Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana

JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Undang-Undang  telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara  pada tanggal 1 Maret 2022.

Perma yang terdiri dari 34 Pasal dan 8  Bab tersebut berlaku terhadap  permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu.  Menurut Pasal 2  Perma,  tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kompensasi yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, oleh Perma 1 Tahun 2022 kompensasi tersebut dipersamakan dengan Restitusi.

Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana  dapat berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam  hal :

  1. permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
  2. permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Kompensasi

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
  3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
  4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi Karban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/ natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam  bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Prosedur pengajuan kompensasi sama denga pengajuan restitusi kecuali beberapa hal yang diatur dalam Pasal 18 Perma 1 Tahun 2022, antara lain permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa belum atau tidak diketahui.

Penggabungan Permohonan

Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi secara bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi.  Permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. [an]

MA Kembali Berduka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Tutup Usia

Jakarta (22/07/2022) - Mahkamah Agung kembali berduka.  Belum lama ditinggalkan oleh  YM Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor  pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.  Kemarin, hari Kamis (21/7), Mahkamah Agung kembali kehilangan putra terbaiknya: Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H..  Hakim Agung pada Kamar Perdata ini  tutup usia pada usia 60 tahun, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Almarhum  DSO, demikian inisial resmi  YM Dwi Sugiarto, merupakan sosok hakim agung yang produktif. Aplikasi SIAP MA mencatat sejak menjadi hakim agung pada tahun 2020, Almarhum -- bersama dengan majelis hakim  agung--telah memutus sebanyak 3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Mahkamah Agung menggelar upacara penghormatan jenazah yang dipimpin langsung oleh Ketua MA, Jum'at (22/7) bertempat di Balairung  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.  Prosesi ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc dengan menggunakan toga lengkap Hakim Agung. Dalam sambutannya, Ketua MA, Yang Mulia  Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung, mengucapkan duka cita yang mendalam dan memanjatkan do’a terbaik untuk almarhum. Jenazah dimakamkan hari Jum’at, 22 Juli 2022, di Tempat Pemakaman Umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Saya atas nama seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan. Kami juga mendo’akan agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Dalam upacara pelepasan jenazah tersbeut dibacakan  riwayat hidup singkat almarhum oleh  Panitera MA Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH, selaku Sekretaris Umum IKAHI.  

Menurut  data riwayat hidup yang dibacakan Panitera MA, Yang Mulia Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., lahir di Jakarta, 5 Januari 1962. Beliau mengawali karirnya sebagai staf pada Pengadilan Negeri Metro pada tahun 1986. Kariernya sebagai seorang hakim dimulai pada tahun 1990 di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seperti selayaknya hakim yang lain, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. juga berpindah-pindah tugas dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain, yaitu: sebagai Hakim Pengadilan Negeri Watampone (1996-2000), Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (2000-2006), Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2008-2009), Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2009), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013), Ketua Pengadilan Negeri Depok (2013-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (2014), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2016-2017), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2017-2018).

Pada tahun 2018 ayah dari tiga orang putra dan seorang putri itu kemudian mendapat amanah sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2020 beliau menduduki puncak kariernya, yaitu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI.  Berdasarkan aplikasi SIAP MA, selama menjadi hakim agung, YM Dwi Sugiarto telah menyelesaikan sebanyak  3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Selamat jalan Yang Mulia, semoga seluruh amal kebaikan dan jasa-jasa Yang Mulia diterima oleh Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana.[aza,av]

Aset Dirampas dalam Perkara Tipikor, Begini Mekanisme Pengajuan Keberatan oleh Pihak Ketiga

JAKARTA | (20/7/22) - Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik,  bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik  yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut  dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Namun demikian, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan  penerapan hukum  diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2022 tentang  Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengajuan

Keberatan  terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.

Siapa itu   pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?.  Menurut Pasal  2 Perma,  pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan  pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. 

Berkaitan dengan  kurator yang mengajukan permohonan keberatan,  hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan  pernyataan  pailit  diucapkan  sebelum  dimulainya  penyidikan.

Waktu Pengajuan

Berdasarkan  Pasal 4  ayat (1) Perma 2/2022.  keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis  Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.  Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka  Menteri Keuangan harus dijadikan  Turut Termohon.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana  korupsi yang sama, menurut  Pasal 7 Perma No 2/2022,  ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara.  Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan   dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim,  maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.  

Biaya Pengajuan Keberatan

Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Produk Pengadilan

Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa  majelis  hakim  memutus keberatan  dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum  

Upaya hukum  terhadap penetapan pengadilan  adalah  kasasi yang dapat diajukan oleh  pemohon, termohon  dan/atau  turut termohon.  Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.

“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan  diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.  Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...

Penyampaian Memori Kasasi

Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.

“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.   [an] 

Potret Kinerja Semester 1 2022: Kinerja Memutus Naik 46,09%, Minutasi Naik 39,02%

JAKARTA | (11/07/2022) - Selama periode Januari—Juni 2022, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 15.930 perkara yang terdiri atas  sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara masuk semester pertama sebanyak 15.755 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 11544 perkara. Sementara itu, dari sisi kinerja minutasi perkara, selama  semester pertama tahun 2022, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 15.102 perkara.  Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan 44,75 % jika dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang menerima sebanyak 10.884 perkara. Di tengah beban perkara yang meningkat, kinerja memutus perkara meningkat 46,09 % jika dibandingkan dengan keadaan semester 1 tahun 2021 yang berjumlah 7902 perkara. Seiring dengan itu, kinerja minutasi juga meningkat 39,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 10.863 perkara.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.  Menurut Panitera MA, potret kinerja penanganan perkara semester pertama tahun 2022 sangat menggembirakan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis beserta jajaran kepaniteraan. Kinerja memutus dan minutasi sama mengalami peningkatan signifikan. Kinerja memutus meningkat 46,09 % dan kinerja minutasi meningkat  39,02%”, ujar Panitera MA.

Rasio Produktifitas

Rasio produktifitas memutus perkara yang menjadi salah satu indikator kinerja utama juga mengalami peningkatan yang positif.  Angkanya mencapai 72,47%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja pada semester pertama 2022. Rasio produktivitas memutus mengalami peningkatan 1,17% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berjumlah 71,30%.