Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Selenggarakan Pembinaan Karakter bagi Pegawai

Kinerja suatu instansi tak lepas dari kinerja dan sinergi para pegawai di dalamnya. Semakin baik sinergi antarpegawai, maka produktivitas dan kinerja instansi akan semakin meningkat. Sadar akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selenggarakan kegiatan pembinaan karakter bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Orchid Forest, Lembang, Bandung, para pegawai mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme dan semangat. Tidak hanya para pegawai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta para pejabat eselon II juga turut mengikuti kegiatan tersebut dan berkolaborasi dengan seluruh pegawai dalam menyelesaikan berbagai permainan yang disuguhkan. Tentu saja semuanya bertujuan untuk melatih kekompakan serta meningkatkan sinergi antarpegawai sehingga dapat turut tertanam dalam pekerjaan sehari-hari. Tidak lupa juga terdapat berbagai hadiah dan doorprize yang diberikan di akhir permainan bagi para pegawai yang berhasil memenangkan permainan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam membentuk karakter pegawai sehingga dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

DSC08380 5b54c

DSC08507 41ca6

DSC08597 24968

DSC08618 5ebef

DSC08632 dcf1f

Menyongsong Masa Depan: Talkshow Bersama Pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

"Pengalaman merupakan guru terbaik" begitulah kira-kira bunyi pepatah yang sering kita dengar. Hal ini pula yang mendasari kegiatan talkshow yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini menghadirkan para pimpinan yang pernah menjabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai narasumber, di antaranya:

  1. Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2019-2022)
  2. Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. (Anggota Komisi Yudisial, Direktur Tenaga Teknis 2004-2011)
  3. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2019)
  4. Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. (Purnabakti Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2017)

Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., sebagai moderator. Talkshow ini membahas berbagai permasalahan yang pernah dihadapi oleh narasumber selama menjabat sebagai pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus membahas langkah ke depan dan solusi yang perlu diambil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ke depannya sehingga dapat menjadi lebih baik lagi.

DSC08904 5231d

DSC08981 37f05

DSC08990 377d5

DSC09011 18275

DSC08970 f2db5

Fakta Angka PK 2022: Permohonan Dikabulkan 12,86%, Terbanyak Diajukan: Putusan Kasasi (54,90%)

Jakarta | (03/03/2023) Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.519 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan peninjauan kembali  yang berasal dari  empat lingkungan badan peradilan sebanyak  3.426 perkara dan permohonan peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak sebanyak 6.093 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali  dari empat lingkungan peradilan yang diterima tahun 2022 meningkat 66,55% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 2.057 perkara. Sementara itu, jumlah perkara peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak meningkat 80,85% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 3.369 perkara. Dari keseluruhan jumlah permohonan peninjauan kembali tersebut,  hanya 1.204 perkara (12,86%) yang dikabulkan. Selebihnya (87,14%), Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

Gambaran tersebut diungkap dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Dalam Buku tersebut juga disampaikan putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkatan mana yang paling banyak diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Secara umum, putusan berkekuatan hukum tetap (perkara non-pajak) yang paling banyak diajukan peninjauan kembali, secara berturut-turut  adalah (1) putusan kasasi yang mencapai 1.881 perkara (54,90%), (2) putusan pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.271 perkara (37,10%), (3) putusan pengadilan tingkat banding sebanyak  172 perkara (5,02%) dan (4) putusan peninjauan kembali sebanyak 102 perkara (2,98%). [an]

Catat!, Permohonan Kasasi Yang Dikabulkan Hanya 11,92%

JAKARTA | (02/03) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak  18.454 perkara. Jumlah ini  meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 13.678 perkara. Dari keseluruhan permohonan kasasi tersebut,  hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan sebanyak 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Apabila  permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan  membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.

Berdasarkan Pasal  30 UU 14 Tahun 1985, MA   dalam   tingkat  kasasi  membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : (a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b). salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;  dan/atau (c).       lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Merujuk pada data permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, hal ini menunjukkan sebagian besar (88,08%) putusan banding yang diajukan kasasi telah  tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung  menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Dalam  amar putusan yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan  konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.

Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar  bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding,  atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.

24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan.

Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” adalah varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”.  Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan  Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan  yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud  Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan  tersebut  yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya.  Demkian juga dalam perkara pidana, MA memberbaiki  besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan.

Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka  putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka harus mengikuti amar yang telah diperbaiki tersebut. [an]