Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Perkuat Barisan, Panitera MA Berikan Pembinaan kepada Seluruh Pegawai Kepaniteraan MA

JAKARTA | (27/9/2022) - Panitera Mahkamah menggelar pertemuan yang diikuti oleh seluruh  Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan MA, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Pranata Peradilan, pejabat struktural, dan staf Kepaniteraan MA, Selasa (27/2022). Pertemuan berlangsung secara hibrida diikuti lebih dari 400 pegawai. Kepada seluruh jajarannya tersebut,  Panitera MA meminta untuk senantiasa menjaga integritas dengan memedomani kode etik dan pedoman perilaku dalam jabatannya masing-masing. 

Pertemuan tersebut digelar sebagai respon atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan SDM Kepaniteraan. Panitera MA sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut. Ia berharap kejadian tersebut merupakan yang terakhir kali.

Para Panitera Mudan Perkara, Hakim TInggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perkara mengikuti pembinaan secara langsung di ruang rapat Panitera MA. Sementara itu, para Hakim Yustisial, pejabat fungsional Pranata Peradilan dan pegawai Kepaniteraan MA lainnya mengijkuti secara daring melalui aplikasi zoom. 

Panitera MA mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan integritas dan memedomani kode etik dan pedoman perilaku, baik sebagai hakim maupun ASN. Panitera juga mengingatkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung untuk melakukan pengawasan melekat sebagaimana Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Aspek keteladanan juga menjadi perhatian Panitera MA dalam pengarahan tersebut.

"Atasan langsung harus menunjukkan keteladanan di lingkungan kerjanya", ungkap Panitera.

Hal lain yang menjadi fokus pengarahan Panitera MA adalah potensi judicial corruption pada tahapan proses penanganan perkara. Potensi tersebut harus terantisipasi untuk dihindari dengan berbagai upaya terstruktur, diantaranya pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pengawasan atasan langsung, whistle blowing system dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

Pemicu praktek judicial corruption diantaranya informasi yang tertutup, proses penyelesaian perkara yang lambat, adanya interaksi antara petugas pengadilan dan pihak berperkara. Hal tersebut bisa dicegah dengan optimalisasi teknologi informasi yang menghadirkan transparansi, kecepatan proses, dan memutus interaksi langsung dalam memberikan pelayanan.

Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi bukan solusi tunggal. Ia harus bersinergi dengan optimalisasi waskat, whistle blowing system dan penguatan kualitas SDM.

Penandatanganan Pakta Integritas

Pada penghujung acara pembinaan,  dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Panitera MA,  para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan MA,  para Hakim TInggi Pemilah Perkara dan  Panitera Muda Kamar.

Undangan Sosialisasi dan Monitoring Penggunaan Rekening Virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi pada wilayah Sumatera Bagian Se

 

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
2. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
3. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
4. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
5. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
6. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanjungkarang
10. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
11. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung
12. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
13. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
14. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Medan
di -Tempat
 
Dengan ini kami sampaikan undangan sosialisasi dan monitoring penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung), yang akan diselenggarakan pada Kamis, 29 September 2022, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB. 
Sistem Penyelenggaraan Kegiatan:
  - Pertemuan tatap muka (Offline) untuk peserta dari PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang;
  - Pertemuan daring melalui aplikasi zoom untuk peserta di luar PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.
* Tempat Penyelenggaraan : 
   a. Pertemuan tatap muka (Offline) Hotel Santika Batam, Jl. Engku Putri No 9 Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
   b. Pertemuan daring, menggunakan aplikasi zoom (ID dan Password akan disampaikan pada saat registrasi online)
* Peserta : 
   a. Pengadilan yang menjadi peserta pertemuan tatap muka menunjuk 5 peserta yang terdiri atas Ketua, Panitera Pengadilan, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan;
   b. Setiap Pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera Pengadilan dan seorang Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan. Apabila Ketua dan Panitera Pengadilan berhalangan dapat menunjuk penggantinya;
   c. Peserta membawa laptop;
   d. Peserta wajib mendaftar melalui tautan https://s.id/sosialisasi_va
 
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada ext. 318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..