Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Bersiap Terapkan TTE, Kepaniteraan MA Selenggarakan Workshop

JAKARTA | (29/7/2022) - Setelah dilakukan kickoff meeting 3 Juni 2022 yang lalu, tanda tangan elektronik telah siap diterapkan oleh Kepaniteraan MA untuk dokumen salinan petikan putusan dan salinan penetapan penahanan. Sebagai langkah persiapan untuk implementasi,  Kepaniteraan MA menyelenggarakan pelatihan (workshop) selama 2 (dua), di Aloft Hotel Jakarta. Panitera MA, Ridwan Mansyur,  membuka pelatihan  tersebut  Kamis  siang (28/7). Acara yang didukung oleh AIPJ2 ini diikuti oleh operator/petugas terkait dari Kepaniteraan Muda  Pidana Khusus, Pidana Umum, Pidana Militer dan Perdata Agama. Hadir pula  Tim Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas MA.

Panitera MA dalam pengarahannya mengurai aspek penting penerapan tanda tangan elektronik. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen peradilan merupakan aspek penting dalam sistem peradilan elektronik yang kini menjadi arus utama kebijakan modernisasi manajemen perkara Mahkamah Agung. 

“Khusus untuk penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan Mahkamah Agung merupakan penyempurna kebijakan  penyampaian laporan kasasi  secara elektronik untuk perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan”,  ujar Panitera MA.

Ridwan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah juga Pengadilan Militer  telah diwajibkan untuk  mengirimkan laporan kasasi melalui aplikasi Direktori Putusan.  Mahkamah Agung  menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan penetapan penahanan MA.

“Setelah diterapkan tanda tangan elektronik pada salinan penetapan penahanan, maka  Direktori Putusan menjadi satu-satunya media pengiriman dokumen tersebut dan Kepaniteraan Muda tidak perlu lagi mengirimkan salinan penetapan versi cetaknya”, tegas Panitera MA

Penerapan TTE, kata Panitera MA, merupakan upaya mewujudkan fleksibilitas waktu dan tempat bagi Panmud untuk membuat salinan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan dan salinan petikan putusan.  Saat ini, penerbitan salinan penetapan penahanan dan/atau petikan putusan terkendala ketika Panmud Perkara Pidana/Pidana Khusus  sedang dinas luar atau keadaan lainnya. Akibatnya,  salinan penetapan ditandatangani oleh Panmud lain yang masih dalam satu rumpun perkara. 

“Kondisi ini pernah diadukan oleh pencari keadilan dengan dalih salinan penetapan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang”, ungkap Panitera MA.

Dengan  penerapan tanda tangan elektronik kesulitan penerbitan salinan akibat panmud tidak ada di meja kerja dapat terselesaikan sehingga  Panmud dapat bekerja di mana saja (work from everywhere- WFE).

Penerapan TTE Bersyarat

Ada syarat dan ketentuan berlaku dalam penerapan TTE dokumen salinan penetapan penahanan, yakni hanya terhadap laporan kasasi yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan.

“Bagi yang disampaikan secara manual maka TTE tidak diberlakukan”, tegas Ridwan.

Panitera MA berharap Pengadilan meningkatkan kepatuhannya dalam pengiriman laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA.

Dikirim ke Domisili Elektronik

Dokumen Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan nantinya akan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi dan domisili elektronik yang diinformasikan. Panitera MA meminta pengadilan untuk menyertakan domisili elektronik kejaksaan dan rutan/lapas setiap  pengiriman laporan kasasi kepada MA. [an]

Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana

JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Undang-Undang  telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara  pada tanggal 1 Maret 2022.

Perma yang terdiri dari 34 Pasal dan 8  Bab tersebut berlaku terhadap  permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu.  Menurut Pasal 2  Perma,  tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kompensasi yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, oleh Perma 1 Tahun 2022 kompensasi tersebut dipersamakan dengan Restitusi.

Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana  dapat berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam  hal :

  1. permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
  2. permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Kompensasi

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
  3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
  4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi Karban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/ natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam  bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Prosedur pengajuan kompensasi sama denga pengajuan restitusi kecuali beberapa hal yang diatur dalam Pasal 18 Perma 1 Tahun 2022, antara lain permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa belum atau tidak diketahui.

Penggabungan Permohonan

Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi secara bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi.  Permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. [an]

MA Kembali Berduka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Tutup Usia

Jakarta (22/07/2022) - Mahkamah Agung kembali berduka.  Belum lama ditinggalkan oleh  YM Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor  pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.  Kemarin, hari Kamis (21/7), Mahkamah Agung kembali kehilangan putra terbaiknya: Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H..  Hakim Agung pada Kamar Perdata ini  tutup usia pada usia 60 tahun, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Almarhum  DSO, demikian inisial resmi  YM Dwi Sugiarto, merupakan sosok hakim agung yang produktif. Aplikasi SIAP MA mencatat sejak menjadi hakim agung pada tahun 2020, Almarhum -- bersama dengan majelis hakim  agung--telah memutus sebanyak 3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Mahkamah Agung menggelar upacara penghormatan jenazah yang dipimpin langsung oleh Ketua MA, Jum'at (22/7) bertempat di Balairung  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.  Prosesi ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc dengan menggunakan toga lengkap Hakim Agung. Dalam sambutannya, Ketua MA, Yang Mulia  Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung, mengucapkan duka cita yang mendalam dan memanjatkan do’a terbaik untuk almarhum. Jenazah dimakamkan hari Jum’at, 22 Juli 2022, di Tempat Pemakaman Umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Saya atas nama seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan. Kami juga mendo’akan agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Dalam upacara pelepasan jenazah tersbeut dibacakan  riwayat hidup singkat almarhum oleh  Panitera MA Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH, selaku Sekretaris Umum IKAHI.  

Menurut  data riwayat hidup yang dibacakan Panitera MA, Yang Mulia Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., lahir di Jakarta, 5 Januari 1962. Beliau mengawali karirnya sebagai staf pada Pengadilan Negeri Metro pada tahun 1986. Kariernya sebagai seorang hakim dimulai pada tahun 1990 di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seperti selayaknya hakim yang lain, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. juga berpindah-pindah tugas dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain, yaitu: sebagai Hakim Pengadilan Negeri Watampone (1996-2000), Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (2000-2006), Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2008-2009), Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2009), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013), Ketua Pengadilan Negeri Depok (2013-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (2014), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2016-2017), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2017-2018).

Pada tahun 2018 ayah dari tiga orang putra dan seorang putri itu kemudian mendapat amanah sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2020 beliau menduduki puncak kariernya, yaitu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI.  Berdasarkan aplikasi SIAP MA, selama menjadi hakim agung, YM Dwi Sugiarto telah menyelesaikan sebanyak  3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Selamat jalan Yang Mulia, semoga seluruh amal kebaikan dan jasa-jasa Yang Mulia diterima oleh Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana.[aza,av]

Aset Dirampas dalam Perkara Tipikor, Begini Mekanisme Pengajuan Keberatan oleh Pihak Ketiga

JAKARTA | (20/7/22) - Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik,  bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik  yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut  dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Namun demikian, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan  penerapan hukum  diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2022 tentang  Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengajuan

Keberatan  terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.

Siapa itu   pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?.  Menurut Pasal  2 Perma,  pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan  pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. 

Berkaitan dengan  kurator yang mengajukan permohonan keberatan,  hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan  pernyataan  pailit  diucapkan  sebelum  dimulainya  penyidikan.

Waktu Pengajuan

Berdasarkan  Pasal 4  ayat (1) Perma 2/2022.  keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis  Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.  Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka  Menteri Keuangan harus dijadikan  Turut Termohon.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana  korupsi yang sama, menurut  Pasal 7 Perma No 2/2022,  ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara.  Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan   dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim,  maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.  

Biaya Pengajuan Keberatan

Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Produk Pengadilan

Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa  majelis  hakim  memutus keberatan  dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum  

Upaya hukum  terhadap penetapan pengadilan  adalah  kasasi yang dapat diajukan oleh  pemohon, termohon  dan/atau  turut termohon.  Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.

“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan  diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.  Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...

Penyampaian Memori Kasasi

Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.

“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.   [an]