Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pentingnya Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pimpin Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia

Dalam upaya mencapai misinya untuk mewujudkan Badan Peradilan Umum yang Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki misi yang perlu dilaksanakan, salah satunya adalah menjaga kemandirian badan peradilan umum. Salah satu cara untuk melaksanakan misi tersebut adalah dengan melakukan pembinaan berkelanjutan, salah satunya adalah melalui pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para pimpinan dan aparatur peradilan. Pada kesempatan ini, Kamis, 12 Januari 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Pada kegiatan yang dilakukan secara daring ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi oleh para pejabat eselon II dan eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berpesan kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi untuk senantiasa melakukan pembinaan baik kepada aparatur di lingkungan pengadilan tinggi masing-masing, maupun kepada pengadilan negeri yang berada di bawahnya.

IMG 68571 def84

IMG 6857 f9e1a

IMG 6845 01f98

IMG 6842 4164a

Sambut Tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Refleksi Kinerja Badan Peradilan Umum Tahun 2022

Evaluasi diri merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna mengetahui capaian, hambatan, kelebihan, dan kekurangan yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan diri lebih baik lagi. Hal ini pula yang disadari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Sebagai bentuk pengejawantahannya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan refleksi kinerja badan peradilan umum tahun 2022 secara daring bersama dengan para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023. Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., para hadirin disuguhkan dengan kinerja yang telah dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maupun satuan kerja di bawahnya setahun belakangan, seperti pelaksanaan uji kepatutan dan kelayaan, evaluasi implementasi SIPP, penerapan register elektronik, penanganan eksekusi, dan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengajak para hadirin untuk melihat berbagai pencapaian dan invoasi yang telah diluncurkan, seperti aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP EIS PT) dan Monitoring Implementasi SIPP pada Pengadilan Tinggi (MIS PT), Badilum Infomation System (BIS), dan aplikasi Capaian Kinerja (CAKRA). Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan komitmen, apalagi dengan berbagai cobaan yang menimpa Mahkamah Agung akhir-akhir ini.

IMG 6863 d6534

IMG 6860 9982b

IMG 6861 d28ba

Screenshot 2023 01 12 164112 db7be

WhatsApp Image 2023 01 12 at 16.44.05 bd945

Pemuatan Amar Putusan Lebih Rinci pada Info Perkara MA Diapresiasi KY

JAKARTA | (12/1) Komisi Yudisial (KY) melalui  Anggota Komisi sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengapresiasi inisiatif MA pada awal tahun 2023 yang menyempurnakan  Sistem Info Perkara dengan memuat informasi amar lebih rinci. Hal tersebut disampaikan melalui Pers Rilis KY, sebagaimana dimuat dalam laman resmi KY,  Rabu (11/1/2023).

“KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2023, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA,"  ungkap Binziad Kadafi.

Menurut Kadafi salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA. Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai. Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, lanjut Kadafi, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan.

“KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.

Panitera MA : Transparansi Ruh Keadilan

Menanggapi apresiasi KY terhadap inisiatif Kepaniteraan MA di awal tahun 2023, Panitera MA Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa apresiasi KY tersebut merupakan ekspresi tulus atas komitmen bersama untuk menjadikan peradilan yang lebih baik sesuai dengan fungsi masing-masing. Dukungan moril KY sangat berarti untuk  melakukan pembaruan yang berkelanjutan dalam manajemen perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Ridwan Mansyur, Kepaniteraan MA akan terus meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara di MA.  Ridwan meyakini bahwa  transparansi adalah ruh dari keadilan sebagaimana dikatakan  Jeremi Bentham

“ Where there is no publicity there is no Justice. Publicity is very soul of Justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbility. It keeps the judges himself trying under trial’, ungkap Ridwan Mansyur mengutip pandangan Jeremi Bentham tentang transparansi dan keadilan.

Inilah Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma 8 Tahun 2022

Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan  untuk perkara pidana yang mengakomodir proses administrasi perkara secara elektronik antara penegak hukum dengan pengadilan  yaitu “e-Berpadu”. Salah satu perubahan penting dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022  adalah materi muatan administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen  antara pengadilan dan  penegak hukum lain  merujuk pada poses kerja yang berbasis aplikasi.  Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur proses administrasi perkara antara pengadilan dan penegak hukum lain menggunakan sarana pos-el dari penegak hukum karena pada saat itu sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana belum terbangun.

Beberapa pembaruan teknis dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Perluasan Cakupan Administrasi Perkara Secara Elektronik

Cakupan administrasi perkara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 meliputi proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan  sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.  Perma Nomor 8 Tahun 2022 memperluas cakupan administrasi perkara tersebut sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan  diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain.  Perluasan cakupan juga menyangkut perkara dapat ditangani secara elektronik yaitu praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Seluruh Administrasi Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Elektronik

Perma Nomor 8 Tahun 2022 menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Proses persidangan  dapat dilakukan secara elektronik apabila terjadi keadaan tertentu yaitu keadaan yang tidak memungkinkan persidangan  dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan lain yang menurut hakim/majelis hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadikan keadaan tertentu sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan  administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik

Layanan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik menggunakan  Sistem Informasi Pengadilan sebagai basis operasionalnya.  Sebagaimana e-Court dalam perkara perdata, pengguna layanan  SIP perkara pidana dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lainnya. Pengguna Terdaftar adalah penyidik, penuntut, dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar.

Konsep  pengguna layanan tersebut belum diterapkan pada Perma Nomor  4 Tahun 2020 karena kerangka kerja  transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum belum berbasis  sistem informasi pengadilan.

Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan register dan buku kas keuangan manual

Perma Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma tersebut, pengadilan yang telah sepenuhnya  menerapkan pencatatan  buku register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan manual berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing.  Pengadilan yang telah sepenuhnya melakukan pencatatan elektronik harus menyampaikan  laporan perkara secara elektronik dan melakukan audit perkara secara periodik. [an]