Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Dirjen Badilum Hadiri dan Berikan Arahan dalam Penandanganan Kontrak Kerja PPNPN Tahun 2023

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Penandanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2023, pada hari Senin, 2 Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk tertib administrasi kepegawaian serta dalam mempersiapkan alih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada kesempatan ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. Memberikan arahan kepada para PPNPN, Dirjen Badilum mengingatkan para pegawai untuk selalu mematuhi aturan disiplin pegawai, serta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dirjen Badilum juga menyampaikan upaya Mahkamah Agung RI dalam mempersiapkan kepastian status pegawai sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

_IMG_6429.jpg

_resize_IMG_6427_086a8.jpg

_resize_IMG_6423_1c1cd.jpg

 

 

Tertinggi Dalam Sejarah, MA Meminutasi 30.195 Perkara Sepanjang Tahun 2022

JAKARTA | (27/12/2022) - Sepanjang tahun 2022,  Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Penyelesaian perkara terbanyak secara berturut-turut adalah pidana khusus (11.362 perkara), perdata (6.401), TUN (6.263),  pidana (2.342),  perdata khusus (1.951), perdata agama/jinayat (1.455) dan pidana militer (421). Memperhatikan data jumlah penyelesaian perkara sejak 2010, saat  MA menggulirkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, jumlah  minutasi tahun 2022 merupakan jumlah yang tertinggi.  Bahkan, menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.

Bukan hanya dari sisi jumlah, peningkatan kinerja minutasi perkara juga terjadi pada ketepatan  waktu  minutasi (on time case processing).  Berdasarkan SK KMA 214 Tahun 2014,  minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputus.  Merujuk data SIAP-MA, sebanyak  19.473 dari total 30.195 perkara yang diminutasi tahun 2022, diselesaikan kurang dari 3 bulan.  Dengan demikian kepatuhannya mencapai 64,51%.

Kepatuhan waktu minutasi tahun 2022 meningkat lebih dari dua kali lipat (253,57%) dibandingkan tahun 2021 yang angka kepatuhannya berada pada 18,25%. 

Tahun

LAMA PROSES MINUTASI

Jumlah

1 sd 3

3 sd 6

6 sd 12

12 sd 24

24 Up

2021

4195

7926

6897

2889

1085

22992

 

18,25%

34,47%

30,00%

12,57%

4,72%

 

2022

19482

5643

3007

1703

360

30195

 

64,51%

18,69%

9,96%

5,64%

1,19%

 

Menurut Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, peningkatan kinerja minutasi  tahun 2022   merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.  Peningkatan ketepatan waktu dan jumlah yang berkali lipat, kata Ridwan Mansyur, sebagai hasil dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara di MA.  Selain itu, peningkatan kinerja juga sebagai dampak dari monitoring berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan MA serta diterapkannya reward and punishment.

Lonjakan Beban Perkara

Perkara yang diterima MA  hingga 27 Desember 2022 sebanyak 28.336 perkara. Jumlah ini meningkat 47,51% dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 19.209 perkara.  Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak  26.419 perkara atau 92,66%.    Jumlah perkara masuk dan perkara yang diputus tahun 2022 merupakan yang tertinggi dalam sejarah MA.

Perkara yang mengalami peningkatan jumlah tertinggi adalah perkara  Pidana Khusus yang mendapat “kelebihan” perkara  dari jumlah  tahun 2021 sebanyak 3.412 perkara, kemudian disusul TUN (PK Pajak) yang berjumlah 3.218 perkara, dan perdata sebanyak 1.694 perkara.

5 Pesan Ketua MA Untuk Warga Peradilan

JAKARTA | (23/12)  - Ketua Mahkamah Agung  berpesan kepada  seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjaga lima hal dalam kondisi apapun. Kelima hal yang harus senantiasa dijaga tersebut adalah integritas, kehormatan korps, kekompakan, kepedulian,  dan profesionalitas. Menurut  Ketua MA,  dirinya berulang kali tanpa bosan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran peradilan di berbagai kesempatan,

Ketua MA menyampaikan hal tersebut usai melantik  Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022-2025, Jumát (23/12) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pertama, tentang menjaga integritas. Menurut Ketua MA, hakim dan aparatur peradilan  wajib  menjaga integritas, karena integritas akan menyelamatkan semua aparatur peradilan  dan lembaga yang kita cintai ini dari segala gangguan dan rongrongan terhadap kemandirian lembaga peradilan. Kedua, warga peradilan wajib menjaga kehormatan korps. Ketua MA menegaskan bahwa kehormatan korps  merupakan simbol dari marwah lembaga peradilan”, ujar Ketua MA.

Ketiga, warga peradilan harus menjaga kekompakan. Kekompakan, kata Ketua MA,  akan membuat peradilan  menjadi kuat dan kokoh.

 “Dengan semangat kekompakan, kita akan mampu melewati segala rintangan dan hambatan, namun jika kita tercerai berai, maka kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan kehancuran itu akan tiba,” tegas Ketua MA.

Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Menurut Ketua MA, sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga. Terakhir, atau yang kelima, warga peradilan harus senantiasa menjaga profesionalitas. Profesionalitas sangat penting bagi pelayanan peradilan, karena dengan profesionalitas yang tinggi, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. [an]

Kepaniteraan MA Selenggarakan Monev Kebijakan Manajemen Perkara

PALEMBANG | (21/12) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan  MA terkait manajemen perkara di beberapa pengadilan wilayah Sumatera Selatan, 20-21 Desember 2022. Sampel pengadilan yang dipilih adalah PN Palembang, PN Kayuagung, PA Palembang dan PA Kayuagung.  Kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek monitoring adalah SEMA 1 Tahun 2014,  prosedur pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, standardisasi publikasi putusan, pelaporan kasasi dan penyampaian surat panggilan/pemberitahuan  ke luar negeri.

Tim Monev Kebijakan Manajemen Perkara dipimpin langsung oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, dengan anggota Sekretaris Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, sejumlah pejabat struktural Kepaniteraan MA dan para Pranata Peradilan.  Kegiatan Monev dilakukan dengan beberapa metode dan  pendekatan. Pertama kali Tim Monev  MA menyampaikan paparan mengenai aspek normatif dari  setiap kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek pantauan. Selanjutnya, peserta monev yang  mewakili unsur  di Kepaniteraan diberikan kesempatan untuk tanya jawab.   Para Peserta juga diberikan kuesioner online seputar implementasi kebijakan manajemen perkara.

Dokumen Elektronik

Aspek kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 merupakan bagian utama yang dipantau dalam  Monev.  Berdasarkan data Kepaniteraan MA, masih ada pengadilan yang  mengirikan dokumen elektronik tidak sesuai ketentuan, baik dari jenis dokumen yang dikirimkan maupun media pengiriman.   Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, pengiriman dokumen elektronik wajib menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Namun, masih ditemukan pengadilan yang mengirimkannya menggunakan CD.

Upaya memotret kepatuhan  terhadap SEMA 1 Tahun 2014 juga berkaitan dengan implementasi  Perma 6 Tahun 2022.  Perma ini mengusung konsep, apapun proses penanganan perkara pada tingkat pertama dan banding, jika ada upaya hukum kasasi/PK, harus dilakukan secara elektronik.

Quality Control

Beberapa temuan  berupa  dokumen elektronik yang tidak lengkap, format file yang tidak sesuai, dan media pengiriman yang keliru , tidak akan terjadi jika mekanisme quality control diterapkan. Dalam berbagai kesempatan, Panitera MA selalu mengingatkan agar Panitera Pengadilan melakukan quality control sebelum menandatangani surat pengantar pengiriman berkas.

“Panitera Pengadilan jangan menandatangani surat pengantar jika pejabat di bawahnya belum memastikan dokumen yang akan dikirim telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan”, ujar Panitera MA