Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Koreksi Bersama, Cara Kamar TUN Percepat Proses Minutasi

JAKARTA  (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama.  Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang  Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata  koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya,  Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu,  memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.  

Kini,  setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara.  Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering  koreksi bersama pada  tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel  Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H.  Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN,  para Panitera Pengganti, para operator dan staf.

Dalam sesi pembukaan,  Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan ada 500 berkas yang menjadi target penyelesaian minutasi perkara selama tiga hari konsinyering.

“Berdasarkan laporan dari Panitera Muda Perkara TUN, dalam konsinyering ini akan diselesaikan paling sedikit 500 berkas dan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan koreksi bersama, target tersebut selalu terlampaui”, ujar Panitera MA pada sambutan pembukaan acara.

Menurut Panitera MA, capaian minutasi 500 berkas dalam  waktu 3 hari adalah  hal yang tidak memungkinkan diraih melalui  sistem koreksi konvensional.  

“Hal ini karena prosesnya dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda.  Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang  sudah dikoreksi oleh  Pembaca sebelumnya”,  jelas Panitera MA

Mekanisme Koreksi Bersama

Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.

Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam  tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut  mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila  proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.

Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]

Ketua MA Berharap Kehadiran Pranata Peradilan dapat Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara

JAKARTA  (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara  di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu  penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penempatan  pranata peradilan dalam lima kelompok  proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada  saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan  3,  Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor.  Acara pembukaan dihadiri oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang  hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.

Terkait dengan  harapanannya tersebut,   Ketua MA meminta pranata peradilan dapat memperkuat fungsi penerimaan, penelaahan dan registrasi berkas perkara.

“Saat ini, berdasarkan surat yang diterima oleh MA, masih ada  interval waktu yang  cukup lama antara proses penerimaan berkas dengan proses registrasi”,  tegas Ketua MA.

Persoalan lain  yang  kini menjadi perhatian utama MA adalah masih lamanya proses penyelesaian minutasi perkara.

“Diharapkan saudara yang berada pada kelompok penanganan hasil sidang dapat memperkuat upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat proses minutasi perkara”,  harap Ketua MA.

Sementara itu, bagi Pranata Peradilan yang lingkup tugasnya berada pada  penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili,  diharapkan saudara dapat  meningkatkan efektifitas  penanganan penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan. Selain terkait dengan proses penanganan perkara, lanjuat Ketua MA, fungsi ini juga terkait dengan program pertukaran data dan dokumen dalam kerangka program SPPT-TI.  Dalam program ini, bukan hanya ketersediaan data dan dokumen namun juga kualitas data, dimana data dan dokumen harus ditukarkan paling lama 3 hari sejak dokumen tersebut diterbitkan.

Ketua MA mengingatkan kepada peserta Diklat bahwa jabatan pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dibagi ke dalam tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.  Sebagai jabatan keahlian maka Pranata Perdilan harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan prilaku.

“Saudara harus mengupgrade  pengetahuan dengan mempelajari berbagai regulasi yang terkait dengan penanganan perkara di MA, saudara harus meningkatkan keterampilan khususnya penggunaan teknologi informasi karena  IT”, kata Ketua MA.

Generasi Pertama

Ketua MA dalam pengarahannya mengungkapkan aspek historis jabatan fungsional pranata peradilan. Jabatan ini, kata Ketua MA, mulai digagas dalam SK KMA Nomor  KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Ketua MA mengatakan bahwa peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan.

“Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [an]

Kepaniteraan MA Bersiap Diri untuk Mencanangkan Zona Integritas

JAKARTA | (29/1) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA,  Senin (24/1) pekan lalu  bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan  Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H dan diikuti oleh  para Panitera Muda Perkara MA dan para Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung. Pencanangan Zona integritas merupakan komitmen Kepaniteraan MA untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Komitmen pencanangan Zona Integritas pertama kali dilontarkan oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam rapat refleksi akhir tahun (Kamis, 31/12). Menurut Panitera MA, pencanangan zona integritas akan menggenapkan program pembaruan peradilan dan deretan upaya peningkatan kinerja menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung dan peningkatan pelayanan publik yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Kepaniteraan MA.

Salah satu agenda dalam rapat koordinasi tersebut adalah  mengulas 6 (enam) area reformasi birokrasi yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan. Sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan  tentang Tim Zona Integritas Kepaniteraan MA. Dalam SK tersebut,  Panitera MA menunjuk Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar untuk memimpin area.

Sekretaris Kepaniteraan selaku Ketua Tim Zona Integritas Kepaniteraan menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas yaitu pelaksanaan rencana aksi, pelaksanaan pencanangan zona integritas, sosialisasi, pemilihan Role ModelAgent Of Changes, pelaksanaan layanan unggulan kepaniteraan, public campaign dan survai pelayanan.

Iyus Suryana berharap pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini diharapkan menjadi pemicu perubahan pembaruan reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. [an, afd]

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan yang Tidak Berintegritas Ibarat Tumor dalam Tubuh. Harus Dipotong!

BATAM (28/01/2022) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., geram atas kejadian tangkap tangan  oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.  Menurut Ketua MA, kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ulah  oknum hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas tersebut  akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.  Ketua MA mengibaratkan hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.  

“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan apatarur peradilan yang menggadaikan integritasnya.  Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, tegas Ketua MA.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam pengarahannya mengawali kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial  bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia,  Kamis  (17/1/2022) di Batam. Kegiatan Pembinaan diselenggarakan secara hibrid, memadukan pertemuan langsung  dengan pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Pertemuan langsung yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam, diikuti oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan bagi pengadilan yang berada di luar provinsi tersebut mengikutinya secara daring.

Ketua MA sangat terpukul dengan kejadian tangkap tangan tersebut.  Bagaimana tidak,  dalam setiap pembinaan Ketua MA dan seluruh jajaan pimpinan selalu mengingatkan  agar hakim dan aparatur peradilan jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela.  Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah.  Ibarat sebuah pribahasa yang mengatakan, karena nila setitik drusak susu sebelanga.

Pengawasan Atasan Langsung

Untuk mencegah prilaku aparatur yang menyimpang,  Ketua MA meminta optimalisasi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,

“Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus”, tegas Ketua MA.

Menurut Ketua MA, pengawasan prilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Ketua MA menjelaskan ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat  sesuai  dengan  kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sementara itu, kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin sebagai berikut :

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala;
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
  3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

 Sanksi Bagi Atasan Langsung

Ketua MA mengingatkan bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan akan dijatuhi sanksi administratif.. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berbunyi.

 “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,”  ungkap Ketua MA mengutip isi Maklumat MA Tahun 2017.

Selain itu, Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Ketua MA menyebutkan sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional.

“Jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab bawahannya secara pribadi”, tegas Ketua MA.

Tumor dalam Tubuh 

Ketua MA menyebutkan oknum hakim dan  panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK ibarat tumor yang harus “dipotong”. Oleh karena itu, terhadap oknum hakim dan PP yang bersangkutan, karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Disamping itu Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena 1 (satu) orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan” harap Ketua MA. [an]