Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Serba Meningkat, Inilah Data Penanganan Perkara Januari-Oktober 2022

JAKARTA | (30/11/2022) - Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2022 telah usai dilaksanakan,  13-15 November 2022, dua pekan yang lalu.  Pada persamuhan tahunan ini, Panitera MA memaparkan kinerja penanganan perkara tahun 2022.  Hasilnya sungguh membanggakan. Semua indikator kinerja penanganan perkara, mulai dari jumlah perkara putus, rasio produktivitas, ketepatan waktu memutus, jumlah perkara diminutasi, clearance rate, ketepatan  waktu minutasi,  menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut terjadi dalam keadaan jumlah beban meningkat dan jumlah SDM yang relatif tetap bahkan berkurang  dari tahun sebelumnya.

Berikut ini data penanganan perkara Mahkamah Agung periode Januari--OKtober 2022.

Perkara Masuk Meningkat 44,68%

Hingga akhir Oktober 2022, jumlah perkara yang telah diregister oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebanyak 26.656 perkara. Jumlah ini meningkat 44,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 18.424 perkara. Peningkatan jumlah perkara masuk tertinggi  terjadi pada perkara TUN (Pajak) yang mencapai 77,33%. Di bawahnya ada perkara pidana khusus yang peningkatannya mencapai 60,51%.

Kepaniteraan Muda Perkara TUN telah meregister perkara  PK Pajak sebanyak 6.330 perkara. Peningkatan perkara pajak mencapai 87,89% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 3.369.

Perkara Putus Meningkat 57,50%

Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara masuk, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 22.181 perkara.  Jumlah perkara yang diputus ini meningkat 57,50% dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 14.083 perkara. Peningkatan jumlah perkara putus tertinggi terjadi pada perkara pidana khusus yang mencapai 96,75%. Perkara Pidsus yang diputus sebanyak 7.209 sedangkan  periode sama tahun 2021 hanya mencapai 3.664 perkara.

Rasio Produktivitas Memutus (RPM) Perkara Mencapai 7,05%

Rasio produktivitas memutus adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara. Pendekatan ini menghitung kinerja secara proporsional  sesuai dengan beban, tidak semata-mata melihat dari sisi jumlah perkara putus.  Nilai RPM periode Januari—Desember 2022 sebesar 82,67%,  sedangkan  nilai SKM periode yang sama tahun 2021 sebesar 75,62%. Dengan demikian terjadi peningkatan rasio produktivitas memutus perkara sebesar 7,05%.

Ketepatan Waktu Memutus Perkara 99,50%

SK KMA 214/2014 menetapkan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan setelah berkas diterima oleh Ketua Majelis. Berapa nilai ketepatan waktu memutus perkara periode Januari-Oktober 2022.  Berdasarkan data SIAP MA, dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 22.181 perkara sebanyak 22.069 perkara (99,50%) diputus dalam tenggang waktu kurang  dari 3 bulan, 95 perkara (0,43%) diputus dalam waktu 3—6 bulan, 15 perkara (0,07%) diputus selama 6-12 bulan dan 2 perkara diputus di atas 12 bulan. Merujuk pada data tersebut,  kepatuhan waktu memutus perkara mencapai 99,50%

Jumlah Perkara Diminutasi Meningkat 47,56%

Jumlah perkara yang berhasil diminutasi oleh Mahkamah Agung selama periode Januari-Oktober 2022 sebanyak 27.171 perkara sedangkan tahun 2021 hanya berjumlah 18.414 perkara. Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan jumlah perkara yang diminutasi sebanyak 47,56%.

Tunggakan Minutasi Perkara Berkurang 88,71%

Pada akhir tahun 2021 tunggakan perkara minutasi berjumlah 9.363 perkara terdiri atas perkara register tahun 2018 sampai 2021. Pada akhir Oktober 2022 jumlah tersebut tersisa 1.057.  Dengan demikian MA berhasil mereduksi tunggakan  minutasi sebesar 88,71%.

Meningkat 124%, Jumlah Publikasi Putusan MA 2022 Mencapai 28.589

JAKARTA | (29/11/2022) -Putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan selama periode Januari s.d 29 November 2022 mencapai 28.589 putusan. Jumlah ini meningkat 124% dibandingkan putusan yang dipublikasikan selama tahun 2021 sebanyak 12.776 putusan. Dengan tambahan publikasi putusan tahun 2022 ini, Direktori Putusan mengoleksi  putusan Mahkamah Agung sebanyak  186.320 putusan. Berdasarkan data Direktori Putusan,  jumlah putusan yang dipublikasikan tahun 2022 yang tertinggi sejak Direktori Putusan diluncurkan pada tahun 2007.

Sementara jumlah seluruh putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 893.489 putusan. Jumlah putusan yang tersedia per 19 November 2022 sebanyak 7.401.332 putusan.

Selain koleksi putusan yang bertambah, Direktori Putusan juga dihadirkan dalam versi mobile baik untuk pengguna android maupun IOS. [an]

Coming Soon!, Pengajuan Kasasi/PK Elektronik, Pengadilan Tidak Perlu Mengirimkan Bundel A dan Bundel B Cetak

JAKARTA | (29//11/2022) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. MA saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak. Dalam kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B cetak.

Beberapa Juknis yang diperlukan untuk implementasi permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik  yang diamanatkan Perma 6 Tahun 2022 adalah : (1) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara (Pasal 27 Ayat 4), (2) Tata Kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut (Pasal 30 Ayat 2), (3) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung (Pasal  33 ayat 1) dan (4) Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).

Berikut ini beberapa  aspek penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022

Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik Berlaku untuk Semua Perkara

Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP. Menurut ketentuan ini,  perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, jinayat, pidana militer dan tata usaha negara yang pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama diperiksa secara elektronik maupun manual, ketika diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik.

Dalam Pengajuan kasasi/PK secara elektronik,  ditandai dengan dikirimkannya berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung secara elektronik, tanpa harus disertai bundel kertas (Pasal 27)

Pengadilan Pengaju Mendigitalisasi Dokumen

Pihak berperkara yang bukan pengguna SIP dapat menyatakan kasasi/peninjauan kembali secara lisan dengan mendatangi pengadilan pengaju. Sepanjang memenuhi syarat formal, Panitera Pengadilan membantu menuangkan permohonan kasasi/PK tersebut secara elektronik dan membuat akta permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Semua berkas upaya hukum yang disampaikan oleh Non-Pengguna SIP dilakukan digitalisasi oleh petugas pengadilan dan diunggah ke dalam SIP.

Pemberitahuan kepada  Pengguna disampaikan melalui SIP sedangkan bagi Non-Pengguna SIP disampaikan secara langsung. Dokumen yang disampaikan kepada Non-Pengguna SIP merupakan salinan cetak yang diunduh dari SIP.

Mekanisme Pemberitahuan Proses Upaya Hukum

Dalam hal  pihak  telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan proses upaya hukum—pernyataan upaya hukum, memori, kontra memori, dan inzage-- dikirimkan secara elektronik.  Sedangkan bagi pihak Non-Pengguna SIP, pemberitahuan  dilakukan secara langsung.

Peninjauan Kembali dengan Alasan Novum

Permohonan peninjauan kembali yangn diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik  yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan. Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi surat bukti baru tersebut dan mengunggahnya ke dalam SIP.

Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang  ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.  Panitera Pengadilan Pengaju  bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara  elektronik dan mengunggah ke dalarn SIP.

Inzage Berkas

Proses inzage merupkan tahap penting dalam pengajuan berkas upaya hukum  kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Inzage menjadi sarana kendali mutu (quality control)  untuk memastkikan  kelengkapan dan isi berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung.  Proses inzage dilakukan secara elektronik  melalui SIP. Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan  Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan  pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. Pemohon atau termohon kasasi/peninjauan kembali yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.

Berkas Cetak Tidak Perlu Dikirim

Berkas perkara permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung  dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak. Sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan  dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara  elektronik. Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah  tenggat waktu Inzage berakhir. [an]

Kepaniteraan MA Berpartisipasi Dalam Pembahasan Satu Data Statistik Kriminal Indonesia

JAKARTA | (28/11/2022) - Badan Pusat Statistik tengah berupaya menyusun Satu Data Statistik Kriminal Indonesia. Data yang akan disusun tersebut merujuk pada  klasifikasi kejahatan sesuai dengan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS). Untuk tujuan tersebut BPS melalui Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mditampielaksanakan Fullday Meeting untuk finalisasi translasi dan mapping klasifikasi kejahatan sesuai dengan ICCS di Jakarta, Senin (28/11).  Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai salah satu stakeholder penyaji data pidana berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Angel Firstia Kresna, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Arief Fadhilah, Pranata Peradilan MA.

Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, hadir pula pada acara tersebut perwakilan dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI,  Ditjen Pemasyarakatan dan PPATK.

Di lingkungan Mahkamah Agung , data kejahatan terklasifikasi dimuat dalam sistem informasi perkara, antara lain Direktori Putusan MA, SIPP, dan SIAP Mahkamah Agung . Data tersebut diolah dari proses penanganan perkara pada Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan jinayat di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara di Mahkamah Agung, data kejahatan diolah dari proses penanganan perkara pada  Kepaniteraan Muda Pidana Umum, Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Pidana Militer.  Adapun perkara jinayat disajikan datanya oleh Kepaniteraan Muda Perdata Agama. Selain disajikan dalam sistem informasi, data  kriminal juga  ditampilkan pada Buku Laporan Tahunan MA.

“Bagi Mahkamah Agung, inisiatif Satu Data Kriminal Indonesia yang merujuk pada ICCS merupakan langkah strategis dan penting. Hal ini untuk mengakhiri klasifikasi pidana yang berbeda  antara lembaga uang satu dengan lembaga yang lainnya”, ujar Panitera  menanggapi laporan dari perwakilan peserta MA usai mengikuti kegiatan. [an]