Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Panitera MA Berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan dapat Lebih Meningkat

JAKARTA (23/05/22) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., membuka kegiatan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Senin (23/05/22) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan  yang berlangsung hingga 25 Mei 2022 tersebut diikuti oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan MA, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA serta perwakilan dari Badan Pengawasan. Dalam Pengarahannya Panitera MA berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan  dapat beranjak menjadi lebih baik.

Panitera Mahkamah Agung  mengingatkan pelaksanaan SPIP pada tahun 2019 yang telah dilakukan Penilaian oleh BPKP dengan hasil tingkat Maturitas SPIP Kepaniteraan sebesar 2,722 (Berkembang).  Menurut Panitera, pemberian nilai tersebut dikarenakan Kepaniteraan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Selain itu, lanjut Panitera, efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.

Panitera MA berharap tahun 2022 penilaian maturitas SPIP Kepaniteraan meningkat menjadi lebih baik.

“Penilaian Maturitas Kepaniteraan bisa naik ke level 3 (Terdefinisi), atau level 4 (Terkelola dan terukur), Alhamdulillah jika bisa mencapai level 5 (optimum)”, harap Panitera MA.

Panitera MA menegaskan bahwa peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendukung tata Kelola pengadilan untuk meningkatkan pelayanan sektor publik

Sementara itu Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan  penyusunan SPIP Kepaniteraan selain bagian dari rangkaian Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kepaniteraan khususnya area pengawasan, juga  dalam rangka melakukan pengisian kertas kerja SPIP dan monitoring  evaluasi bappenas & DJA dengan tepat dan benar  sehingga menghasilkan target pada level sesuai dengan target RPJM sehingga nilai tersebut dapat digunakan sebagai indeks di dalam penilaian RB Kepaniteraan

Apa Itu SPIP

Sistem pengendalian intern menurut PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. [an]

Panitera MA : Kinerja Minutasi Perkara MA Periode Januari—April 2022 Meningkat 27,89%.

JAKARTA | (20/5/2022) Selama periode Januari—April 2022,  Kepaniteraan Mahkamah Agung  mengirimkan berkas perkara/salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 8.740 perkara. Jumlah tersebut meningkat 27,89% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 6.834 berkas perkara.

Demikian disampaikan Panitera MA, Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Jum’at (20/05/2022).  Menurut Panitera MA,  peningkatan kinerja minutasi bukan hanya dari sisi jumlah berkas yang dikirim namun juga waktu penyelesaian.  Mengutip data pada SIAP-MA, Panitera MA menjelaskan bahwa dari  8.740 berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju pada catur wulan pertama tahun 2022, sebanyak 3.359 (38,43%) diselesaikan dalam waktu kurang dari 120 hari kalender terhitung mulai perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Pengikisan Tunggakan Minutasi

Sementara itu terkait dengan pengikisan jumlah tunggakan minutasi perkara,  Panitera MA mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021, MA memiliki tunggakan minutasi sebanyak 9.363 perkara.  Jumlah tunggakan tersebut telah terkikis 64,24% pada akhir April 2024 sehingga  tersisa 3.348 perkara. Panitera MA berkomitmen untuk mempercepat pengikisan tunggakan minutasi perkara dengan berbagai upaya pembaruan manajemen perkara yang telah secara konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung. (an)

Melalui Panitera MA, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amicus Curiae

Jakarta (14/4/2022). Panitera Mahkamah Agung RI, DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipial, Kamis (14/04/2022), bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA RI, Gedung MA, Jakarta Pusat. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera MA dan beberapa staf.

Koalisi Masyarakat Sipil yang dimaksud adalah gabungan beberapa CSO yaitu Lembaga Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Liza Farihah yang juga Direktur Eksekutif LeIP, menyampaikan bahwa mereka memiliki kepentingan sebagai warga Negara terhadap pengujian materil Permendikbud No. 30/2021, sehingga mereka mengajukan Amicus Curiae yang berisi komentar tertulis tentang perkara a quo agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Terkait dengan amicus curriae ini, Liza berharap MA dapat menerbitkan regulasi yang memuat pengaturan tentang Amicus Curiae yang berlaku di seluruh pengadilan yang ada di bawah MA RI. Menurutnya masyarakat seringkali mendapatkan hambatan untuk berperan sebagai sahabat pengadilan dikarenakan adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan tentang bagaimana menerima dan menanggapi Amicus Curiae. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Mahkamah Agung RI untuk menyusun aturan mekanisme penyampaian Amicus Curiae dari masyarakat.

Panitera MA RI dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Amicus Curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, kareana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sanngatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia. Dalam Direktori Putusan MA, kata Panitera MA, kita bisa melihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.
"coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA RI menerima berkas Amicus Curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil. Berkas tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang ditnjuk untuk mengadili permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yakni Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Perkara, perkara tersebut telah didaftar dengan nomor register 34 P/HUM/2022.