Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sah! YM. Amran Suadi Menjadi Profesor Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam

JAKARTA | (15/03/2022) Rapat Senat Terbuka UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam, Senin (14/03/2022) bertempat di Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam acara pengukuhan tersebut, Prof. Amran Suadi  menyampaikan operasi ilmiah berjudul  “Jaminan Perlindungan HAK-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem: sebuah pemikiran metabolisme biological justice”. Gelar Guru Besar bagi Ketua Kamar Agama ini telah ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2571/MPK.A/Kp.05.01/2021 tanggal 5 Januari 2022.

Dalam sejarah Kamar Agama pasca satu atap, Yang Mulia Amran Suadi menjadi  Hakim Agung (karir)/Ketua Kamar kedua yang mencapai  Gelar Profesor. Ia mengikuti jejak pendahulunya, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Hakim Agung/Ketua Kamar Agama yang meraih Guru Besar dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara pada 26 Oktober 2007. Gelar Guru Besar ini diraih Yang Mulia Amran Suadi pada akhir tahun ke lima dalam jabatan Ketua Kamar Agama sejak dilantik pada 29 Maret 2017.   

Menambah Daftar Hakim Agung yang Profesor

Dikukuhkannya  Y.M  Amran Suadi sebagai  Guru Besar menambah panjang daftar  hakim agung yang meraih gelar  Professor.  Menurut penelusuran Redaksi, sejak peristiwa satu atap Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung tahun 2004, terdapat 9 (sembilan) hakim agung yang meraih jenjang akademis tertinggi tersebut. Prof. Amran Suadi menjadi  hakim agung yang ke 9 yang meraih gelar Guru Besar.  Berikut nama-nama hakim agung tersebut:

No

Nama Hakim Agung

Jabatan

Perguruan Tinggi

1.

Prof. Dr. Paulus Effendy Lotulung (ALml)

Ketua Kamar TUN (purn)

Universitas Pakuan

2.

Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.M

Ketua Kamar Agama (purn)

Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara

3.

Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H

Ketua MA (purn)

Universitas Airlangga  

4.

Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (purn)

Universitas Airlangga

5.

Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H

Ketua Kamar TUN

Universitas Diponogoro

6.

Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S

Hakim Agung Kamar TUN (purn)

Universitas Jember

7.

Prof. Dr. H. Dudu Duswara.M., S.H., M,.H (Alm)

Hakim Agung Kamar Militer (purn)

Universitas Langlang Buana

8.

Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H

Ketua MA

Universitas Diponogoro

9.

Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M

Ketua Kamar Agama

UIN Sunan Ampel

Sementara itu, Hakim Agung saat ini  yang sebelumnya telah meraih gelas profesor adalah  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H/Ketua Kamar Pembinaan  (Universitas Andalas) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H/Hakim Agung Kamar Pidana (Universitas Hasanuddin). 

Saat ini MA Miliki 5 Hakim Agung Profesor 

Hingga saat ini, Mahkamah Agunng memiliki Hakim Agung yang bergelar  Profesor yaitu :  Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H ( Ketua MA),  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pembinaan), Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H (Ketua Kamar TUN), Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M (Ketua Kamar Agama) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H (Hakim Agung Kamar Pidana ) ***AN

Rotasi Jabatan di Kepaniteraan MA, Ketua MA Lantik Panmud Militer Baru

JAKARTA | (14/03)- Rotasi jabatan terjadi di tubuh Kepaniteraan MA. Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Brigjen (TNI) Apel Ginting mendapat promosi menjadi Kelompok Hakim Militer Utama (Pokimiltama) pada Dilmiltama Jakarta.  Jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh  Kol. Asep Ridwan Hasyim, semula Hakim Militer Tinggi pada Dilmilti I Medan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 / KMA / SK / I / 2022 tanggal 25 Januari 2022. Ketua Mahkamah Agung melantik Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer MA, Kamis, (10/3).  bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja,  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara Pelantikan tersebut dihardiri terbatas oleh unsur pimpinn Mahkamah Agung, Panitera MA dan undangan lainnya

Panitera Muda Perkara Pidana Militer merupakan salah satu unsur pendukung Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan fungsi pemberian dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada majelis hakim agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Berdasarkan SK KMA 018 Tahun 2006, Panmud Militer memiliki  tugas melaksanakan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer.  Adapun fungsi dari  Panmud Militer meliputi: pelaksana aan pembinaan  registrasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer, pelaksanaan distribusi perkara kasasi, peninjauan kembali yang telah diregister untuk diteruskan kepada Panitera Muda Kamar Militer,  pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang sudah diputus dan diminutasi  dari kamar/majelis untuk dikirim ke pengadilan pengaju, pelaksanaan penerimaan kembali pertimbangan  grasi beserta berkas perkara dari kamar/majelis, pelaksanaan pengiriman salinan  putusan Mahkamah Agung  beserta  berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju, serta  pelaksanaan evaluasi serta pelaporan  pranata dan tatalaksana  perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Mengenal Panmud Militer Baru

Asep Ridwan Hasyim lahir di Ciamis 8 April 1967.  Karirnya di TNI berawal pada tahun 1995 dengan pangkat TNI Letnan II. Berbagai jabatan administrasi  di pengadilan militer pernah diembannya hingga  pada tanggal 22  Agustus  2013 penyuka Joging ini diangkat menjadi hakim  militer pada Dilmil III-19 Jayapura. Pada tahun 2015, suami dari Tutut Senja Yani ini dipromosikan menjadi Kepala Dilmil I-01 Banda Aceh. Tiga tahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Dilmil III-12 Surabaya. Setelah dua tahun memimpin  Dilmil Surabaya, ayah dari dua orang anak ini dipromosikan sebagai hakim militer tinggi pada Dilmilti  I-Medan. Dua tahun menjalani hakim tingkat banding, alumni UII Yogyakarta ini dipromosikan menjadi Panitera Muda Pidana Militer  Mahkamah Agung RI. [an]

Laporan Tahunan MA 2021 dalam Pemberitaan Media Masa

JAKARTA | (09/03) - Selasa (22/02/2022) tiga pekan lalu,   Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Istimewa Laporan Tahunan  2021. Dalam perhelatan  akbar tahunan tersebut,  Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H. M.H., menyampaikan pidato di hadapan anggota sidang yang sifatnya terbuka untuk umum mengenai capaian kinerja  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sepanjang tahun 2021. Sebagaimana penyelenggaraan Laporan Tahunan MA  tahun sebelumnya,  Presiden RI hadir  di acara tersebut dan menyampaikan sambutannya. Presiden hadir secara virtual  bersama dengan Wakil Presiden RI serta  sejumlah anggota kabinet Indonesia Maju.

Dalam pidatonya, Ketua  MA menyampaikan  semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung  tahun 2021 telah berhasil melampaui  semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung. Ketua MA juga menyampaikan sejumlah capaian dan peristiwa penting di bidang non teknis penanganan perkara (bidang kesekretariatan). Pidato lengkap Ketua Mahkamah Agung  tersebut dapat diunduh  di sini. Berbagai capaian tersebut diapresiasi oleh Presiden RI dalam pidatonya. Presiden pun menaruh harapan yang tinggi akan peran serta Mahkamah Agung dalam transformasi hukum di Indonesia.

Sebagai sebuah peristiwa nasional,  materi pidato Ketua MA dan pidato Presiden RI dalam sidang istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 menjadi perhatian semua pihak, termasuk menjadi objek pemberitaan media masa nasional.  Tim Redaksi Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah melakukan penelusuran kepada sejumlah media online nasional  yaitu  Antaranews.co.id,  Detik.com,  Republika.co.id, Hukum Online, Liputan6.com,  Tirto.id,  Tempo.co,  Tribunnews.com, Merdeka.com, dan Viva.co.id.  Tim meneliti bagaimana sudut pandang media melihat laporan tahunan MA dari sisi pilihan judul berita. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap media tersebut, terdapat 30  judul berita yang bersumber dari  pidato Ketua Mahkamah Agung dan Pidato Presiden RI dengan rincian sebagai berikut:

No MediaOnline Jumlah Artikel Berita
1 Antaranews.com 8
2 Detik.com 5
3 Tempo.co 3
4 Hukum Online 2
5 Liputan6.com 2
6 Republika.co.id 2
7 Tirto.id 2
8 Cnnindonesia.com 1
9 Media Indonesia.com  1
10 Merdeka.com 1
11 RRI.CO.ID 1
12 Tribunnews.com 1
13 Viva.co.id 1
  Jumlah  30

Berikut judul berita yang ditulis media masa online nasional dari peristiwa “Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021”.

No Nama Media Judul Berita Tautan Artikel
1.       Antaranews.com Info Grafis Penanganan Perkara https://www.antaranews.com/infografik/2723357/kinerja-mahkamah-agung-2021
2.       Antaranews.com Bamsoet: Mahkamah Agung berhasil terapkan peradilan elektronik https://www.antaranews.com/berita/2719913/bamsoet-mahkamah-agung-berhasil-terapkan-peradilan-elektronik 
3.       Antaranews.com Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA capai Rp21,9 T https://www.antaranews.com/berita/2718585/jumlah-denda-dan-uang-pengganti-berdasarkan-putusan-ma-capai-rp219-t 
4.       Antaranews.com Presiden apresiasi MA percepat transformasi hukum di Indonesia https://www.antaranews.com/berita/2718489/presiden-apresiasi-ma-percepat-transformasi-hukum-di-indonesia 
5.       Antaranews.com MA selesaikan 129.575 perkara pidana secara elektronik pada 2021 https://www.antaranews.com/berita/2718465/ma-selesaikan-129575-perkara-pidana-secara-elektronik-pada-2021 
6.       Antaranews.com Presiden harap MA bantu kurangi hambatan hukum pembangunan ekonomi https://www.antaranews.com/berita/2718361/presiden-harap-ma-bantu-kurangi-hambatan-hukum-pembangunan-ekonomi 
7.       Antaranews.com Rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 capai 99,10 persen https://www.antaranews.com/berita/2718349/rasio-produktivitas-memutus-ma-tahun-2021-capai-9910-persen 
8.       Antaranews.com Presiden: Pemerintah butuh dukungan MA untuk transformasi Indonesia https://www.antaranews.com/berita/2718333/presiden-pemerintah-butuh-dukungan-ma-untuk-transformasi-indonesia 
9.       Detik.com Jokowi Hadiri Sidang Laporan Tahunan MA Secara Virtual https://news.detik.com/berita/d-5953012/jokowi-hadiri-sidang-laporan-tahunan-ma-secara-virtual
10.    Detik.com Mahkamah Agung Setor Rp 74 T ke Negara Sepanjang 2021 https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222080/mahkamah-agung-setor-rp-74-t-ke-negara-sepanjang-2021 
11.    Detik.com Rekor! MA Klaim Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021 https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222077/rekor-ma-klaim-putus-19233-perkara-sepanjang-2021 
12.    Detik.com Sepanjang 2021 MA Sanksi 250 Hakim, 3 di Antaranya Disanksi Berat https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222084/sepanjang-2021-ma-sanksi-250-hakim-3-di-antaranya-disanksi-berat 
13.    Detik.com Hadiri Sidang Tahunan MA, Jokowi Singgung Mafia Hukum https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222073/hadiri-sidang-tahunan-ma-jokowi-singgung-mafia-hukum 
14.    Hukum Online MA 'Cetak' Rekor Terendah Sisa Perkara Sepanjang Sejarah https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-cetak-rekor-terendah-sisa-perkara-sepanjang-sejarah-lt62149fbfe6af6?r=0&p=1&q=laporan%20tahunan%20mahkamah%20agung&rs=2000&re=2022 
15.    Hukum Online Ketua MA: Tahun 2021, Akselarasi Perwujudan Peradilan Modern https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-ma--tahun-2021--akselarasi-perwujudan-peradilan-modern-lt621490f72ee13?r=1&p=1&q=laporan%20tahunan%20mahkamah%20agung&rs=2000&re=2022 
16.    Liputan6.com Mahkamah Agung: Pandemi Covid-19 Percepat Sistem Peradilan Konvensional ke Elektronik https://www.liputan6.com/news/read/4893740/mahkamah-agung-pandemi-covid-19-percepat-sistem-peradilan-konvensional-ke-elektronik?source=search 
17.    Liputan6.com Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021 https://www.liputan6.com/news/read/4893743/mahkamah-agung-putus-19233-perkara-sepanjang-2021?source=search 
18.    Merdeka.com Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Perkara Pidana https://www.merdeka.com/peristiwa/jokowi-minta-ma-utamakan-restorative-justice-dalam-perkara-pidana.html 
19.    Media Indonesia.com  Presiden: MA Pegang Peran Krusial dalam Mengawal Transformasi Indonesia https://mediaindconesia.com/politik-dan-hukum/473178/presiden-ma-pegang-peran-krusial-dalam-mengawal-transformasi-indonesia  
20.    Republika.co.id Jokowi Apresiasi MA Ciptakan Peradilan Modern https://www.republika.co.id/berita/r7pw4b467/jokowi-apresiasi-ma-ciptakan-peradilan-modern 
21.    Republika.co.id Transformasi di Mahkamah Agung Diapresiasi https://republika.co.id/berita/r7qbaa5125000/transformasi-di-mahkamah-agung-diapresiasi 
22.    RRI.CO.ID Ketua MA Sampaikan Laporan Tahunan 2021 https://rri.co.id/nasional/hukum/1365574/ketua-ma-sampaikan-laporan-tahunan-2021 
23.    Tempo.co Mahkamah Agung Berhasil Lampaui Target pada 2021 https://foto.tempo.co/read/95390/mahkamah-agung-berhasil-lampaui-target-pada-2021 
24.    Tempo.co Jokowi Dorong MA Utamakan Mediasi dan Restorative Justice Selesaikan Perkara https://nasional.tempo.co/read/1563469/jokowi-dorong-ma-utamakan-mediasi-dan-restorative-justice-selesaikan-perkara
25.    Tempo.co Jokowi Sebut Pemerintah Butuh Dukungan MA Jalankan Agenda Reformasi https://nasional.tempo.co/read/1563437/jokowi-sebut-pemerintah-butuh-dukungan-ma-jalankan-agenda-reformasi 
26.    Tirto.id Ketua MA Pamer Rekor Penyelesaian Perkara di Depan Jokowi https://tirto.id/ketua-ma-pamer-rekor-penyelesaian-perkara-di-depan-jokowi-gpjZ 
27.    Tirto.id Jokowi Dorong MA Perkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan https://tirto.id/jokowi-dorong-ma-perkuat-akses-keadilan-bagi-kelompok-rentan-gpjG 
28.    Tribunnews.com Presiden Jokowi Dorong MA Terapkan Model Alternatif Penyelesaian Perkara https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/22/presiden-jokowi-dorong-ma-terapkan-model-alternatif-penyelesaian-perkara 
29.    Viva.co.id Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Selama 2021  https://www.viva.co.id/berita/nasional/1451590-mahkamah-agung-putus-19-233-perkara-selama-2021?terbaru=1
30.    Cnnindonesia.com Jokowi: Pemerintah Transformasi Hukum Demi Berantas Korupsi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220222105716-12-762304/jokowi-pemerintah-transformasi-hukum-demi-berantas-korupsi

 (asnoer)

Pemberitahuan Downtime Server Direktori Putusan Tanggal 2 s.d 7 Maret 2022

P E N G U M U M A N

Nomor : 613/PAN/HM.00/3/2022

PEMBERITAHUAN DOWNTIME SERVER DIREKTORI PUTUSAN

Menindaklanjuti Memorandum  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nomor 84/Bua.6/HM.00/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Migrasi Server dan Storage Direktori Putusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi dan dukungan proses administrasi perkara, akan dilakukan migrasi data server dan storage Direktori Putusan Mahkamah Agung ke server dan storage baru yang akan dilaksanakan  mulai hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin  tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Selama proses migrasi tersebut beberapa server tidak dapat diakses yaitu:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, https://e-ris.mahkamahagung. go.id/ dan https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin.
  2. Bahwa Kondisi downtime beberapa server tersebut mengakibatkan layanan pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali, peninjauan kembali perkara pajak dan permohonan hak uji material, serta  pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/pk dan pencetakan  barcode tidak dapat dilakukan;
  3. Bahwa apabila proses pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan pengiriman dokumen elektronik tidak dapat ditunda hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2022, dengan ini kami sampaikan petunjuk sebagai berikut:
  4. Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021
  5. Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
  6. Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.

Jakarta, 2 Maret 2022

An. Panitera Mahkamah Agung

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA

ttd 

ASEP NURSOBAH