Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ombudsman RI Apresiasi Pemuatan Amar Putusan Lebih Rinci pada Info Perkara MA

JAKARTA (18/1/2023) - Pembaruan Sistem Informasi Perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA pada awal tahun 2023 dengan memuat amar putusan lebih rinci  kembali mendapat  apresiasi dari lembaga eksternal MA.  Kali ini, Ombudsman RI melalui  salah seorang Anggotanya, Johanes Widijantoro,  yang menyampaikan  apresiasi atas langkah Kepaniteraan MA tersebut, sebagaimana dimuat dalam situs web Ombudsman, Rabu (18/1/2023). Sebelumnya, apresiasi serupa telah disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Rabu pekan lalu (11/12023)

Menurut Johanes,   sejak lama Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah bekerja sama dan berkoordinasi secara baik dalam proses penanganan laporan masyarakat dan eningkatan pelayanan publik. Salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik adalah dengan adanya penyempurnaan sistem pelayanan, sebagaimana di tahun 2022 Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile yang dilengkapi dengan informasi status proses dan usia penanganan perkara, sedangkan mengawali tahun 2023 Kepaniteraan MA kembali menyempurnakan informasi perkara dengan lebih rinci dan tidak hanya sekedar amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan".

“Sebelumnya, terdapat hambatan bagi para pencari keadilan dalam mengakses informasi rinci terhadap amar putusan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dalam penyempurnaan akses informasi amar putusan dapat dijadikan tindakan preventif dalam praktik maladministrasi," ujar Johanes.

Lebih lanjut Johanes menegaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Johanes juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana Ombudsman RI hadir sebagai lembaga pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia as quoted on Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Margi)

Pentingnya Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pimpin Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia

Dalam upaya mencapai misinya untuk mewujudkan Badan Peradilan Umum yang Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki misi yang perlu dilaksanakan, salah satunya adalah menjaga kemandirian badan peradilan umum. Salah satu cara untuk melaksanakan misi tersebut adalah dengan melakukan pembinaan berkelanjutan, salah satunya adalah melalui pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para pimpinan dan aparatur peradilan. Pada kesempatan ini, Kamis, 12 Januari 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Pada kegiatan yang dilakukan secara daring ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi oleh para pejabat eselon II dan eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berpesan kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi untuk senantiasa melakukan pembinaan baik kepada aparatur di lingkungan pengadilan tinggi masing-masing, maupun kepada pengadilan negeri yang berada di bawahnya.

IMG 68571 def84

IMG 6857 f9e1a

IMG 6845 01f98

IMG 6842 4164a

Sambut Tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Refleksi Kinerja Badan Peradilan Umum Tahun 2022

Evaluasi diri merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna mengetahui capaian, hambatan, kelebihan, dan kekurangan yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan diri lebih baik lagi. Hal ini pula yang disadari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Sebagai bentuk pengejawantahannya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan refleksi kinerja badan peradilan umum tahun 2022 secara daring bersama dengan para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023. Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., para hadirin disuguhkan dengan kinerja yang telah dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maupun satuan kerja di bawahnya setahun belakangan, seperti pelaksanaan uji kepatutan dan kelayaan, evaluasi implementasi SIPP, penerapan register elektronik, penanganan eksekusi, dan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengajak para hadirin untuk melihat berbagai pencapaian dan invoasi yang telah diluncurkan, seperti aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP EIS PT) dan Monitoring Implementasi SIPP pada Pengadilan Tinggi (MIS PT), Badilum Infomation System (BIS), dan aplikasi Capaian Kinerja (CAKRA). Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan komitmen, apalagi dengan berbagai cobaan yang menimpa Mahkamah Agung akhir-akhir ini.

IMG 6863 d6534

IMG 6860 9982b

IMG 6861 d28ba

Screenshot 2023 01 12 164112 db7be

WhatsApp Image 2023 01 12 at 16.44.05 bd945

Pemuatan Amar Putusan Lebih Rinci pada Info Perkara MA Diapresiasi KY

JAKARTA | (12/1) Komisi Yudisial (KY) melalui  Anggota Komisi sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengapresiasi inisiatif MA pada awal tahun 2023 yang menyempurnakan  Sistem Info Perkara dengan memuat informasi amar lebih rinci. Hal tersebut disampaikan melalui Pers Rilis KY, sebagaimana dimuat dalam laman resmi KY,  Rabu (11/1/2023).

“KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2023, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA,"  ungkap Binziad Kadafi.

Menurut Kadafi salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA. Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai. Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, lanjut Kadafi, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan.

“KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.

Panitera MA : Transparansi Ruh Keadilan

Menanggapi apresiasi KY terhadap inisiatif Kepaniteraan MA di awal tahun 2023, Panitera MA Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa apresiasi KY tersebut merupakan ekspresi tulus atas komitmen bersama untuk menjadikan peradilan yang lebih baik sesuai dengan fungsi masing-masing. Dukungan moril KY sangat berarti untuk  melakukan pembaruan yang berkelanjutan dalam manajemen perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Ridwan Mansyur, Kepaniteraan MA akan terus meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara di MA.  Ridwan meyakini bahwa  transparansi adalah ruh dari keadilan sebagaimana dikatakan  Jeremi Bentham

“ Where there is no publicity there is no Justice. Publicity is very soul of Justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbility. It keeps the judges himself trying under trial’, ungkap Ridwan Mansyur mengutip pandangan Jeremi Bentham tentang transparansi dan keadilan.