Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat

JAKARTA | (25/11/2020) Mahkamah Agung pertama kali menghadirkan layanan peradilan elektronik pada tahun 2018 yang  diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018.  Layanan elektronik tersebut meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik. Setahun berikutnya, MA menggenapkan layanan elektronik tersebut dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1  Tahun 2019. Bahkan, dari Perma ini juga lahir layanan upaya hukum banding secara elektronik.  Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan  pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan  di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu materi muatan Perma ini adalah pelaksanaan persidangan dapat dilangsungkan meskipun Tergugat tidak menyetujuinya.

Perubahan Sistem Persidangan Elektronik

Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan  dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh  penggugat. Sebaliknya, dokumen  Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.  

Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022

Persidangan  Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat

Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019,  persidangan elektronik dapat diselenggarakan  hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022. Persidangan secara elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara elektronik (Pasal 20 Ayat 1). Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan,  majelis  hakim tetap dapat  menggelar persidangan secara elektronik. Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6). Persetujuan Tergugat bahkan sama sekali tidak perlukan untuk perkara TUN dan  perkara Keberatan atas Putusan KPPU.

Perluasan Jenis Perkara

Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan  harta pailit. Sementara itu  untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding.  Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.

Perluasan Konsep Domisili Elektronik

Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan surat elektronik (pos-el) sebagai domisili elektronik para pihak. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga dapat juga menggunakan  layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak (Pasal 1 angka 3)

Perluasan Pengguna Layanan

Layanan pengadilan elektronik  hanya dapat digunakan oleh Pengguna SIP yang dibedakan antara  Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Pengguna Terdaftar adalah Advokat yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.  Perma 7 Tahun 2022 memperluas Pengguna Terdaftar menjadi bukan hanya Advokat tetapi juga  Kurator atau Pengurus.  Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Mengakomodir Perkara Prodeo

Layanan administrasi perkara secara elektronik meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Sistem e-Court akan meregistrasi perkara apabila ada notifikasi dari sistem perbankan bahwa penggugat telah membayar biaya perkara. Dengan mekanisme demikian, perkara prodeo tidak dapat didaftarkan melalui layanan e-Court sehingga  pihak harus mengeluarkan biaya untuk mendatangi gedung pengadilan baik untuk mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan. Perma 7 Tahun 2022 merespons hal tersebut dengan membuat ketentuan bahwa  Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dapat  menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan  tahapan mengunggah  dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan  secara ekonomi (Pasal 12).

Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP

Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Bagaimana dengan pemanggilan Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna Sistem Informasi Pengadilan. Pasal  15 dan Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022 memberikan “jalan keluar”  dengan prosedur sebagai berikut:

  • Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya;
  • Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat;
  • Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui;
  • Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektrnoniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku

Persidangan Elektronik

Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

  1. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
  3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui  Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat

Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
  • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
  • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
  • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan [an]

Mengurangi Disparitas dengan Rapat Pleno Kamar Kesebelas

JAKARTA | (14/11/2022) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan perhelatan akbar: rapat pleno kamar. Kegiatan tahunan tersebut dilaksanakan dari tanggal 13 s.d. 15 November 2022, di Hotel InterContinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar kesebelas tersebut diikuti oleh seluruh hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda perkara, panitera muda kamar, serta perwakilan panitera pengganti. Sebagai bagian dari instrumen sistem kamar, pleno kamar digelar untuk menciptakan kesatuan  penerapan hukum  sehingga mengurangi terjadinya disparitas. Pleno Kamar Kesebelas ini akan melahirkan kaidah hukum  yang menggenapkan 458 hukum produk 10 kali penyelenggaraan pleno kamar sebelumnya.

Rapat Pleno Kamar MA dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Minggu (13/11), pukul 19.30 WIB.  Seremoni pembukaan rapat pleno diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam tradisi Pleno Kamar Tahunan MA, Ketua Mahkamah Agung selalu memberikan garis-garis kebijakan dalam sesi pengarahan pada pembukaan pleno. Pengarahan Ketua MA ini menjadi bekal sebelum setiap kamar menyelenggarakan rapat pleno di keesokan harinya.

Bagian dari rangkaian pembukaan rapat pleno adalah pemaparan keadaan perkara oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Agenda ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

Yang khusus pada pembukaan pleno kamar MA tahun 2022 adalah tampilnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,  Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., untuk memberikan pengarahan. Substansi pengarahan Waka MA Bidang Yudisial ini merupakan evaluasi atas kepatuhan hakim dalam mengikuti rumusan hasil rapat pleno kamar. Ia menengarai ada putusan MA yang “menyalahi” kesepakatan pleno kamar.

458 Rumusan Kaidah Hukum

Dalam laporannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung telah menghasilkan 458 rumusan kaidah hukum. Rumusan-rumusan tersebut terdiri dari rumusan Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Pada rapat pleno yang kesebelas ini, tentunya jumlah rumusan tersebut tentu akan bertambah.

“Berdasarkan penelusuran terhadap 10 SEMA tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Rapat Pleno Kamar Tahunan telah melahirkan 458 rumusan/kaidah hukum, dengan perincian sebagai berikut: Kamar Perdata sebanyak 105 rumusan, Kamar Pidana sebanyak 118 rumusan, Kamar Agama sebanyak 102 rumusan, Kamar Militer sebanyak 64 rumusan hukum, dan Kamar TUN sebanyak 69 rumusan. Pada rapat pleno kamar tahun ini, insyaAllah akan kembali melahirkan rumusan” ungkap beliau.

Mengurangi Disparitas

Sesaat setelah membuka acara secara resmi, Ketua Mahkamah Agung memberi arahan-arahan penting di antaranya adalah penegasan atas beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, rapat pleno kamar merupakan media untuk mempersatukan pendapat. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan sarana atau media untuk mempersatukan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu dengan tujuan untuk mengurangi disparitas putusan dan membangun konsistensi serta kesatuan hukum.

“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung adalah ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan”, ungkap beliau.

Kedua, urgensi percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus berjalan beriringan, tidak dapat hanya dipilih salah satu.

“Kecepatan dalam penyelesaian perkara dan kualitas putusan yang dihasilkan bukan dua hal yang boleh dipilih, melainkan harus berjalan bersamaan, karena sesuai huruf (a) Konsideran SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XVII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tujuan dibentuknya sistem kamar di Mahkamah Agung meliputi tiga aspek sebagai berikut: 1) menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, 2) meningkatkan profesionalitas Hakim Agung; dan 3) mempercepat proses penyelesaian perkara”, tegas Ketua Mahkamah Agung.

Ketiga, penjagaan integritas. Tidak hanya menyorot konsistensi putusan, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan kembali arti penting penjagaan integritas pada lingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merongrong wibawa lembaga.

“Saya tidak akan pernah mentolerir tindakan-tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan, apapun bentuknya, karena Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dalam proses penegakan hukum yang harus senantiasa dihormati dan dijaga harkat serta martabatnya”, pungkas Ketua Mahkamah Agung.

Peningkatan Penyelesaian Perkara

Panitera Mahkamah Agung dalam pemaparannya menjelaskan kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2022 ini meningkat sangat pesat. Di tengah peningkatan jumlah perkara yang masuk, kinerja memutus perkara justru mencapai jumlah tertinggi. Peningkatan ini meliputi dalam hal perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rata-rata waktu memutus perkara.

“Membaca data laporan kinerja penanganan perkara yang setiap bulannya maupun yang akan disajikan dalam pleno kamar ini, sungguh memberikan kebanggaan dan optimisme luar biasa. Betapa tidak, di tengah peningkatan arus perkara masuk yang melonjak tinggi sementara SDM terbatas, Mahkamah Agung berhasil mengukir kinerja memutus perkara dengan capaian tertinggi, baik dalam jumlah perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rerata waktu memutus”, ungkap Panitera Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan capaian luar biasa yang patut dibanggakan karena pada tahun 2022 ini Mahkamah Agung berhasil mengurai persoalan klasik dan rumit terkait minutasi perkara.

“Bahkan persoalan minutasi yang selama ini seperti benang kusut, di tahun 2022 mulai terurai, dengan menunjukkan prestasi gemilang yang patut dibanggakan. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju maupun clearance rate menunjukkan nilai tertinggi”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Kepatuhan Implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memaparkan hasil pertemuan antara Prof Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Dalam agenda audiensi tersebut, para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu menyampaikan kritik berkaitan dengan masih adanya ketidakpatuhan Hakim Agung dalam mengimplementasikan hasil rumusan rapat pleno kamar.

“Beberapa waktu yang lalu Ketua Mahkamah Agung melakukan audiensi dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh masukan demi kemajuan Mahkamah Agung pada masa mendatang. Salah satu kritikan yang masuk dari para pimpinan terdahulu adalah belum optimalnya implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar oleh Hakim Agung. Bahkan dalam putusannya, hakim agung justru mengomentari hasil rumusan pleno kamar. Ini tentu harus dievaluasi” ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

Lini Masa Pleno Kamar

Sistem kamar pada Mahkamah Agung mulai dibentuk pada akhir tahun 2011 dan berlaku efektif pada tahun 2014. Tujuan pembentukan sistem kamar, sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, dan mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Adapun fungsi rapat pleno kamar, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tantang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, adalah sebagai instrumen untuk mewujudkan kesatuan hukum. Ini berarti rapat pleno kamar memiliki peran strategis untuk mendukung terwujudnya tujuan pembentukan sistem kamar.

Sejak terbentuknya sistem kamar, hingga tahun 2022 ini, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 11 (sebelas) kali rapat pleno kamar. Berikut ini adalah daftar pleno kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, dilengkapi dengan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta nomor surat edaran pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar:

 

Pleno Kamar Ke

Waktu Pelaksanaan

Tempat Pelaksanaan

Pemberlakuan

Pertama

Maret-Mei 2012

Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang

SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tanggal 12 September 2012

Kedua

19-20 Desember 2013

Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor

SEMA Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 28 Maret 2014

Ketiga

9-11 Oktober 2014

Hotel The Trans Bandung

SEMA Nomor 05 Tahun 2014, tanggal 1 Desember 2014

Keempat

9-11 Desember 2015

Hotel Mercure, Ancol, Jakarta

SEMA Nomor 03 Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015

Kelima

23-25 Oktober 2016

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 04 Tahun 2016, tanggal 09 Desember 2016

Keenam

22-24 November 2017

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 01 Tahun 2017, tanggal 19 Desember 2017

Ketujuh

1-3 November 2018

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 03 Tahun 2018, tanggal 16 November 2018

Kedelapan

3-5 November 2019

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 02 Tahun 2019, tanggal 7 November 2019

Kesembilan

29 November – 1 Desember 2020

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 10 Tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020

Kesepuluh

18-20 November 2021

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021

Kesebelas

13-15 November 2022

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

-

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI Tahun 2023

PENGUMUMAN
NOMOR: Ol/Pansel/PMA/11/2023
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Dalam rangka pengisian .Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

PENGUMUMAN
NOMOR: Ol/Pansel/PMA/11/2023
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Dalam rangka pengisian .Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Ketua MA Melantik Dua Panmud Perkara Hasil Proses Seleksi Terbuka

JAKARTA | (11/11/2022) - Rangkaian proses seleksi jabatan Panitera Muda Perkara Perdata  dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama telah berhasil “menemukan” peserta terbaik untuk menduduki dua jabatan tersebut. Forum Rapat Pimpinan sepakat menetapkan Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Dr. Musthofa, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan keduanya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung pada Jumat pagi (11/11) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Ennid Hasanudin yang sebelumnya adalah  Hakim  Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten menggantikan Andi Cakra Alam yang beralih tugas sebagai  Hakim Tinggi PT Jakarta. Sementara itu,  Musthofa sebelumnya adalah  Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Ia menggantikan  Abdul Ghoni yang beralih tugas sebagai Hakim Tinggi pada PTA Jakarta.

Seleksi Terbuka

Pemilihan jabatan Panitera Muda Perkara melalui mekanisme  “open bidding” merupakan kali pertama dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya,  Panitera Muda Perkara dipilih dari nama-nama yang diusulkan berdasarkan pertimbangan kompetensi dan prestasi yang tersaji dalam data base Kepegawaian MA.

Seperti  telah diberitakan sebelumnya,Serangkaian proses seleksi  telah disiapkan untuk menjaring  calon yang berkualifikasi  Best of The Best, baik dari aspek kompetensi maupun integritas.  Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal,  Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng  Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Informasi  rekrutmen terbuka lelang jabatan disampaikan melalui  Pengumuman Panitera Nomor 2736/PAN/KP.04.5/10/2022  tanggal 14 Oktober 2022.  Sekretariat Panitia Seleksi menerima “lamaran” dari 21 orang hakim tinggi namun 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena usia jabatan hakim tingginya belum genap 1 tahun.

Dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal  21 Oktober 2022, Panitera MA  selaku Ketua Pansel, mengumumkan 18 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka terdiri atas 9  orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama.

Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 secara online menggunakan sistem e-exam pada aplikasi e-Learning  Mahkamah Agung. Untuk peserta yang berdomisili di Jabodetabek, pelaksanaan ujian dipusatkan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung. Sementara itu, peserta di luar Jabodetabek melaksanakan ujian di ruang Command Center  kantor Pengadilan Tingkat Banding tempat yang bersangkutan berdinas.

Seluruh peserta seleksi mengikuti profile assessment dengan pendekatan assessment center  Sabtu (29/10/2022)  bertempat di Gedung Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor.

Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Kegiatan ini dilaksanakan  pada hari Senin (31/10/2022) di gedung Mahkamah Agung,  Jakarta. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali  pengetahuan, sikap, dan keahliannya  di bidang  substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan.  Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.

Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi merilis Pengumuman Nomor 2995/PAN/Kp.04.5/11/2022 untuk menginformasikan 3 orang peserta seleksi dengan nilai tertinggi untuk  formasi Jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata yang diurutkan berdasarkan alfabet adalah  Ahmad Ardianda Patria,  Edy Pramono dan Ennid Hasanudin.  Sedangkan untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata Agama adalah Ahmad Mujahidin, Candra Boy Seroza dan Musthofa.

Panitia Seleksi menyampaikan nama-nama tersebut di atas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dipilih satu orang untuk setiap formasi jabatan dan ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung dalam forum Rapat Pimpinan. Akhirnya,  Pimpinan Mahkamah Agung memilih Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Dr. Musthofa, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama. [an]