Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kepaniteraan MA Menyelenggarakan Bimtek Penilaian Kinerja Jafung Pranata Peradilan

Jakarta (07/10/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Peradilan Melalui Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan pada hari Senin-Rabu tanggal 6-7 Oktober 2022 bertempat di Luminor Hotel Kota Jakarta. Bimtek dimulai dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Bapak Dr. H Iyus Suryana S.H., M.H. dilanjutkan oleh Pembukaan dan Pengarahan mengenai pengarahan tentang penilaian kinerja jabatan fungsional pranata peradilan oleh Panitera Mahkamah Agung yang diwakili oleh Panitera Muda Perdata Khusus MA, H. Agus Subroto, S.H., M.H.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini merupakan bimbingan teknis bagi Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang diberikan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1180/SEK/SK/IX/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tim penilai memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya seperti memeriksa dan meneliti butir kegiatan dalam penilaian SKP, memeriksa kebenaran dokumen yang dilampirkan dalam Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan.

Selain mempelajari bagaimana menggunakan aplikasi kepegawaian kepaniteraan, Tim penilai berasal dari unsur teknis perkara dan unsur non teknis kesekretariatan kepaniteraan, unsur kepegawaian kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan juga melakukan evaluasi Aplikasi tersebut. Tim Penilai memberikan masukan untuk pengembangan selanjutnya agar aplikasi dapat lebih maksimal digunakan.

Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dari penyelenggara kepada peserta yang diwakili oleh Ismu Bahaiduri Febri Kurnia SH MH, Ahmad Zainul Anam SHI MSI dan Muhammad Rio Ismail ST MH MM yang dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia yang hadir (AFK)

Versi Mobile Dirput Kini telah Terpajang di Playstore dan Appstore

JAKARTA| (4/10/2022) - Direktori Putusan merupakan aplikasi yang paling populer di lingkungan Mahkamah Agung.  Bukan hanya hakim dan aparatur peradilan yang berburu informasi di Direktori Putusan, namun juga akademisi, pers dan masyarakat  pada umumnya. Untuk lebih memberi kemudahan kepada pengguna, Kepaniteraan MA telah meluncurkan versi mobile dari Direktori Putusan. Awal Agustus lalu, Kepaniteraan MA telah memajang Dirput di Playstore sehingga pengguna Android  dapat mengunduh dan menikmati kemudahan mengakses Dirput.  Pada  penghujung September ini, Kepaniteraan MA menghadirkan  versi mobil Direktori Putusan di Appstore bagi para pengguna iPhone dan iPad.

Panitera MA berharap dengan hadirnya Dirput versi mobile  di Playstore dan Appstore semakin mendekatkan informasi putusan kepada masyarakat. Bagi yang telah menginstall aplikasi Dirput dalam gadget-nya, hanya sekali sentuh Jutaan Putusan telah tersaji dengan gratis. Panitera MA menjelaskan bahwa tampilan versi mobile berbeda dengan versi Desktop. Jika dalam Desktop pencarian putusan dapat dilakukan melalui menu navigasi dan menu pencarian,  maka dalam versi mobile penelusuran putusan dilakukan melalui menu pencarian.   Namun demikian, hasil pencarian dapat difilter berdasarkan berbagai kategori informasi yang dikehendaki, misalnya  jenis dokumen, tingkatan proses, amar, tahun upload, tahun putusan, tahun register dan pengadilan. Selain itu, hasil pencarian juga dapat diurutkan berdasarkan  kategori paling relevan, tanggal  putus terbaru, tanggal register terbaru, tanggal upload terbaru, view terbanyak dan download terbanyak.

Pengguna Dirput

Dalam catatan Google Analytic, sepanjang tahun 2021, jumlah page view Dirput mencapai 48.906.055.  Sedangkan untuk tahun 2022, periode Januari-September, jumlah page viewnya mencapai 37.486.937 dengan 5.940.566 user. User Dirput terbanyak berasal dari Indonesia (81,90%). Pada posisi ke dua berasal dari Singapore (15,72%). Kemudian secara berturut-turut: Amerika Serikat (0,65%), Malaysia (0,31%), Prancis (0,11%) dan Belanda (0,10%)

Sebaran pengguna Dirput berdasarkan kota adalah sebagai berikut: Jakarta (21,33%), Surabaya (7,91%), Bandung (4,33%), Singapura (4,11%), Semarang (3,86%), Makassar (3,83%), Medan (3,44%), Pekanbaru (2,32%) dan Palembang (2,26%). Sebanyak 15,25% tidak teridentifikasi tinggal di kota mana. [an]

Panitera MA : Pengadilan Harus Memperkuat Quality Control Sebelum Berkas Kasasai/PK Dikirim ke MA

JAKARTA | (30/9/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta   Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan tingkat pertama memperkuat quality control  terhadap berkas Bundel A dan Bundel B Kasasi/PK sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. Hal ini menyusul temuan banyaknya berkas yang tidak lengkap, dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan berkas aslinya, termasuk tidak dipenuhinya ketentuan penyampulan  berkas perkara. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pemberkasan tersebut,  kata Panitera MA,  sangat menghambat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Apalagi jika sistem upaya hukum kasasi/PK secara elektronik telah diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Panitera MA dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penganan Perkara pada Mahkamah Agung, di Batam, Kamis (29/9/2022)

Menurut Panitera MA, setiap berkas perkara kasasi/peninjauan kembali disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan. Namun demikian, imbuh Panitera MA, dengan masih ditemukannya berkas perkara yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan,  diduga ada mekanisme quality control  yang diabaikan. Oleh karena itu, sebelum menandatangani  Surat Pengantar Berkas, harus dipastikan ada list quality control yang memastikan semua kelengkapan hberkas telah terpenuhi dan berkas telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘Panitera Pengadilan tidak menandatangani surat pengantar berkas jika ceklis quality control belum ditandatangani oleh pejabat di bawahnya”, ujar Panitera MA.

Dokumen Elektronik

Kelengkapan berkas yang paling banyak mendapat catatan dari Bagian Penelaah Berkas di MA adalah terkait dokumen elektronik. Merujuk pada presentasi Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, beberapa catatan terkait kelengkapan dokumen elektronik adalah sebagai berikut.

  • Pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik
  • Pengadilan menyertakan dokumen elektronik tetapi tidak lengkap
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan format yang ditentukan (scan image)
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan berkas aslinya (jumlah halamannya berkurang)
  • Dokumen elektronik yang disertakan merupakan perkara lain
  • E-dokumen Surat Pengantar tidak ditandatangani Panitera
  • Format surat pengantar berbeda antara pengadilan yang satu dengan yang lain (sebagian telah memuat informasi kelengkapan dokumen yang dikirim termasuk e-dokumen)
  • Margin atas surat pengantar terlalu kecil sehingga barcode susah dibaca
  • Barcode tidak berhasil dicetak karena: file surat pengantar bukan file pdf, tanggal surat pengantar tidak diinput
  • Nama file dokumen elektronik tidak terstandardisasi

 Jumlah Halaman  Berbeda

Kasus terbaru terkait dengan lemahnya quality control adalah jumlah halaman putusan versi e-doc berbeda dengan salinan putusan versi cetak.  Jumlah halaman putusan pada Bundel B  berjumlah 192 halaman, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 133 halaman. Ada 59 halaman putusan yang  hilang dalam versi elektroniknya. Bagian yang hilang tersebut terkait daftar barang bukti. Jumlah barang bukti berdasarkan putusan pada Bundel B adalah 582, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 17.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, adanya perbedaan jumlah tersebut dikarenakan pengadilan yang bersangkutan melakukan proses digitalisasi salinan putusan melalui proses scanning dari dokumen aslinya. Diduga, dalam proses tersebut ada halaman yang terlewatkan.

“padahal menurut Juknis SEMA 1 Tahun 2014, salinan putusan wajib dikirim dalam format RTF, bukan PDF melalui proses alih media dari berkas cetak”, ujar Koordinator Data.

Upaya Hukum Kasasi Elektronik

Dikatakan Panitera MA, penerapan quality control menjadi hal sangat penting ketika layanan upaya hukum kasasi/PK dilakukan secara elektronik.  MA nantinya  tidak akan menerima bekas fisik sehingga tidak bisa membandingkan kesesuaian dengan berkas fisiknya, dalam hal penanganan perkara pada tingkat judex facti masih dilakukan secara konvensional.

“Oleh karena,  pengadilan tingkat pertama memegang peranan utama dalam melakukan quality control”, pungkas Panitera MA. [an]

MA-BSI Selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara

Kota Batam | (29/09/2022)-  Kepaniteraan Mahkamah Agung bersama PT Bank Syariah Indonesia menyelenggarakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri sekaligus sosialisasi kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung di Hotel Santika, Kota Batam (29/09/2022). Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Batam, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang hadir secara luring, sedangkan peserta dari pengadilan-pengadilan lain di wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Bagian Selatan hadir secara daring.

Berlangsungnya Kegiatan

Tepat pukul 08.00 WIB Master of Ceremony (MC) memulai kegiatan. Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung, kemudian diteruskan dengan pembacaan do’a.

Setelah do’a selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Deputy Group Head Bank Syariah Indonesia, Surtikanti. Dalam sambutannya, Surtikanti mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mempercayakan pembayaran biaya perkara di Mahkamah Agung dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri kepada Bank Syariah Indonesia.

Sambutan selanjutnya adalah dari Panitera Mahkamah Agung yang sekaligus akan membuka acara. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam sambutannya juga menghaturkan terima kasih pada Bank Syariah Indonesia yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam rangka membantu Mahkamah Agung untuk mengelola pembayaran biaya perkara dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri. Selanjutnya, Ridwan Mansyur juga menjelaskan sejarah perkembangan kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait mekanisme pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri.

Tidak lupa, Ridwan Mansur juga menjelaskan latar belakang penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu sebagai tindak lanjut dari perubahan sistem pembayaran akibat adanya merger tiga bank syariah. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan menggunakan sistem milik BNI Syariah, maka saat ini, setelah adanya merger, pembayaran dilakukan dengan menggunakan BSI Institusi. Usai menyampaikan sambutan, Ridwan Mansyur kemudian membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Setelah membuka acara, Ridwan Mansyur kemudian menyampaikan materi mengenai kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung. Substansi pokok dari pemaparan materi tersebut adalah perkembangan mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik, pengembalian sisa panjar, kebijakan pengiriman berkas perkara secara elektronik, penyampaian laporan kasasi perkara pidana secara elektronik, publikasi putusan, pemberlakuan tanda tangan elektronik untuk salinan penahanan dan petikan putusan, serta ketentuan-ketentuan baru negara asing terkait bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri.

Setelah pemaparan materi dari Panitera Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan penyajian materi dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Iyus Suryana menyampaikan materi seputar prosedur pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Iyus Suryana menyoroti kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh pengadilan pengaju dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar dengan adanya sosialisasi ini kekeliruan-kekeliruan tersebut dapat diperbaiki.

Sebelum istirahat siang, Tim dari Bank Syariah Indonesia (Fira, Yanthie, dan Danu) menyampaikan materi seputar mekanisme pembayaran biaya perkara, retail deposit group Bank Syariah Indonesia, dan consumer finance. Materi yang disampaikan Tim dari Tim dari Bank Syariah Indonesia ini berlangsung hingga waktu Ishoma tiba, yaitu pukul 12.00 WIB.

Setelah Ishoma, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung tampil sebagai narasumber untuk dua materi sekaligus: 1) mekanisme pembuatan dan pembayaran virtual account untuk penyetoran biaya perkara Mahkamah Agung dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri, dan 2) kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Pada penyampaian materi pertama, Asep Nursobah menitik beratkan presentasinya pada mekanisme pembuatan virtual account, baik itu via aplikasi Direktori Putusan maupun Website Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sedangkan pada materi kedua, ia memfokuskan materinya pada empat hal, yaitu: 1) pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali, 2) laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan, 3) penyampaian panggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berada di luar negeri atau cara penyampaian dokumen dari pengadilan asing ke pengadilan indonesia, dan 4) beberapa permasalahan administrasi yudisial.

Agar seluruh peserta benar-benar memahami materi yang disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi dan agar suasana sosialisasi lebih hidup, setelah pemaparan materi telah selesai, diselenggarakanlah diskusi tanya jawab. Diskusi tersebut dipandu Ahmad Z Anam, selaku moderator dalam sesi tersebut.

Setelah seluruh rangkaian acara selesai, kegiatan kemudian ditutup oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H.. Dalam sambutan penutupannya, Iyus Suryana berharap agar kegiatan ini membawa banyak kontribusi positif bagi modernisasi peradilan.

Antusiasme Peserta

Ada hal menarik yang pantas diapresiasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut: antusiasme peserta. Antusiasme peserta, baik yang hadir secara daring maupun luring, mulai terlihat setelah Tim dari Bank Syariah Indonesia merampungkan presentasi lalu membuka kesempatan untuk diskusi tanya jawab. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.

Antusiasme tersebut kemudian meningkat pesat pada sesi pasca istirahat siang, yaitu pada saat pemaparan materi dari Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Oleh karena peserta yang mengajukan pertanyaan jumlahnya cukup banyak, sedangkan waktu terbatas, maka terpaksa ada beberapa peserta yang tidak mendapat kesempatan langsung untuk bertanya kepada narasumber. Untuk menyiasati persoalan tersebut, moderator diskusi akhirnya mengambil kebijakan agar peserta yang tidak berkesempatan bertanya secara langsung untuk menuliskan pertanyaannya melalui kolom pesan pada aplikasi zoom meeting, dan nantinya narasumber akan meresponsnya setelah acara paripurna.

Merchandise untuk Peserta Aktif

Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta aktif, Kepaniteraan Mahkamah Agung akan memberi merchandise berupa kaos bertema “Direktori Putusan Mahkamah Agung”. Merchandise tersebut akan dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung ke alamat pengadilan masing-masing peserta yang berhak.

Jika dilihat dari segi harga, tentu merchandise tersebut tidaklah seberapa. Tetapi hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian merchandise tersebut merupakan bentuk apresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung kepada insan peradilan yang memiliki semangat tinggi untuk terus berpikir dan bekerja demi kemajuan lembaga peradilan[aza/afd].