Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Meningkat 124%, Jumlah Publikasi Putusan MA 2022 Mencapai 28.589

JAKARTA | (29/11/2022) -Putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan selama periode Januari s.d 29 November 2022 mencapai 28.589 putusan. Jumlah ini meningkat 124% dibandingkan putusan yang dipublikasikan selama tahun 2021 sebanyak 12.776 putusan. Dengan tambahan publikasi putusan tahun 2022 ini, Direktori Putusan mengoleksi  putusan Mahkamah Agung sebanyak  186.320 putusan. Berdasarkan data Direktori Putusan,  jumlah putusan yang dipublikasikan tahun 2022 yang tertinggi sejak Direktori Putusan diluncurkan pada tahun 2007.

Sementara jumlah seluruh putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 893.489 putusan. Jumlah putusan yang tersedia per 19 November 2022 sebanyak 7.401.332 putusan.

Selain koleksi putusan yang bertambah, Direktori Putusan juga dihadirkan dalam versi mobile baik untuk pengguna android maupun IOS. [an]

Coming Soon!, Pengajuan Kasasi/PK Elektronik, Pengadilan Tidak Perlu Mengirimkan Bundel A dan Bundel B Cetak

JAKARTA | (29//11/2022) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. MA saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak. Dalam kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B cetak.

Beberapa Juknis yang diperlukan untuk implementasi permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik  yang diamanatkan Perma 6 Tahun 2022 adalah : (1) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara (Pasal 27 Ayat 4), (2) Tata Kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut (Pasal 30 Ayat 2), (3) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung (Pasal  33 ayat 1) dan (4) Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).

Berikut ini beberapa  aspek penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022

Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik Berlaku untuk Semua Perkara

Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP. Menurut ketentuan ini,  perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, jinayat, pidana militer dan tata usaha negara yang pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama diperiksa secara elektronik maupun manual, ketika diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik.

Dalam Pengajuan kasasi/PK secara elektronik,  ditandai dengan dikirimkannya berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung secara elektronik, tanpa harus disertai bundel kertas (Pasal 27)

Pengadilan Pengaju Mendigitalisasi Dokumen

Pihak berperkara yang bukan pengguna SIP dapat menyatakan kasasi/peninjauan kembali secara lisan dengan mendatangi pengadilan pengaju. Sepanjang memenuhi syarat formal, Panitera Pengadilan membantu menuangkan permohonan kasasi/PK tersebut secara elektronik dan membuat akta permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Semua berkas upaya hukum yang disampaikan oleh Non-Pengguna SIP dilakukan digitalisasi oleh petugas pengadilan dan diunggah ke dalam SIP.

Pemberitahuan kepada  Pengguna disampaikan melalui SIP sedangkan bagi Non-Pengguna SIP disampaikan secara langsung. Dokumen yang disampaikan kepada Non-Pengguna SIP merupakan salinan cetak yang diunduh dari SIP.

Mekanisme Pemberitahuan Proses Upaya Hukum

Dalam hal  pihak  telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan proses upaya hukum—pernyataan upaya hukum, memori, kontra memori, dan inzage-- dikirimkan secara elektronik.  Sedangkan bagi pihak Non-Pengguna SIP, pemberitahuan  dilakukan secara langsung.

Peninjauan Kembali dengan Alasan Novum

Permohonan peninjauan kembali yangn diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik  yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan. Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi surat bukti baru tersebut dan mengunggahnya ke dalam SIP.

Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang  ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.  Panitera Pengadilan Pengaju  bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara  elektronik dan mengunggah ke dalarn SIP.

Inzage Berkas

Proses inzage merupkan tahap penting dalam pengajuan berkas upaya hukum  kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Inzage menjadi sarana kendali mutu (quality control)  untuk memastkikan  kelengkapan dan isi berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung.  Proses inzage dilakukan secara elektronik  melalui SIP. Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan  Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan  pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. Pemohon atau termohon kasasi/peninjauan kembali yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.

Berkas Cetak Tidak Perlu Dikirim

Berkas perkara permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung  dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak. Sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan  dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara  elektronik. Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah  tenggat waktu Inzage berakhir. [an]

Kepaniteraan MA Berpartisipasi Dalam Pembahasan Satu Data Statistik Kriminal Indonesia

JAKARTA | (28/11/2022) - Badan Pusat Statistik tengah berupaya menyusun Satu Data Statistik Kriminal Indonesia. Data yang akan disusun tersebut merujuk pada  klasifikasi kejahatan sesuai dengan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS). Untuk tujuan tersebut BPS melalui Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mditampielaksanakan Fullday Meeting untuk finalisasi translasi dan mapping klasifikasi kejahatan sesuai dengan ICCS di Jakarta, Senin (28/11).  Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai salah satu stakeholder penyaji data pidana berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Angel Firstia Kresna, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Arief Fadhilah, Pranata Peradilan MA.

Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, hadir pula pada acara tersebut perwakilan dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI,  Ditjen Pemasyarakatan dan PPATK.

Di lingkungan Mahkamah Agung , data kejahatan terklasifikasi dimuat dalam sistem informasi perkara, antara lain Direktori Putusan MA, SIPP, dan SIAP Mahkamah Agung . Data tersebut diolah dari proses penanganan perkara pada Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan jinayat di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara di Mahkamah Agung, data kejahatan diolah dari proses penanganan perkara pada  Kepaniteraan Muda Pidana Umum, Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Pidana Militer.  Adapun perkara jinayat disajikan datanya oleh Kepaniteraan Muda Perdata Agama. Selain disajikan dalam sistem informasi, data  kriminal juga  ditampilkan pada Buku Laporan Tahunan MA.

“Bagi Mahkamah Agung, inisiatif Satu Data Kriminal Indonesia yang merujuk pada ICCS merupakan langkah strategis dan penting. Hal ini untuk mengakhiri klasifikasi pidana yang berbeda  antara lembaga uang satu dengan lembaga yang lainnya”, ujar Panitera  menanggapi laporan dari perwakilan peserta MA usai mengikuti kegiatan. [an]

Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat

JAKARTA | (25/11/2020) Mahkamah Agung pertama kali menghadirkan layanan peradilan elektronik pada tahun 2018 yang  diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018.  Layanan elektronik tersebut meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik. Setahun berikutnya, MA menggenapkan layanan elektronik tersebut dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1  Tahun 2019. Bahkan, dari Perma ini juga lahir layanan upaya hukum banding secara elektronik.  Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan  pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan  di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu materi muatan Perma ini adalah pelaksanaan persidangan dapat dilangsungkan meskipun Tergugat tidak menyetujuinya.

Perubahan Sistem Persidangan Elektronik

Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan  dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh  penggugat. Sebaliknya, dokumen  Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.  

Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022

Persidangan  Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat

Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019,  persidangan elektronik dapat diselenggarakan  hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022. Persidangan secara elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara elektronik (Pasal 20 Ayat 1). Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan,  majelis  hakim tetap dapat  menggelar persidangan secara elektronik. Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6). Persetujuan Tergugat bahkan sama sekali tidak perlukan untuk perkara TUN dan  perkara Keberatan atas Putusan KPPU.

Perluasan Jenis Perkara

Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan  harta pailit. Sementara itu  untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding.  Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.

Perluasan Konsep Domisili Elektronik

Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan surat elektronik (pos-el) sebagai domisili elektronik para pihak. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga dapat juga menggunakan  layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak (Pasal 1 angka 3)

Perluasan Pengguna Layanan

Layanan pengadilan elektronik  hanya dapat digunakan oleh Pengguna SIP yang dibedakan antara  Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Pengguna Terdaftar adalah Advokat yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.  Perma 7 Tahun 2022 memperluas Pengguna Terdaftar menjadi bukan hanya Advokat tetapi juga  Kurator atau Pengurus.  Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Mengakomodir Perkara Prodeo

Layanan administrasi perkara secara elektronik meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Sistem e-Court akan meregistrasi perkara apabila ada notifikasi dari sistem perbankan bahwa penggugat telah membayar biaya perkara. Dengan mekanisme demikian, perkara prodeo tidak dapat didaftarkan melalui layanan e-Court sehingga  pihak harus mengeluarkan biaya untuk mendatangi gedung pengadilan baik untuk mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan. Perma 7 Tahun 2022 merespons hal tersebut dengan membuat ketentuan bahwa  Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dapat  menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan  tahapan mengunggah  dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan  secara ekonomi (Pasal 12).

Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP

Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Bagaimana dengan pemanggilan Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna Sistem Informasi Pengadilan. Pasal  15 dan Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022 memberikan “jalan keluar”  dengan prosedur sebagai berikut:

  • Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya;
  • Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat;
  • Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui;
  • Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektrnoniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku

Persidangan Elektronik

Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

  1. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
  3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui  Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat

Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
  • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
  • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
  • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan [an]