Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Persiapkan Satuan Kerja Meraih WBK dan WBBM, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kerja Sama dengan Badan Pengawasan Berikan Pembekalan Pembangunan Zona Integritas

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu amanat bagi lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembangunan Zona Integritas yang konsisten dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai lembaga yang menaungi pengadilan di lingkungan peradilan umum memiliki fungsi pembinaan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan pembekalan dan pendampingan persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) secara daring pada hari Rabu, 25 Januari 2023. Bertempat di Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kegiatan ini dibuka oleh sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para pejabat eselon II. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum serta perwakilan dan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai narasumber menyampaikan mengenai poin-poin penting dalam penilaian internal. Selain itu, disampaikan pula mengenai timeline penting dalam proses PMPZI, serta diskusi terkait pertanyaan seputar PMPZI yang disampaikan oleh hadirin yang hadir secara daring.

IMG 7655 27a7f

IMG 7660 50cb6

IMG 7661 f45fb

IMG 7664 80360

IMG 7676 244d9

Undangan Rapat Pembahasan Persiapan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata

Kepada Yth.

A. Peserta dari Mahkamah Agung

  1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung
  2. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung
  3. Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung
  4. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung
  5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung
  6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
  7. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
  8. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
  9. Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan
  10. Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung
  11. Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas Mahkamah Agung
  12. Tim Pengelola Surat Bantuan Teknis Hukum Kepaniteraan MA

B.Peserta dari Kementerian Luar Negeri

  1. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya
  2. Direktur Konsuler
  3. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
  4. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan

CPerwakilan PT Pos Indonesia

D. Perwakilan PT BSI Syariah

Hubungan  dengan dengan akan berakhir masa berlaku Nota Kesepahaman dan beberapa Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang penanganan permintaan bantuan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Waktu Pelaksanaan

              Hari/tanggal : Rabu ,  01 Februari  2023 
              Pukul : 12.30 WIB – selesai (diawali dengan makan siang)

  1. Tempat Pelaksanaan

              Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung RI, Lantai 1 Blok D

  1. Peserta Rapat
  1. Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
  2. Perwakilan dari PT Pos Indonesia
  3. Perwakilan dari BSI

       4.Agenda Rapat

  1. Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
  2. Pembahasan Pelaksanaan Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman

  Demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

unduh undangan di sini 

Undangan Rapat Pembahasan Persiapan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata

Kepada Yth.

A. Peserta dari Mahkamah Agung

  1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung
  2. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung
  3. Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung
  4. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung
  5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung
  6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
  7. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
  8. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
  9. Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan
  10. Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung
  11. Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas Mahkamah Agung
  12. Tim Pengelola Surat Bantuan Teknis Hukum Kepaniteraan MA

B.Peserta dari Kementerian Luar Negeri

  1. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya
  2. Direktur Konsuler
  3. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
  4. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan

C . Perwakilan PT Pos Indonesia

D. Perwakilan PT BSI Syariah

Hubungan  dengan dengan akan berakhir masa berlaku Nota Kesepahaman dan beberapa Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang penanganan permintaan bantuan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Waktu Pelaksanaan

              Hari/tanggal : Rabu ,  01 Februari  2023 
              Pukul : 12.30 WIB – selesai (diawali dengan makan siang)

  1. Tempat Pelaksanaan

              Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung RI, Lantai 1 Blok D

  1. Peserta Rapat
  1. Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
  2. Perwakilan dari PT Pos Indonesia
  3. Perwakilan dari BSI

       4.Agenda Rapat

  1. Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
  2. Pembahasan Pelaksanaan Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman

  Demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

unduh undangan di sini 

Ombudsman RI Apresiasi Pemuatan Amar Putusan Lebih Rinci pada Info Perkara MA

JAKARTA (18/1/2023) - Pembaruan Sistem Informasi Perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA pada awal tahun 2023 dengan memuat amar putusan lebih rinci  kembali mendapat  apresiasi dari lembaga eksternal MA.  Kali ini, Ombudsman RI melalui  salah seorang Anggotanya, Johanes Widijantoro,  yang menyampaikan  apresiasi atas langkah Kepaniteraan MA tersebut, sebagaimana dimuat dalam situs web Ombudsman, Rabu (18/1/2023). Sebelumnya, apresiasi serupa telah disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Rabu pekan lalu (11/12023)

Menurut Johanes,   sejak lama Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah bekerja sama dan berkoordinasi secara baik dalam proses penanganan laporan masyarakat dan eningkatan pelayanan publik. Salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik adalah dengan adanya penyempurnaan sistem pelayanan, sebagaimana di tahun 2022 Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile yang dilengkapi dengan informasi status proses dan usia penanganan perkara, sedangkan mengawali tahun 2023 Kepaniteraan MA kembali menyempurnakan informasi perkara dengan lebih rinci dan tidak hanya sekedar amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan".

“Sebelumnya, terdapat hambatan bagi para pencari keadilan dalam mengakses informasi rinci terhadap amar putusan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dalam penyempurnaan akses informasi amar putusan dapat dijadikan tindakan preventif dalam praktik maladministrasi," ujar Johanes.

Lebih lanjut Johanes menegaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Johanes juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana Ombudsman RI hadir sebagai lembaga pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia as quoted on Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Margi)