki ruang Sidang Istimewa dengan mengenakan toga sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Kemudian para pejabat Eselon I, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengikuti prosesi dengan pakaian sipil lengkap (PSL). Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi para hakim agung Mahkamah Agung RI.

Presiden Republik Indonesia, H. Ir. Joko Widodo turut menghadiri Sidang Istimewa ini. Capaian instansi selama tahun 2023 disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Beliau pada kesempatan ini menekankan upaya meningkatkan integritas aparat peradilan dan kualitas layanan hukum pada masyarakat. Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.

Kegiatan ini selain diikuti aparat peradilan juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung dari negara-negara sahabat, yaitu dari Malaysia, Singapura, Australia, Qatar, Kuwait, China, Saudi Arabia dan Rusia.

IMG_5532.jpg

IMG_5535.jpg

IMG_5526.jpg

IMG_5516-photoaidcom-lighten.jpg

IMG_5512.jpgIMG_5509.jpgIMG_5506.jpgIMG_5505.jpgIMG_5494.jpgIMG_5480.jpg

IMG_5530.jpgIMG_5520.jpgIMG_5518.jpg

IMG_5541.jpg

Berburu Buku Rumusan Hukum Pleno Kamar di  "Gubuk Informasi" Kepaniteraan

JAKARTA | (20/02)- Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung senantiasa disambut antusias oleh warga peradilan. Persamuhan akbar Lembaga yudikatif tersebut, bukan  hanya menampilkan seremoni sakral pidato Ketua MA  dalam sebuah persidangan formal. Namun, ada  perhelatan penyertanya yang senantiasa dinanti yaitu “Kampung Hukum”.  Dinamakan kampung hukum karena  para Lembaga Penagak Hukum dan Organisasi Mayarakat Sipil penggiat hukum, membuat “Gubuk Informasi” untuk memamerkan karya, layanan dan concern-nya di bidang hukum. Selama penyelenggaraan Laporan Tahunan MA, kampung hukum selalu sesak dikunjungi warga.

Kepaniteraan MA pun membangun “gubuk informasi” di Kampung Hukum.  Bukan hanya menyajikan informasi, Kepaniteraan MA  membagi berbagai  buku, majalah, dan newsletter. Suasana sangat ramai dan penuh sesak sejak menit-menit pertama gerai dibuka. Bahkan sebelum Ketua MA membuka secara resmi  Kampung Hukum.

Pengunjung langsung tertarik dengan Buku Rumusan Hukum Pleno Kamar, terutama para Ketua Pengadilan.  Untuk mendapatkan buku rumusan hukum,  caranya sangat mudah. Tidak perlu menjawab quiz atau mengumpulkan point dari permainan game. Pengunjung hanya perlu mengiisi form online.

Para Penerima Tamu Stand Kepaniteraan Menjadi Daya Tarik Bagi Pengunjung

Kemudahan mendapatkan buku rumusan kamar,  membuat gubuk informasi kepaniteraan diserbu ratusan  pengunjung. Dwi Hananta, Ketua Pengadilan Negeri Boyalali, salah seorang pengunjung yang rela mengantri untuk mendapatkan Buku Rumusan Hasil Pleno Kamar. Menurut Dwi Hananta, rumusan pleno kamar sangat penting bagi hakim tingkat pertama untuk menjaga kesatuan penerapan hukum.

“meski tersedia versi elektronik di website Kepaniteraan, mendapatkan versi cetak terasa lebih istimewa, apalagi buku ini merupakan versi terbaru yang memuat hasil pleno kamar terakhir, 2023”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tersebut.

Pemburu buku rumusan hukum pleno lainnya, adalah Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Ia pun rela berdesakan dan memindai qrcode melalui smartphone demi memperoleh buku tersebut.

“ini bacaan wajib bagi hakim, jangan sampai mengadili perkara sedangkan normanya sudah diubah”, ujar Ketua PN Jombang tersebut.

Angel Firstia Kresna, hakim yustisial MA, salah seorang yang bertugas menjaga stand kepaniteraan mengaku cukup kelelahan melayani pengunjung yang berjubel.

“mereka semua berburu buku rumusan hukum pleno kamar”, ujarnya. [an]

7 Tahun Berturut-Turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio  Produktivitas Memutus di atas 90%

JAKARTA | (20/2/2024) - Ketua MA , Muhammad Syarifuddin, menyampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023 bahwa Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebesar 99,47% beban perkara yang mencapai 27.512 perkara.  Dari sisi waktu penyelesaian,   sebanyak 98,89% perkara diputus kurang dari 3 bulan. Berdasarkan buku Laporan Tahunan MA , selama 7 tahun berurut-turut (2017-2023),  Mahkamah Agung berhasil mempertahankan kinerja memutus perkara di atas 90 % dari beban perkara yang diterimanya per tahun.  

Dengan capaian tersebut, perkara yang belum diputus pada setiap akhir tahun kurang dari 10%. Bahkan,  pada tahun 2023 rasio produktivitas memutus perkara meraih capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung, yakni sebesar  99,47%,  sehingga sisa perkara kurang dari 1%.  Kinerja memutus perkara pada periode 2017-2023 lebih dari 20%,  di atas target penyelesaian perkara yang ditetapkan sebesar 70%.

Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 27.512 perkara yang terdiri atas perkara yang diregister tahun 2023  sebanyak 27.252 perkara dan sisa tahun 2022 sebanyak 260 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara (99,47%) sehingga sisa perkara sebanyak 147 perkara (0,53%).

Dari sisi jumlah,  perkara  yang  diputus dalam dua tahun terakhir (2022- 2023) di atas rata-rata periode lima tahun sebelumnya (2017-2021). Perkara yang diputus tahun 2023  sebanyak 27.365 perkara dan  tahun 2022 sebanyak  28.024 perkara.  Sementara itu rerata perkara yang diputus lima tahun sebelumnya sebanyak 18.793 perkara. 

Peningkatan jumlah perkara yang diputus dalam  tahun 2022 dan 2023 berkorelasi dengan peningkatan jumlah perkara masuk yang cukup signifikan pada tahun-tahun tersebut.   Tahun 2022 jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 28.109 perkara sedangkan tahun 2023 sebanyak 27.252 perkara.  Sementara itu, rerata  perkara yang diterima  periode 5 tahun sebelumnya (2017-2021) sebesar 18.357 perkara.

Ketepatan Waktu  Memutus

SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014  tanggal  31 Desember 2014 menetapkan  jangka waktu  memutus perkara paling lama 90 hari kalender sejak berkas diterima oleh majelis  hakim. Ketepatan waktu memutus (on time case processing) perkara ini menjadi salah satu indikator kinerja utama penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung.

Sepanjang  tahun 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak   27.365 perkara. Dari jumlah tersebut, sebnayak  27.060 perkara diputus dalam tenggang waktu paling lama 90 hari ( 3 bulan) sejak  berkas perkara diterima oleh majelis. Berdasrkan data ini, ketepatan waktu memutus perkara Mahkamah Agung tahun 2023  mencapai 98,89%. Hanya 305 perkara (1,11% ) yang diputus  dalam tenggang waktu di atas 3 bulan. 

Sebagaimana rasio produktivitas memutus perkara, rasio nilai kepatuhan waktu memutus perkara yang mencapai angka di atas 90% secara konsisten dapat dipertahankan dalam  (tujuh) tahun berturut-turut

 Figur kepatuhan waktu memutus perkara tahun 2023 tergambar dalam grafik berikut ini: