JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1443 H PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditayangkan: Senin, 04 April 2022 11:29
- Ditulis oleh Nurul Mardiyah
- Dilihat: 793


Jakarta (29/03/2022) | Mahkamah Agung bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) secara resmi meluncurkan Casebook II – Merek, Selasa (29/03/2022) pukul 09.00 WIB bertempat di Ballroom A & B Grand Hyatt Hotel Jakarta. Kegiatan launching dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga tersebut. Dari Mahkamah Agung hadir Ketua Mahkamah Agung didampingi para Wakil Ketua, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera, dan sejumlah Pejabat Mahkamah Agung lainnya. Dari Pihak Jepang. dihadiri Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Perwakilan JICA, dan Wakil Menteri Parlementer Ministry of Justice Jepang yang menghadiri secara virtual.


Pertunjukan tari piring dari Sumatera Barat yang menunjukkan keindahan budaya Indonesia pada acara bilateral ini menyambut masuknya pimpinan Mahkamah Agung dan Duta Besar ke tempat acara.
Kegiatan launching diawali dengan Laporan Penyelenggaraan oleh Ketua Kamar Pembinaan selaku Ketua Pokja HKI. Dalam laporannya, Ketua Kamar Pembinaan menyampaikan Casebook II ini merupakan kelanjutan dari Casebook I yang terbit pada November 2018. Casebook II berisi 14 putusan peradilan jepang dan 10 putusan peradilan Indonesia berkenaan persamaan pada pokoknya, iktikad tidak baik, merek terkenal dan keberatan terhadap Keputusan Banding Merek”, jelas Ketua Kamar Pembinaan.
Seremoni launching ditandai dengan pemencetan tombol digital pada layar oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.,dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji. Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Casebook II – Merek secara paralel dari Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert) kepada Duta Besar Jepang kemudian diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung menyerahkannya kepada Para Ketua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia.

Ketua MA : Casebook II, Berharap Dijadikan Acuan Bagi Hakim
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyadari banyaknya persoalan praktik peradilan HKI di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi hakim-hakim Indonesia. Pengembangan diri hakim-hakim dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan maupun dengan membaca berbagai putusan di bidang HKI baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Ketua MA berharap Casebook II yang berisi putusan-putusan penting Indonesia dan Jepang mengenai merek dapat menjadi acuan bagi hakim-hakim Indonesia dalam mempertimbangkan permasalahan-permasalahan merek di Indonesia.
“Selain itu semoga kedepannya dapat dilanjutkan pembuatan casebook lainnya dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya,” harap Prof. H.M. Syarifuddin.
Di penghujung sambutannya, Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada pihak JICA atas dukungan dan kerjasamanya kepada Mahkkamah Agung.
Duta Besar Jepang berharap Kerjasama terus dilanjutkan
Harapan untuk kelanjutan kerjasama juga datang dari Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia. Selain mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung, JICA dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan peluncuran buku, Beliau berharap proyek bantuan terus terjaga dan berkembang.
Dubes Kanasugi Kenji mengatakan pelucuran Casebook II ini bertepatan dengan dua puluh tahun kerjasama proyek bantuan Jepang dan Indonesia.
“Kami mendengar hakim-hakim Indonesia membutuhkan referensi putusan penting sehingga semoga Casebook II yang berisi 10 putusan penting Indonesia dan 14 putusan penting Jepang dapat menjadi referensi penting bagi hakim niaga di Indonesia.” harap Kanasugi Kenji.

Dihubungi secara terpisah, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Manyur., S.H., M.H., yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas peluncuran Casebook II tersebut. Panitera MA berharap kehadiran buku ini dapat mengurangi inkonsistensi putusan HKI. Hal ini sejalan dengan program Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan dalam Masyarakat dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
“Semoga segera dibuat casebook yang lain dan semakin intens sosialisasi untuk pengembangan kompetensi para hakim di bidang HKI mengingat beragamnya permasalahan HKI di era teknologi informasi ini” harap Dr. Ridwan Mansyur.
Launching ditutup dengan Sambutan Penutup oleh Wakil Menteri Parlementer di Ministry of Justice Jepang secara virtual dan bedah Casebook II oleh Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert). (afk)

JAKARTA| Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar Workshop Publikasi Putusan dan Update Informasi Lainnya pada Direktori Putusan di Hotel Grand Mercure Cikini (30/03/2022). Workshop tersebut dibuka langsung oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.. Kegiatan yang akan berlangsung hingga tanggal 01 April 2022 tersebut diikuti oleh Tim Publikasi Putusan, Tim Pusat Data Kepaniteraan MA dan Tim IT Biro Hukum dan Humas.
Jalannya Acara
Acara dibuka oleh MC pada pukul 16.00 Wib. Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, pembacaan do’a, kemudian dilanjutkan sambutan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.
Dalam laporannya, Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA melaporkan bahwa telah terdapat sejumlah putusan yang telah disiapkan untuk dipublikasikan pada kegiatan ini. Selain mengunggah putusan, kita juga akan mengunggah informasi lain.
“Putusan yang telah kita siapkan untuk diunggah berjumlah sekitar 4000-an putusan. Semoga tidak ada kendala teknis, sehingga putusan tersebut dapat terunggah sebanyak mungkin. Selain mempublikasikan putusan, kita juga akan mengunggah informasi lain: Hasil Rumusan Kamar MA Tahun 2021, Landmark Decision, serta peraturan perundang-undangan terbaru” tegas Asep Nursobah.
Usai sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan arahan Panitera MA sekaligus pembukaan acara. Dalam arahannya, Panitera MA memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada Tim Publikasi Putusan yang mencatatkan prestasi luar biasa selama tahun 2021.
“Sebagai Panitera Mahkamah Agung, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Publikasi Putusan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun 2021. Sebagaimana disampaikan dalam Laporan Tahunan MA 2021, putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 berjumlah 13.328 putusan. Jumlah ini menambah koleksi putusan yang tersedia pada Direktori Putusan Mahkamah Agung yang hingga 31 Desember 2021 mencapai 6.626.144 putusan”, ujar Panitera MA
Selain itu, Panitera MA juga menghimbau agar Tim Publikasi Putusan terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kinerjanya. Hal ini disebabkan karena publikasi putusan memiliki fungsi yang sangat strategis, sehingga harus dikelola dengan baik.
“Mari terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam mempublikasikan putusan. Publikasi putusan memiliki fungsi yang sangat strategis. Pertama, merupakan implementasi dari nilai utama badan peradilan yang termuat dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yaitu keterbukaan, responsibilities, dan akuntabilitas. Kedua, publikasi putusan mendorong konsistensi dan mengurangi disparitas putusan. Ketiga, publikasi putusan merupakan bagian dari upaya pengelolaan pengetahuan (knowledge management) bagi hakim dan aparatur peradilan. Keempat, publikasi putusan mendorong pembangunan hukum di Indonesia”, tegas Panitera MA

Upload Putusan dan Upaya Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
Sebagai pamungkas pengarahan, Panitera MA juga mengaitkan relasi pembangunan Zona Integritas dengan Direktori Putusan.
“Saya juga mengingatkan bahwa Kepaniteraan MA berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dalam konteks tersebut, publikasi putusan merupakan salah satu andalan reformasi birokrasi kepaniteraan yang berada pada area pelayanan publik. Saya berharap kepatuhan publikasi putusan dapat ditingkatkan.” Pungkasnya.
Catatan Workshop Sebelumnya
Pada 1 s.d 3 November 2021, Kepaniteraan MA juga telah menggelar workshop serupa. Dalam workshop tersebut, Tim Publikasi Putusan berhasil mengunggah 3.991 konten yang terdiri atas 2.926 Putusan Mahkamah Agung, 249 Petikan Putusan dan 816 Penetapan Penahanan. Semoga capaian tersebut dapat ditingkatkan pada workshop kali ini.[aza/mp/af]

JAKARTA | (28/3) - MA dan Kemlu menandatangani Nota Kesepahaman Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata pada tanggal 22 Februari 2018, empat tahun yang lalu. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi kedua lembaga tersebut, yakni Ketua MA dan Menteri Luar Negeri, berlaku hingga 21 Februari 2023. Satu tahun sebelum berakhir masa berlakunya Nota Kesepahaman, kedua belah pihak diwajibkan melaksanakan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman. Oleh karena itu, Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata MA dan Kemlu menggelar rapat pendahuluan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman, Senin (28/03), yang berlangsung secara virtual.
Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peluang penyampaian dokumen ke luar negeri secara elektronik. Menurut Mandala S. Purba, Tim Rogatori Kemlu, sepanjang ketentuan negaranya mengakomodir sistem elektronik, penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke nagara asing dapat dilakukan secara elektronik. Menanggapi hal tersebut, Tim Rogatori MA berharap agar Kemlu menginventarisasi negara yang sistem hukumnya mengakomodir penyampaian dokumen secara elektronik. Tim Rogatori MA dan Kemlu menyepakati isu penyampaian dokumen elektronik ini menjadi bagian yang diusulkan dalam pembaruan MoU MA-Kemlu tahun depan.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan membangun “mutual legal asisten” di bidang perdata diantara Mahkamah Agung negara ASEAN. Jika ide “MLA Perdata” di kawasan Asean terwujud, maka dapat memangkas waktu dan prosedur penyampaian dokumen dalam masalah perdata.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Tim dari kedua lembaga ini adalah pelacakan dokumen. MA dan Kemlu berkomitmen untuk mengintegrasikan sistem informasi penanganan perkara yang dimiliki oleh MA dengan Sistem Rogatori Online Monitoring Kementerian Luar Negeri. Pelacakan dokumen milik PT. Pos Indonesia juga diharapkan dapat memperkuat sistem pelacakan dokumen, karena PT Pos Indonesia menjadi pihak dalam perjanjian kerjasama penyampaian dokumen dalam masalah perdata. [an, Tim Rogatori MA)