Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI

Berikut kami sampaikan Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Unduh undangan di sini

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kepaniteraan MA Selenggarakan Bimtek Aplikasi Kepegawaian

JAKARTA | (02/09) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman dan Aplikasi Lembur, Cuti, Ijin Belajar dan pencantuman gelar dan Bimbingan Teknis Pedoman Usulan Sasaran Kinerja (SKP) dan Usulan Penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Kepaniteraan, bertempat di Novotel Jakarta.  Kegiatan yang berlangsung tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2022 ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Perkara, Para Panitera Muda Kamar, Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para pejabat fungsional pranata peradilan.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Dr Yanto SH MH, selaku Pelaksana Tugas  (PLT) Panitera MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Aplikasi ini merupakan turunan dari Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dimana fokusnya pada administrasi Kepegawaian yang selama ini dikerjakan secara manual dan berdampak pada kecepatan pelayanan dan potensi human error.

“Hadirnya aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan layanan administrasi kepegawaian bisa dikerjakan secara online, self service dan tepat waktu”, ujar Dr. Yanto.

Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, SH., MH ,  dalam laporannya menjelaskan  bahwa penggunaan aplikasi kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata peradilan yang mensyaratkan angka kredit sebagai bahan penilaian Pralan.

Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan ruang lingkup aplikasi kepegawaian meliputi : Izin cuti, Izin belajar, pencantuman gelar, usulan lembur, SKP, PKP, usulan penilaian SKP,  kenaikan pangkat, usulan pension, penghargaan/satyalancana, SK Penempatan  dan surat tugas. [tim renpeg]

Dari Kota Jambi, Ketua MA Mengamanatkan 3 Hal Untuk Warga Peradilan

Jambi | (26/8)- Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia.  Kali ini, kota Jambi yang mendapat giliran  untuk menjadi tempat perhelatan rutin yang bertujuan acara untuk meningkatkan kualitas  SDM aparatur peradilan itu.  Dari kota yang dijuluki “Kota Beradat Bumi Melayu” tersebut, Ketua MA berserta seluruh unsur pimpinan MA secara bergiliran menyampaikan materi pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk seluruh warga peradilan se-Indonesia. Ketua MA pada akhir pengarahannya  mengamanatkan 3 (tiga) hal untuk dilaksanakan oleh seluruh warga peradilan Indonesia.

Ketiga  amanat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, senantiasa meningkatkan kreativitas, profesionalisme kerja dan inovasi. Kedua, selalu memegang teguh integritas dan kejujuran. Ketiga, tekadkan dalam diri kita masing-masing bahwa apa yang kita lakukan semata-mata untuk tujuan ibadah kepada Sang Pencipta. Menurut Ketua MA, jika hal tersebut konsisten dilakukan maka Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia akan merasakan berkah dan kebaikan.

“Niscaya segala  berkah dan kebaikannya akan kembali lagi kepada  kita”, ujar Prof. Syarifuddin.

Penilaian Integritas

Aspek lainnya yang menjadi fokus pengarahan Ketua MA adalah  hasil Survey Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPK. Mengutip hasil survey tersebut Ketua MA menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berhasil mencapai poin 82,72.

Ketua MA meminta seluruh jajarannya memperhatikan 6 point dari hasil survey yang belum terpenuhi, yaitu:

Pertama, 11% responden internal menilai adanya pengalaman melihat/mendengar pegawai menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas). Kedua, 20% responden eksternal menilai adanya pemberian yang bersifat kesepakatan dengan pegawai untuk mempermudah layanan. Ketiga, 20% responden expert menilai adanya pengalaman praktek pungli. Keempat, 14,4% responden internal menilai adanya penyedia barang dan jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat (kekeluargaan, organisasi, pendukung politik/tim sukses). Kelima, 34,3 responden internal menilai  adanya pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Keenam, 17,3 % responden internal  menilai adanya  persepsi  pengaruh nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai  (kedekatan dengan pejabat).

Ketua MA meminta seluruh pimpinan pengadilan beserta jajarannya mencermati hasil survey integritas tersebut dan memperbaiki temuan negatif sebagaimana yang dinilai oleh responden.

“Melalui sambutan ini, saya menghimbau ini jangan terjadi lagi, agar diperbaiki",  harap Ketua MA.

Pembinaan Hibrida

Sebagaimana kegiatan sebelumnya, acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial  yang berlangsung di kota Jambi ini berlangsung secara hibrida. Bagi pimpinan, hakim, panitera/sekretaris pengadilan se Provinsi Jambi hadir langsung, sedangkan selainnya mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. [an]