Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Potret Kinerja Semester 1 2022: Kinerja Memutus Naik 46,09%, Minutasi Naik 39,02%

JAKARTA | (11/07/2022) - Selama periode Januari—Juni 2022, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 15.930 perkara yang terdiri atas  sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara masuk semester pertama sebanyak 15.755 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 11544 perkara. Sementara itu, dari sisi kinerja minutasi perkara, selama  semester pertama tahun 2022, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 15.102 perkara.  Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan 44,75 % jika dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang menerima sebanyak 10.884 perkara. Di tengah beban perkara yang meningkat, kinerja memutus perkara meningkat 46,09 % jika dibandingkan dengan keadaan semester 1 tahun 2021 yang berjumlah 7902 perkara. Seiring dengan itu, kinerja minutasi juga meningkat 39,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 10.863 perkara.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.  Menurut Panitera MA, potret kinerja penanganan perkara semester pertama tahun 2022 sangat menggembirakan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis beserta jajaran kepaniteraan. Kinerja memutus dan minutasi sama mengalami peningkatan signifikan. Kinerja memutus meningkat 46,09 % dan kinerja minutasi meningkat  39,02%”, ujar Panitera MA.

Rasio Produktifitas

Rasio produktifitas memutus perkara yang menjadi salah satu indikator kinerja utama juga mengalami peningkatan yang positif.  Angkanya mencapai 72,47%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja pada semester pertama 2022. Rasio produktivitas memutus mengalami peningkatan 1,17% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berjumlah 71,30%.

Kepaniteraan MA Selenggarakan Uji Fungsi Sistem TTE Petikan Putusan dan Penetapan Penahanan

JAKARTA | (7/7/2022) - Kepaniteraan MA mencanangkan implementasi tanda tangan elektronik untuk dokumen salinan penetapan penahanan dan petikan putusan. Rencananya sistem ini mulai diberlakukan pada saat ulang tahun  MA tahun ini, 19  Agustus 2022 mendatang. Pengembangan aplikasi TTE atas kedua dokumen tersebut memasuki tahap  uji fungsi oleh pengguna (UAT, user acceptance test). Kegiatan UAT dilaksanakan secara daring, Kamis 7 Juli 2022, diikuti oleh tim data dan informasi Kepaniteraan, pengguna sistem pada Panmud Perkara, Tim Pembaruan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informasi MA.

Tahapan UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  TTE yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  Tahapan ini merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Fokus utama dari kegiatan UAT  yang diselenggarakan Kepaniteraan MA adalah memastikan bahwa pengguna merasa nyaman saat menggunakan aplikasi  tersebut dan dapat menyelesaikan masalah dari pengguna. Dalam kegiatan UAT ini,  user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan atau fitur tambahan.

Selain aplikasi TTE untuk Salinan Petikan Putusan Pidana MA dan Penetapan Penahanan, UAT juga dilakukan terhadap aplikasi Direktori Putusan versi mobile. Aplikasi ini sebagai upaya  MA meningkatkan kemudahan akses informasi putusan yang telah tersedia pada Direktori Putusan.  Pengembangan aplikasi ini didasarkan pada informasi dari google analytic  bahwa 70%  user mengakses Direktori Putusan melalui perangkat mobile. [an]

Menjelang Usia ke 15 Tahun, Dirput Mengoleksi 7 Juta Putusan

JAKARTA | (1/7/2022) - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan Direktori Putusan pada perhelatan Rapat Kerja Nasional di Makassar, 7 September 2007. Pada saat perdana launching, Direktori Putusan memuat 784 putusan. Keseluruhannya putusan Mahkamah Agung.  Tujuh tahun kemudian, tepatnya 24 September 2014, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan melampaui  1 juta putusan .  Hari ini (1/7), dua bulan menjelang usia Direktori Putusan genap 15 tahun, jumlah putusan yang tersedia  mencapai 7 juta putusan, tepatnya  7.065.079 putusan.

Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, pesatnya kenaikan jumlah putusan yang terpublikasikan  merupakan cerminan telah tertanamnya nilai transparansi di tubuh badan peradilan. Tersedianya 7 juta putusan di Direktori Putusan, kata Ridwan Mansyur, merupakan khazanah yang sangat bernilai bagi pengembangan hukum di Indonesia.

“Ketersediaan 7 juta putusan harus memberikan nilai tambah bagi terciptanya konsistensi putusan, kesatuan penerapan hukum, dan bahan kajian akademis berbasis putusan”, ujar Ridwan.   

Sebaran 7 Juta Putusan

Dari jumlah 7 juta putusan yang tersedia di Direktori Putusan, putusan Mahkamah Agung sebanyak 168.550 putusan (2,39%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 1.771.072 putusan (25,07%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 5.041.446 putusan (71,36%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer sebanyak 26.529 putusan (0,38%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan TUN sebanyak 33.498 putusan (0,47%), dan putusan pengadilan pajak sebanyak 23.984 putusan (0,34%).

Publikasi Semester 1

Dari jumlah 7.065.079 putusan yang terpublikasi, sebanyak 449.920 putusan dipublikasikan pada periode Januari—Juni 2022. Sebagaimana tabel berikut,

No

Bulan

MA

BADILUM

BADILAG

Militer

TUN

Jumlah

1

Januari

1359

22113

48174

180

390

72216

2

Februari

519

17259

50077

193

452

68500

3

Maret

2861

20400

63359

204

239

87063

4

April

1514

18913

46150

211

216

67004

5

Mei

776

13243

39119

329

217

53684

6

Juni

1510

24775

73626

314

1228

101453

 

Jumlah

8539

116703

320505

1431

2742

449920

   

1,90%

25,94%

71,24%

0,32%

0,61%

 

Kepaniteraan Selenggarakan FGD Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Pranata Peradilan

JAKARTA | (29/6) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan FGD Penyusunan SOP Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa (27--28 Juni 2022) di Jakarta. Materi yang menjadi objek kajian diskusi ini merupakan rancangan materi muatan regulasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan MA, pejabat terkait Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA, dan sejumlah pejabat Pranata Peradilan dari masing-masing Kamar.

Seperti diketahui,   untuk menjalankan fungsi  mengadili perkara Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tersebut telah mengikuti diklat pada penghujung tahun 2021. Pengangkatan  mereka sebagai jabatan fungsional pranata peradilan dilakukan melalui jalur penyesuaian jabatan. Oleh karena itu, beberapa diantara  Pranata Peradilan nilai angka kreditnya telah mendekati jumlah yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinnggi. Sebagai pranata baru di lingkungan Mahkamah Agung, instrument regulasi yang terkait dengan  pranata peradilan perlu segera disiapkan, diantaranya  Peraturan Sekretaris  Mahkamah Agung tentang  tatacara penilaian angka kredit jabatan tersebut termasuk didalamnya pengaturan tentang tata kerja tim penilai.

Menurut Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, FGD terkait Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit ini menjadi penting oleh karena terkait pembinaan karier pejabat fungsional yang bersangkutan serta sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

“Tim Penilai tersebut nantinya beranggotakan yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkara dan unsur non teknis yang membidangi kesekretariatan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, kepegawaian di Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan”,  pungkas Emi Yulianti. [an]