Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelola Keuangan dalam Pelaksanaan Anggaran Ditjen Badilum Tahun Anggaran 2023

Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Kegiatan Pertanggungjawaban 
Pengelola Keuangan dalam Pelaksanaan Anggaran TA 2023Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu-Jumat,22-24 Februari 2023 ini bertujuan utama meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan publik, dengan pengelolaan anggaran pada Ditjen Badilum yang lebih akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Pada tahun anggaran 2022 lalu, Ditjen Badilum sudah mendapatkan capaian yaitu penyerapan anggaran sebesar 99,8% serta penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 87% yang masuk dalam kategori “Cukup”. Untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ini, maka dalam kegiatan ini dilaksanakan penyampaian materi oleh mitra kerja pengelolaan keuangan Ditjen Badilum, yaitu Bank BRI, KPPN Jakarta VI, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Drs. Wahyudin M.SI, dan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan staf pengelola keuangan dilingkungan Ditjen Badilum. Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini antara lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN, Mekanisme Pencairan (MP) PNBP dan pengelolaan keuangan menggunakan rekening virtual.

resize IMG_7946.JPG

resize IMG_7941.JPG

resize IMG_7885.JPG

resize IMG_7889.JPG

resize IMG_7926.JPG

Ditjen Badilum dan KPPN Jakarta VI Sosialisasikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) kepada PPK dan Bendahara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksaaan anggaran di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, pada hari Kamis, 23 Februari 2023, DItjen Badilum Mahkamah Agung RI melaksanakan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui telekonferens, dan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sosialisasi menghadirkan pembicara yaitu Istianah dan Nurhidayati, pejabat fungsional dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI.

Tingginya nilai IKPA sutu satuan kerja ini menunjukkan kesuksesan pengelolaan anggaran pada satker tersebut.  Pada tahun 2022, nilai IKPA DItjen Badilum sendiri adalah sebesar 87% yang masuk dalam kategori “Cukup”. Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas 8 nilai-nilai yaitu:
1. Revisi DIPA
2. Deviasi DIPA
3. Penyerapan Anggaran
4. Belanja Kontraktual
5. Penyelesaian Tagihan
6. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
7. Dispensasi SPM
8. Capaian Output

Agar pengelolaan ini tetap mendapat hasil terbaik, maka para pengelola anggaran harus memahami dan melaksanakan peraturan yang terbaru, termasuk salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Materi ini juga disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para PPK dan Bendahara.

resize IMG_8136.JPG

resize IMG_8121.JPG

resize IMG_8133.JPG

04.png

01.png

Kegiatan Rapat Penyelesaian kenaikan Pangkat IV/c ke atas dan IV/b ke bawah Tahun 2023

Sebagai bentuk pelayanan kepegawaian dan kepangkatan kepada para hakim dan aparat pengadilan, maka Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI berkomitmen melaksanakan kenaikn pangkta tept wktu. Untuk mendukung target tersebut maka Ditjen Badilum mengadakan kegiatan Rapat Penyelesaian kenaikan Pangkat IV/c ke atas dan IV/b ke bawah Best Wester Premier The Hive, Jakarta TImur pada hari Rabu-Sabtu 22 s.d. 25 Februari 2023.

Penyelesaian kenaikan pangkat ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dengan sistem ini, data pendukung kenaikan pangkat dapat lebih cepat dilengkapi sehingga proses kepegawaian bisa tepat waktu.

WhatsApp Image 2023-02-23 at 14.47.26.jpeg

Tahun 2022, MA Berhasil Memutus 99,08 % Beban Perkara yang Mencapai 28.264 Kasus.

JAKARTA | (23/2) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara,  terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175  perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak  28.109 perkara.  Jumlah beban perkara MA  tahun 2022 meningkat  46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah  19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari  jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang.  Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022.

Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam  Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.

Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas  memutus perkara tahun 2022 merupakan yang  tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui  yang telah diraih tahun sebelumnya.

Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%  

Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.

Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%. [an]