Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan yang Tidak Berintegritas Ibarat Tumor dalam Tubuh. Harus Dipotong!

BATAM (28/01/2022) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., geram atas kejadian tangkap tangan  oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.  Menurut Ketua MA, kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ulah  oknum hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas tersebut  akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.  Ketua MA mengibaratkan hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.  

“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan apatarur peradilan yang menggadaikan integritasnya.  Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, tegas Ketua MA.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam pengarahannya mengawali kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial  bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia,  Kamis  (17/1/2022) di Batam. Kegiatan Pembinaan diselenggarakan secara hibrid, memadukan pertemuan langsung  dengan pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Pertemuan langsung yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam, diikuti oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan bagi pengadilan yang berada di luar provinsi tersebut mengikutinya secara daring.

Ketua MA sangat terpukul dengan kejadian tangkap tangan tersebut.  Bagaimana tidak,  dalam setiap pembinaan Ketua MA dan seluruh jajaan pimpinan selalu mengingatkan  agar hakim dan aparatur peradilan jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela.  Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah.  Ibarat sebuah pribahasa yang mengatakan, karena nila setitik drusak susu sebelanga.

Pengawasan Atasan Langsung

Untuk mencegah prilaku aparatur yang menyimpang,  Ketua MA meminta optimalisasi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,

“Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus”, tegas Ketua MA.

Menurut Ketua MA, pengawasan prilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Ketua MA menjelaskan ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat  sesuai  dengan  kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sementara itu, kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin sebagai berikut :

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala;
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
  3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

 Sanksi Bagi Atasan Langsung

Ketua MA mengingatkan bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan akan dijatuhi sanksi administratif.. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berbunyi.

 “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,”  ungkap Ketua MA mengutip isi Maklumat MA Tahun 2017.

Selain itu, Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Ketua MA menyebutkan sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional.

“Jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab bawahannya secara pribadi”, tegas Ketua MA.

Tumor dalam Tubuh 

Ketua MA menyebutkan oknum hakim dan  panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK ibarat tumor yang harus “dipotong”. Oleh karena itu, terhadap oknum hakim dan PP yang bersangkutan, karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Disamping itu Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena 1 (satu) orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan” harap Ketua MA. [an]

Lima Tahun Berurut-turut Rasio Produktivitas dan Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di Atas 90%

JAKARTA | (26/01/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung merilis laporan  keadaan perkara  per tanggal 31 Desember 2021.  Berdasarkan laporan yang ditandatangani Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur tersebut,  perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak  19.408 perkara.   Jumlah tersebut terdiri atas  perkara yang didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak  19.209 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199.  Mahkamah Agung berhasil memutus sebesar 99,10% dari beban tersebut (19.233 perkara) sehingga sisa perkara  pada akhir tahun 2021  berjumlah 175 (0,90%).   Sebanyak 97,77% dari perkara yang diputus Mahkamah Agung  tahun 2021  (18.805) tersebut dilakukan dalam waktu  kurang dari 3 bulan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung juga berhasil mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 21.586 perkara.

Jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,52% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang  menangani sebanyak 20.761 perkara. Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% jika dibandingkan pada tahun 2020 yang menerima 20.544 perkara. Perkara yang diputus  berkurang 6,46.% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 20.562 perkara. Sisa perkara berkurang 12,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 199 perkara. 

Penurunan jumlah perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung tahun 2021 bukan penanda menurunnya kinerja penanganan perkara. Penurunan tersebut sebagai akibat  dari berkurangnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari  meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara  sebesar 0,06%  dari 99,04% pada tahun 2020 menjadi 99,10%.

Penurunan jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 terjadi  pada perkara tata usaha negara khususnya  permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang mencapai 33,53%. Sementara itu, jumlah perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama yang didaftarkan tahun 2021 mengalami peningkatan sehingga jumlah perkara yang diputus untuk perkara tersebut menunjukkan peningkatan,  sebagaimana dalam  grafik.

Lima Tahun Berturut-turut Rasio Produktivitas Memutus Perkara  MA di atas 90%

Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator kinerja penanganan perkara.  Nilai rasio produktivitas memutus perkara diperoleh dengan cara membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja. Mahkamah Agung menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%.  Meskipun target yang ditetapkan sebesar 70%,  Mahkamah Agung selalu dapat melampaui target tersebut. Bahkan, dalam lima tahun terakhir (sejak tahun 2018),  rasio produktivitas memutus perkara mencapai angka di atas 90% dengan kecenderungan yang terus meningkat. Rasio produktivitas  memutus perkara tahun 2017 sebesar 92,23%, tahun 2018 sebesar 95,11%,  tahun 2019 sebesar 98,93%, tahun 2020 sebesar 99,04% dan tahun 2021 sebesar 99,10%.

Lima Tahun Berturut-turut,  Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di atas 90 %

Ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing)  adalah indikator lain untuk mengukur kinerja penanganan perkara.  Rasio ketepatan waktu memutus  perkara berkorelasi dengan rasio produktivitas memutus perkara.  Hal ini karena tingginya rasio produktivitas memutus perkara disebabkan cepatnya proses memutus perkara.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014 menentukan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan sejak perkara diterima oleh Ketua Majelis. Rasio ketepatan waktu memutus perkara adalah membandingkan jumlah perkara yang diputus tepat waktu dengan jumlah seluruh perkara yang diputus dalam satu periode.

Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2021 sebesar 97,77%.  Angka capaian ini merupakan yang tertinggi capaian tertinggi dalam sejarah penanganan perkara Mahkamah Agung. Capaian rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 90%  dalam lima tahun terakhir diikuti pula dengan rasio ketepatan waktu memutus perkara dalam periode tersebut.  Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2017  sebesar 91,96%, tahun 2018 sebesar 96,33%, tahun 2019 sebesar  96,58%, tahun 2020 sebesar 96,65%, dan tahun 2021 sebesar 97,77%.

Sisa  Perkara di bawah 1%

Sisa perkara Mahkamah Agung pada awal implementasi  pembaruan peradilan pada tahun 2004 berjumlah 20.314 atau 76,50%.  Mahkamah Agung berhasil  mengikis sisa perkara tersebut secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2010 yang merupakan awal implementasi  Cetak Biru Pembaruan fase ke dua, jumlah sisa telah berkurang ke angka 8.424 perkara atau 37,73% dari beban perkara.

Jumlah sisa perkara Mahkamah Agung  mulai berkurang di bawah 10% pada tahun 2017 dengan jumlah 1.388 perkara atau 7,77% dari beban kerja.  Jumlah sisa perkara  terus berkurang pada empat tahun berikutnya.  Jumlah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 (4,89%), tahun 2019 sebanyak 217 (1,07%), tahun 2020 sebanyak 199 (0,96%) dan  sisa  perkara tahun 2021 berjumlah  175 (0,90%).

Jumlah sisa perkara tahun 2021 merupakan  jumlah yang  terkecil dalam sejarah penanganan  perkara Mahkamah Agung. [an]

Panitera MA : Tahun 2021, MA Hanya Mengabulkan 12,24% Permohonan Kasasi

JAKARTA | (26/02/2022) - Laporan akhir tahun 2021 yanng diriilis Kepaniteraan MA menyebutkan jumlah perkara permohonan kasasi yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak 13.816 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 138 perkara dan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 16.678 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan kasasi sebanyak 13.694 perkara sehingga sisa perkara kasasi pada akhir tahun 2021 sebanyak 122 perkara. Dari perkara kasasi yang diputus sebanyak 13.694 perkara, permohonan kasasi yang dikabulkan hanya 12,24% (1.676 perkara). Terhadap permohonan kasasi selebihnya (87,76%), Mahkamah Agung menyatakan menolak sebanyak 60,34% (8.263 perkara), menolak dengan perbaikan sebanyak 26,08% (3.571 perkara), menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima sebanyak 1,15% (157 perkara) dan permohonan kasasi dicabut sebanyak 0,20% (27 perkara).


Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kecilnya prosentase jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung bukan hanya terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan data laporan tahunan MA tahun 2017 hingga 2021, persentase permohonan kasasi yang dikabulkan secara konsisten selalu berada di bawah angka 20%.
Merujuk pada data tersebut, kata Ridwan Mansyur, sebagian besar hakim pada pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, di bawah 20%.

Hanya 18,14% Permohonan PK yang Dikabulkan

Jumlah perkara permohonan peninjauan kembali (non-pajak) yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.113 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 56 perkara dan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 20.57 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 2.069 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 44 perkara.

Jumlah permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya sebesar 18,14% (375 perkara). Terhadap perkara selebihnya (81,86%), Mahkamah Agung menyatakan menolak sebanyak 79,15% (1636 perkara), menyatakan tidak dapat diterima sebanyak 2,39% (48 perkara) dan permohonan peninjauan kembali dicabut sebanyak 0,39% (8 perkara).

"Sebagaimana perkara kasasi, persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung konsisten berada di bawah angka 20% dalam lima tahun terakhir' pungkas Ridwan Mansyur. [an, afd]

Ketua Kamar TUN Terbitkan Edaran Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

JAKARTA | (18/1/2022)- Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr.  H. Supandi, S. H., M.Hum menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut Ketua Kamar TUN menentukan bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum pada lingkungan peradilan tata usaha negara harus berdasarkan tanggal penerimaan dokumen oleh pihak berperkara. Surat edaran tersebut menganulir praktik peradilan yang sebelumnya menetapkan tanggal pengiriman dokumen sebagai patokan dalam menentukan tenggang waktu upaya hukum.  Ketentuan dalam Surat Edaran Tuaka TUN tersebut berlaku terhitung  mulai tanggal 10 Januari 2022.

Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut diterbitkan untuk mewujudkan kesamaan pola pikir dan pola tindak terkait administrasi upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha nagara. Hal ini karena dalam praktik terjadi beberapa kasus  perbedaan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, khususnya upaya hukum kasasi atas putusan PT TUN.  Salah satu pengadilan menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan banding oleh pihak berperkara, sedangkan  Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung menghitung tanggal pemberitahuan berdasarkan tanggal pemberitahuan putusan banding.  Pengadilan menyimpulkan upaya hukum masih dalam tenggang waktu sedangkan MA menetapkan upaya hukum telah melewati tenggang waktu upaya hukum.

Tanggal pemberitahuan pada relaas adalah tanggal pengiriman dokumen kepada Kantor Pos. Hal ini karena pengiriman dokumen bukan dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti namun menggunakan kurir jasa pengiriman dokumen. Dalam beberapa kasus dimungkinkan terjadi selisih yang cukup lama antara tanggal pengiriman dengan tanggal diterimanya dokumen oleh pihak.  Ketika dihitung sejak tanggal dikirimkan, pengajuan upaya hukum telah melewati tenggang waktu namun jika dihitung dari tanggal diterima  dokumen oleh pihak pengajuan upaya hukum tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Praktik yang dilakukan oleh pengadilan mendasarkan pada “teori penerimaan” sedangkan yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara TUN merupakan implementasi “teori pengiriman”. Kedua teori tersebut dikenal dalam praktik peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Namun dengan adanya Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022,  teori yang berlaku adalah “teori penerimaan”.

“Teori penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh teknologi informasi”, tulis angka 7 surat Tuaka TUN tersebut.

Terkait dengan berkas perkara yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal akibat  terlampauinya tenggang waktu pengajuan upaya hukum kasasi, Ketua Kamar TUN memerintahkan pengadilan tata usaha negara yang terkait segera mengirimkan kembali berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

“ Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung”, demikian dinyatakan dalam angka 7 Surat Edaran Ketua Kamar TUN

Berikut  isi lengkap dari surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor  2/Tuaka.TUN/I/2012 tanggal 10 Januari 2022.

  1. Bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara semula menggunakan "teori penerimaan" yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia.
  2. Bahwa di dalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum  mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu  penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut.
  3. Bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das se/n selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak  dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.
  4. Bahwa sesuai Pasal 65 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya ditentukan bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas han setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah yaitu apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.
  5. Bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking).
  6. Dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi.
  7. Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung.
  8. Selanjutnya kepada Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Se-Indonesia agar berhati-hati dan dengan penuh kecermatan, menerapkan "teori penerimaan" agar tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
  9. Demikian petunjuk pelaksanaan penghitungan tenggang waktu upaya hukum ini disampaikan untuk dipedomani dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. [an]

Download Surat Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022