Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Inilah Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma 8 Tahun 2022

Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan  untuk perkara pidana yang mengakomodir proses administrasi perkara secara elektronik antara penegak hukum dengan pengadilan  yaitu “e-Berpadu”. Salah satu perubahan penting dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022  adalah materi muatan administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen  antara pengadilan dan  penegak hukum lain  merujuk pada poses kerja yang berbasis aplikasi.  Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur proses administrasi perkara antara pengadilan dan penegak hukum lain menggunakan sarana pos-el dari penegak hukum karena pada saat itu sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana belum terbangun.

Beberapa pembaruan teknis dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Perluasan Cakupan Administrasi Perkara Secara Elektronik

Cakupan administrasi perkara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 meliputi proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan  sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.  Perma Nomor 8 Tahun 2022 memperluas cakupan administrasi perkara tersebut sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan  diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain.  Perluasan cakupan juga menyangkut perkara dapat ditangani secara elektronik yaitu praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Seluruh Administrasi Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Elektronik

Perma Nomor 8 Tahun 2022 menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Proses persidangan  dapat dilakukan secara elektronik apabila terjadi keadaan tertentu yaitu keadaan yang tidak memungkinkan persidangan  dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan lain yang menurut hakim/majelis hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadikan keadaan tertentu sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan  administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik

Layanan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik menggunakan  Sistem Informasi Pengadilan sebagai basis operasionalnya.  Sebagaimana e-Court dalam perkara perdata, pengguna layanan  SIP perkara pidana dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lainnya. Pengguna Terdaftar adalah penyidik, penuntut, dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar.

Konsep  pengguna layanan tersebut belum diterapkan pada Perma Nomor  4 Tahun 2020 karena kerangka kerja  transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum belum berbasis  sistem informasi pengadilan.

Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan register dan buku kas keuangan manual

Perma Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma tersebut, pengadilan yang telah sepenuhnya  menerapkan pencatatan  buku register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan manual berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing.  Pengadilan yang telah sepenuhnya melakukan pencatatan elektronik harus menyampaikan  laporan perkara secara elektronik dan melakukan audit perkara secara periodik. [an]

Hati-Hati Penipuan Dengan Modus Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara

JAKARTA | (10/1) - Mahkamah Agung telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA  mulai tahun 2007,.  Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan. Salah satu tujuan keterbukaan informasi pengadilan adalah mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi  melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun ternyata, keterbukaan informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pihak berperkara. Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara  dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung.  Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Tentu saja, semua itu palsu!

Panitera MA. Ridwan Mansyur, meminta  agar  publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Ia berpesan agar pihak berperkara  dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi. Menurut Ridwan Mansyur, MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama.  Itu  pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.

“Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tanda tangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan”, jelas Panitera MA.

“Demikian juga jika ada seseorang mengaku  pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah  oknum penipu”, imbuh Panitera MA

Dokumen Palsu

Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan

Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi

Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.  Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi erkara.  Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut

“Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat pencari keadilan”.

Panitera MA  mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

Kedua, print out direktori putusan

Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak,  dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”.

Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

Cara Mudah Verifikasi Dokumen

Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.  Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada  QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028 [AN-

Mengawali Tahun 2023, Info Perkara MA Dilengkapi Informasi Amar Putusan Yang Lebih Rinci

JAKARTA | (6/1) Kepaniteraan Mahkamah Agung terus berbenah demi mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.  Salah satunya dengan peningkatan akses publik terhadap informasi perkara di Mahkamah Agung. Tahun 2022, Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile dan melengkapi informasi status proses  dan usia penanganan perkara pada Sistem Info Perkara  Mahkamah Agung. Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan MA kembali melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan”.

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan pembaruan ini sebagai upaya berkesinambungan untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang akan mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Menurut Ridwan,  Seiring dengan kebijakan transparansi peradilan yang digulirkan pada akhir tahun 2007,  Mahkamah Agung telah mempublikasikan informasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara berupa informasi amar singkat putusan yaitu Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Informasi tersebut bersumber pada  rol sidang yang disampaikan oleh majelis hakim dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan. Sementara itu, untuk salinan lengkap putusan dipublikasikan melalui Direktori Putusan bersamaan dengan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa amar singkat untuk perkara “tolak” dan “tidak dapat diterima” telah cukup memberikan informasi kepada pihak.  Namun,  untuk perkara yang diputus “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”, amar singkat tersebut masih menyisakan rasa penasaran  mengenai apa yang diputuskan oleh MA.  Pencari keadilan/masyarakat  masih meminta informasi detail dari amar putusan dengan amar “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” yang disampaikan melalui surat/pengaduan yang ditujukan kepada Panitera MA.  Bahkan, tidak menutup kemungkinan  mereka juga berupaya menghubungi aparatur Mahkamah Agung untuk mendapatkan  informasi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prilaku dan kode etik.

Merespons  hal tersebut sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dan mencegah pelanggaran prilaku aparatur, Panitera Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023,  khusus untuk amar  putusan “kabul” dan “tolak perbaikan”.  Salah satu publikasi info perkara yang telah mengikuti instruksi Panitera MA tersebut adalah perkara 7616 K/Pid.Sus/2022 dan 7304 K/Pid.Sus/2022. Jika sebelumnya publik hanya mendapat informasi amar tolak perbaikan, sekarang telah dilengkapi informasi amar putusan yang diajukan upaya hukum yang diperbaiki. Hal ini berlaku juga untuk putusan dengan amar “kabul”.

Salinan Putusan Dikirim Lebih Cepat

Amar putusan dalam info perkara adalah amar singkat yang memuat inti pokok putusan. Amar lengkap putusan dan pertimbangan dimuat dalam salinan putusan yang bisa diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.  Terkait dengan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju, SK KMA 214 Tahun 2014 memberi jangka waktu paling lama 96 hari sejak perkara diputus.  Sepanjang tahun 2022, kata Ridwan Mansyur,  telah mengirim lebih dari 30 ribu salinan putusan ke pengadilan pengaju. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.144 dikirim sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dengan tingkat kepatuhan 66%. Hal ini jauh meningkat dari periode sebelumnya yang kepatuhannya hanya mencapai belasa %. Berdasarkan data ini, waktu pengiriman salinan putusan tahun 2022  lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ridwan meyakini kepatuhan waktu pengiriman salinan putusan tahun 2023 akan lebih meningkat.  [an]

Pembacaan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Komitmen Bersama di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Integritas merupakan salah satu sikap mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara, begitu pula bagi aparatur peradilan. Hal ini yang kembali ditekankan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Negeri, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum setelah pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja, serta komitmen bersama, pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023. Pada sambutan yang disampaikan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan pentingnya untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan saat ini, serta apa yang telah dimiliki. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya untuk selalu menjaga integritas.

IMG 6490 79e1b

IMG 6497 6e136

IMG 6498 6956f

IMG 7530 08f75

IMG 7537 5a8a8