Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Hati-Hati Penipuan Dengan Modus Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara

JAKARTA | (10/1) - Mahkamah Agung telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA  mulai tahun 2007,.  Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan. Salah satu tujuan keterbukaan informasi pengadilan adalah mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi  melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun ternyata, keterbukaan informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pihak berperkara. Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara  dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung.  Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Tentu saja, semua itu palsu!

Panitera MA. Ridwan Mansyur, meminta  agar  publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Ia berpesan agar pihak berperkara  dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi. Menurut Ridwan Mansyur, MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama.  Itu  pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.

“Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tanda tangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan”, jelas Panitera MA.

“Demikian juga jika ada seseorang mengaku  pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah  oknum penipu”, imbuh Panitera MA

Dokumen Palsu

Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan

Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi

Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.  Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi erkara.  Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut

“Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat pencari keadilan”.

Panitera MA  mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

Kedua, print out direktori putusan

Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak,  dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”.

Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

Cara Mudah Verifikasi Dokumen

Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.  Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada  QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028 [AN-

Mengawali Tahun 2023, Info Perkara MA Dilengkapi Informasi Amar Putusan Yang Lebih Rinci

JAKARTA | (6/1) Kepaniteraan Mahkamah Agung terus berbenah demi mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.  Salah satunya dengan peningkatan akses publik terhadap informasi perkara di Mahkamah Agung. Tahun 2022, Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile dan melengkapi informasi status proses  dan usia penanganan perkara pada Sistem Info Perkara  Mahkamah Agung. Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan MA kembali melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan”.

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan pembaruan ini sebagai upaya berkesinambungan untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang akan mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Menurut Ridwan,  Seiring dengan kebijakan transparansi peradilan yang digulirkan pada akhir tahun 2007,  Mahkamah Agung telah mempublikasikan informasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara berupa informasi amar singkat putusan yaitu Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Informasi tersebut bersumber pada  rol sidang yang disampaikan oleh majelis hakim dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan. Sementara itu, untuk salinan lengkap putusan dipublikasikan melalui Direktori Putusan bersamaan dengan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa amar singkat untuk perkara “tolak” dan “tidak dapat diterima” telah cukup memberikan informasi kepada pihak.  Namun,  untuk perkara yang diputus “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”, amar singkat tersebut masih menyisakan rasa penasaran  mengenai apa yang diputuskan oleh MA.  Pencari keadilan/masyarakat  masih meminta informasi detail dari amar putusan dengan amar “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” yang disampaikan melalui surat/pengaduan yang ditujukan kepada Panitera MA.  Bahkan, tidak menutup kemungkinan  mereka juga berupaya menghubungi aparatur Mahkamah Agung untuk mendapatkan  informasi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prilaku dan kode etik.

Merespons  hal tersebut sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dan mencegah pelanggaran prilaku aparatur, Panitera Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023,  khusus untuk amar  putusan “kabul” dan “tolak perbaikan”.  Salah satu publikasi info perkara yang telah mengikuti instruksi Panitera MA tersebut adalah perkara 7616 K/Pid.Sus/2022 dan 7304 K/Pid.Sus/2022. Jika sebelumnya publik hanya mendapat informasi amar tolak perbaikan, sekarang telah dilengkapi informasi amar putusan yang diajukan upaya hukum yang diperbaiki. Hal ini berlaku juga untuk putusan dengan amar “kabul”.

Salinan Putusan Dikirim Lebih Cepat

Amar putusan dalam info perkara adalah amar singkat yang memuat inti pokok putusan. Amar lengkap putusan dan pertimbangan dimuat dalam salinan putusan yang bisa diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.  Terkait dengan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju, SK KMA 214 Tahun 2014 memberi jangka waktu paling lama 96 hari sejak perkara diputus.  Sepanjang tahun 2022, kata Ridwan Mansyur,  telah mengirim lebih dari 30 ribu salinan putusan ke pengadilan pengaju. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.144 dikirim sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dengan tingkat kepatuhan 66%. Hal ini jauh meningkat dari periode sebelumnya yang kepatuhannya hanya mencapai belasa %. Berdasarkan data ini, waktu pengiriman salinan putusan tahun 2022  lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ridwan meyakini kepatuhan waktu pengiriman salinan putusan tahun 2023 akan lebih meningkat.  [an]

Pembacaan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Komitmen Bersama di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Integritas merupakan salah satu sikap mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara, begitu pula bagi aparatur peradilan. Hal ini yang kembali ditekankan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Negeri, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum setelah pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja, serta komitmen bersama, pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023. Pada sambutan yang disampaikan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan pentingnya untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan saat ini, serta apa yang telah dimiliki. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya untuk selalu menjaga integritas.

IMG 6490 79e1b

IMG 6497 6e136

IMG 6498 6956f

IMG 7530 08f75

IMG 7537 5a8a8

Dirjen Badilum Hadiri dan Berikan Arahan dalam Penandanganan Kontrak Kerja PPNPN Tahun 2023

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Penandanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2023, pada hari Senin, 2 Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk tertib administrasi kepegawaian serta dalam mempersiapkan alih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada kesempatan ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. Memberikan arahan kepada para PPNPN, Dirjen Badilum mengingatkan para pegawai untuk selalu mematuhi aturan disiplin pegawai, serta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dirjen Badilum juga menyampaikan upaya Mahkamah Agung RI dalam mempersiapkan kepastian status pegawai sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

_IMG_6429.jpg

_resize_IMG_6427_086a8.jpg

_resize_IMG_6423_1c1cd.jpg