Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Mediasi Elektronik Dukung Ekosistem Peradilan Elektronik

JAKARTA | (11/12/22) - Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
  3. Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator. 
  4. Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
  5. Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.
  6. Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.  [an]

Waka MA Non Yudisial : Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Perkara Tipikor

JAKARTA | (9/12/2022) - Mahkamah Agung seringkali dijuluki sebagai pemberi discount atau penyunat hukuman para Koruptor. Namun,  berdasarkan data putusan kasasi tahun 2022, sangkaan tersebut  tidak terbukti. Data pada Direktori Putusan MA, bahkan menunjukkan sebaliknya,  MA lebih sering memperberat hukuman para Koruptor.  

"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto,  di hadapan pada Jurnalis pada acara “MARI  MENDENGAR”, di  Tower  Mahkamah Agung, Jakarta,  Jumat (9/12).

Data yang  disampaikan oleh Waka MA Non Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus  sepanjang 2022 dengan amar “Tolak Perbaikan”.  Dari olahan data tersebut diperoleh simpulan amar pemidanaan perkara Tipikor  sebagai berikut:

  1. MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 %)
  2. MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%);
  3. MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%);
  4. MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5  (8,93 %)
  5. MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36 %)
  6. MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%)
  7. MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)

Berat -Ringan Vonis Bukan Ukuran

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial  menggarisbawahi, bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," Imbuhnya.

Dikatakan Waka MA Non Yudisial, saat ini  para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. “Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman”, tegas Sunarto.

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.

Waka MA Bidang Non Yudisial  menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa. [an]

Panitera MA: Mari Bersiap Implementasikan Administrasi Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik

JAKARTA | (02/12/2022) — Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama bersiap-siap untuk mengimplementasi pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Hal tersebut disampaikan dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung, Jum’at, (02/12) di Bali. Kegiatan sosialialisasi yang didukung oleh BSI ini diikuti oleh seluruh jajaran pengadilan yang ada di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat  secara hybrid. 

Himbauan yang disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut berkaitan erat dengan telah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

“Kebijakan terbaru terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi adalah Perma Nomor 6 Tahun 2022. Perma ini telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. Jika Perma ini telah diimplementasikan, pengadilan pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak, tetapi cukup mengirim dokumen secara elektronik.” tegas Ridwan Mansyu

Tujuan pembaruan mekanisme pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Perma, adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, serta mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Tunggu Petunjuk Teknis

Meski telah diundangkan pada 28 September 2022, namun Perma Nomor 6 Tahun 2022 tidak serta-merta dapat langsung diimplementasikan. Pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan petunjuk teknis yang akan diatur dalam peraturan turunan. Mahkamah Agung saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis tersebut.

“Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak” imbuh Ridwan Mansur.

Himbauan untuk Bersiap

Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya harus menyatukan tekad untuk mewujudkan modernisasi peradilan. Makna modern, menurut Panitera Mahkamah Agung, bukanlah sekedar terkait kecanggihan perangkat teknologi informasi, tetapi lebih dari itu: modern adalah tentang cara berpikir untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.

“Modernisasi bukan hanya soal kecanggihan perangkat. Modernisasi adalah tentang cara berfikir yang sesuai dengan tuntutan zaman. Di antara yang menjadi tuntutan zaman saat ini adalah transparansi, kemudahan akses, dan pelayanan yang “bersih”. Warga peradilan harus beradaptasi dengan kehendak zaman ini”, tegasnya.

Sebagai bukti nyata komitmen dalam modernisasi, seluruh lembaga peradilan harus bersiap untuk menyongsong implementasi pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, pengadilan tingkat pertama memiliki peran yang sangat vital, karena ia memiliki tanggungjawab untuk memastikan kelengkapan dan validitas Bundel A dan Bundel B. Ini yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju.

“Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik”, imbuh Panitera MA.

Jaga integritas

Pada akhir pengarahannya, Panitera Mahkamah Agung kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa memegang teguh integritas.

“Kami mengingatkan kepada kita semua terkait musibah yang sedang melanda Mahkamah Agung. Mari kita perkuat barisan untuk bangkit menjadi aparatur peradilan yang lebih baik. Perkuat keimanan kita kepada Allah, Tuhan Yang Maha Melihat. Setiap perkataan perbuatan kita selalu “disadap” oleh malaikat dan menjadi catatan amal yang akan dihadirkan di persidangan hari akhir”, pungkas Ridwan Mansyur.

Pada kesempatan tersebut, Panitera Mahkamah Agung menekankan arti penting keimanan untuk menjaga integritas. Manusia yang beriman akan senantiasa mengingat dan menyadari bahwa setiap perilaku manusia senantiasa diawasi Tuhan dan setiap manusia pasti akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di kehidupan selanjutnya. Hanya dengan keimanan tersebutlah, seluruh aparatur peradilan akan mampu menjaga integritas, meski banyak godaan yang meretas. [aza/mrg]

Serba Meningkat, Inilah Data Penanganan Perkara Januari-Oktober 2022

JAKARTA | (30/11/2022) - Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2022 telah usai dilaksanakan,  13-15 November 2022, dua pekan yang lalu.  Pada persamuhan tahunan ini, Panitera MA memaparkan kinerja penanganan perkara tahun 2022.  Hasilnya sungguh membanggakan. Semua indikator kinerja penanganan perkara, mulai dari jumlah perkara putus, rasio produktivitas, ketepatan waktu memutus, jumlah perkara diminutasi, clearance rate, ketepatan  waktu minutasi,  menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut terjadi dalam keadaan jumlah beban meningkat dan jumlah SDM yang relatif tetap bahkan berkurang  dari tahun sebelumnya.

Berikut ini data penanganan perkara Mahkamah Agung periode Januari--OKtober 2022.

Perkara Masuk Meningkat 44,68%

Hingga akhir Oktober 2022, jumlah perkara yang telah diregister oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebanyak 26.656 perkara. Jumlah ini meningkat 44,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 18.424 perkara. Peningkatan jumlah perkara masuk tertinggi  terjadi pada perkara TUN (Pajak) yang mencapai 77,33%. Di bawahnya ada perkara pidana khusus yang peningkatannya mencapai 60,51%.

Kepaniteraan Muda Perkara TUN telah meregister perkara  PK Pajak sebanyak 6.330 perkara. Peningkatan perkara pajak mencapai 87,89% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 3.369.

Perkara Putus Meningkat 57,50%

Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara masuk, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 22.181 perkara.  Jumlah perkara yang diputus ini meningkat 57,50% dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 14.083 perkara. Peningkatan jumlah perkara putus tertinggi terjadi pada perkara pidana khusus yang mencapai 96,75%. Perkara Pidsus yang diputus sebanyak 7.209 sedangkan  periode sama tahun 2021 hanya mencapai 3.664 perkara.

Rasio Produktivitas Memutus (RPM) Perkara Mencapai 7,05%

Rasio produktivitas memutus adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara. Pendekatan ini menghitung kinerja secara proporsional  sesuai dengan beban, tidak semata-mata melihat dari sisi jumlah perkara putus.  Nilai RPM periode Januari—Desember 2022 sebesar 82,67%,  sedangkan  nilai SKM periode yang sama tahun 2021 sebesar 75,62%. Dengan demikian terjadi peningkatan rasio produktivitas memutus perkara sebesar 7,05%.

Ketepatan Waktu Memutus Perkara 99,50%

SK KMA 214/2014 menetapkan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan setelah berkas diterima oleh Ketua Majelis. Berapa nilai ketepatan waktu memutus perkara periode Januari-Oktober 2022.  Berdasarkan data SIAP MA, dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 22.181 perkara sebanyak 22.069 perkara (99,50%) diputus dalam tenggang waktu kurang  dari 3 bulan, 95 perkara (0,43%) diputus dalam waktu 3—6 bulan, 15 perkara (0,07%) diputus selama 6-12 bulan dan 2 perkara diputus di atas 12 bulan. Merujuk pada data tersebut,  kepatuhan waktu memutus perkara mencapai 99,50%

Jumlah Perkara Diminutasi Meningkat 47,56%

Jumlah perkara yang berhasil diminutasi oleh Mahkamah Agung selama periode Januari-Oktober 2022 sebanyak 27.171 perkara sedangkan tahun 2021 hanya berjumlah 18.414 perkara. Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan jumlah perkara yang diminutasi sebanyak 47,56%.

Tunggakan Minutasi Perkara Berkurang 88,71%

Pada akhir tahun 2021 tunggakan perkara minutasi berjumlah 9.363 perkara terdiri atas perkara register tahun 2018 sampai 2021. Pada akhir Oktober 2022 jumlah tersebut tersisa 1.057.  Dengan demikian MA berhasil mereduksi tunggakan  minutasi sebesar 88,71%.