Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kepaniteraan MA Selenggarakan Uji Fungsi Sistem TTE Petikan Putusan dan Penetapan Penahanan

JAKARTA | (7/7/2022) - Kepaniteraan MA mencanangkan implementasi tanda tangan elektronik untuk dokumen salinan penetapan penahanan dan petikan putusan. Rencananya sistem ini mulai diberlakukan pada saat ulang tahun  MA tahun ini, 19  Agustus 2022 mendatang. Pengembangan aplikasi TTE atas kedua dokumen tersebut memasuki tahap  uji fungsi oleh pengguna (UAT, user acceptance test). Kegiatan UAT dilaksanakan secara daring, Kamis 7 Juli 2022, diikuti oleh tim data dan informasi Kepaniteraan, pengguna sistem pada Panmud Perkara, Tim Pembaruan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informasi MA.

Tahapan UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  TTE yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  Tahapan ini merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Fokus utama dari kegiatan UAT  yang diselenggarakan Kepaniteraan MA adalah memastikan bahwa pengguna merasa nyaman saat menggunakan aplikasi  tersebut dan dapat menyelesaikan masalah dari pengguna. Dalam kegiatan UAT ini,  user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan atau fitur tambahan.

Selain aplikasi TTE untuk Salinan Petikan Putusan Pidana MA dan Penetapan Penahanan, UAT juga dilakukan terhadap aplikasi Direktori Putusan versi mobile. Aplikasi ini sebagai upaya  MA meningkatkan kemudahan akses informasi putusan yang telah tersedia pada Direktori Putusan.  Pengembangan aplikasi ini didasarkan pada informasi dari google analytic  bahwa 70%  user mengakses Direktori Putusan melalui perangkat mobile. [an]

Menjelang Usia ke 15 Tahun, Dirput Mengoleksi 7 Juta Putusan

JAKARTA | (1/7/2022) - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan Direktori Putusan pada perhelatan Rapat Kerja Nasional di Makassar, 7 September 2007. Pada saat perdana launching, Direktori Putusan memuat 784 putusan. Keseluruhannya putusan Mahkamah Agung.  Tujuh tahun kemudian, tepatnya 24 September 2014, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan melampaui  1 juta putusan .  Hari ini (1/7), dua bulan menjelang usia Direktori Putusan genap 15 tahun, jumlah putusan yang tersedia  mencapai 7 juta putusan, tepatnya  7.065.079 putusan.

Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, pesatnya kenaikan jumlah putusan yang terpublikasikan  merupakan cerminan telah tertanamnya nilai transparansi di tubuh badan peradilan. Tersedianya 7 juta putusan di Direktori Putusan, kata Ridwan Mansyur, merupakan khazanah yang sangat bernilai bagi pengembangan hukum di Indonesia.

“Ketersediaan 7 juta putusan harus memberikan nilai tambah bagi terciptanya konsistensi putusan, kesatuan penerapan hukum, dan bahan kajian akademis berbasis putusan”, ujar Ridwan.   

Sebaran 7 Juta Putusan

Dari jumlah 7 juta putusan yang tersedia di Direktori Putusan, putusan Mahkamah Agung sebanyak 168.550 putusan (2,39%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 1.771.072 putusan (25,07%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 5.041.446 putusan (71,36%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer sebanyak 26.529 putusan (0,38%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan TUN sebanyak 33.498 putusan (0,47%), dan putusan pengadilan pajak sebanyak 23.984 putusan (0,34%).

Publikasi Semester 1

Dari jumlah 7.065.079 putusan yang terpublikasi, sebanyak 449.920 putusan dipublikasikan pada periode Januari—Juni 2022. Sebagaimana tabel berikut,

No

Bulan

MA

BADILUM

BADILAG

Militer

TUN

Jumlah

1

Januari

1359

22113

48174

180

390

72216

2

Februari

519

17259

50077

193

452

68500

3

Maret

2861

20400

63359

204

239

87063

4

April

1514

18913

46150

211

216

67004

5

Mei

776

13243

39119

329

217

53684

6

Juni

1510

24775

73626

314

1228

101453

 

Jumlah

8539

116703

320505

1431

2742

449920

   

1,90%

25,94%

71,24%

0,32%

0,61%

 

Kepaniteraan Selenggarakan FGD Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Pranata Peradilan

JAKARTA | (29/6) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan FGD Penyusunan SOP Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa (27--28 Juni 2022) di Jakarta. Materi yang menjadi objek kajian diskusi ini merupakan rancangan materi muatan regulasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan MA, pejabat terkait Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA, dan sejumlah pejabat Pranata Peradilan dari masing-masing Kamar.

Seperti diketahui,   untuk menjalankan fungsi  mengadili perkara Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tersebut telah mengikuti diklat pada penghujung tahun 2021. Pengangkatan  mereka sebagai jabatan fungsional pranata peradilan dilakukan melalui jalur penyesuaian jabatan. Oleh karena itu, beberapa diantara  Pranata Peradilan nilai angka kreditnya telah mendekati jumlah yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinnggi. Sebagai pranata baru di lingkungan Mahkamah Agung, instrument regulasi yang terkait dengan  pranata peradilan perlu segera disiapkan, diantaranya  Peraturan Sekretaris  Mahkamah Agung tentang  tatacara penilaian angka kredit jabatan tersebut termasuk didalamnya pengaturan tentang tata kerja tim penilai.

Menurut Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, FGD terkait Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit ini menjadi penting oleh karena terkait pembinaan karier pejabat fungsional yang bersangkutan serta sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

“Tim Penilai tersebut nantinya beranggotakan yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkara dan unsur non teknis yang membidangi kesekretariatan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, kepegawaian di Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan”,  pungkas Emi Yulianti. [an]

Terancam Diberhentikan!, Jika Pimpinan Satker Tidak Melakukan Wasbin Berkesinambungan

MEDAN | (24/06/2022) - Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa jabatan yang disandang oleh para hakim dan aparatur peradilan tetap melekat  kapan dan kemanapun ia pergi. Oleh karena itu  marwah jabatan tersebut harus senantiasa dijaga sepanjang waktu. Hal ini karena setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan akan berdampak pada citra dan nama baik Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap prilaku di dalam dan di luar kedinasan. Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara itu, Hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, tidak akan mendapatkan bantuan hukum!

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut pada pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Medan, Kamis (23/6/2022).  Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran pengadilan se Sumut dan diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan se-Indonesia. Seluruh pimpinan MA, kecuali Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Perdata,  tampil sebagai narasumber menyampaikan pembinaan dengan materi yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Ketua MA sangat prihatin dengan peristiwa pelanggaran disiplin dan kode etik/ prilaku yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang menyita perhatian publik belakangan ini. Untuk mencegah hal tersebut terulang di masa yang akan datang, Ketua MA meminta pimpinan  satuan kerja mampu melakukan deteksi dini.

“Pimpinan satuan kerja wajib untuk mengingatkan dan menegur para bawahannya jika terdapat hal-hal yang berindikasi terhadap  pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman prilaku Hakim, meskipun hal itu dilakukan di luar jam kerja atau di luar lingkup kedinasan”, tegas Prof. Syarifuddin.

Terancam Diberhentikan

Peran pimpinan untuk menjalankan peran pembinaan dan pengawasan atasan langsung sangat strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Hal tersebut, menurut Ketua MA, telah ditegaskan dalam Maklumat  Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017.

Selain  ancaman pemberhentian pimpinan satuan kerja, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [an/foto humas MA]