Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sepanjang 2021, Direktori Putusan Unggah 980.654 Putusan

JAKARTA | (17/1/2022) Sepanjang tahun 2021, Direktori Putusan menggunggah 980.654 putusan. Dengan tambahan tersebut,  total putusan yang terunggah per 31 Desember 2021 sebanyak 6.626.144 putusan. Penambahan jumlah putusan pada Direktori Putusan merupakan aspek penting bagi keterbukaan informasi pengadilan dan peningkatan access to justice serta memperkuat upaya membangun konsistensi putusan.  Direktori Putusan dengan koleksi lebih dari 6 juta putusan memberikan kemudahan untuk mencari jejak putusan terdahulu yang mengadili perkara dengan isu hukum yang serupa.  Kehadiran informasi putusan hakim terdahulu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya disparitas  putusan.

Rincian jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 adalah sebagai berikut: (1) putusan Mahkamah Agung sebanyak 13.328 putusan (1,36%), (2) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan umum sebanyak 355.333 putusan (36,23%), (3) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan agama sebanyak 606.837 putusan (61,88%), (4) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan militer sebanyak 2.124 (0,22%) dan (5) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan tata usaha negara sebanyak 3.032 (0,31%)

72,9%  Diakses dari Perangkat Mobile

Berdasarkan  sistem dashboard Google Analytic,  jumlah pageviews Direktori Putusan selama tahun 2021 adalah 48.906.055 dan jumlah unique pageviews sebanyak 37.127.035. Rerata kunjungan per halaman adalah 1 menit 20 detik. Halaman yang paling sering dikunjungi  secara berturut-turut adalah menu pencarian, beranda, direktori, dan kategori (klasifikasi). Sebagian besar (97,4%) pengunjung Direktori Putusan berasal dari Indonesia. Selebihnya berasal dari Amerika (0,8%), Singapura (0,4%), Malaysia (0,2%), Australia (0,1%) dan negara lainnya.

Direktori Putusan paling banyak dikunjungi pada hari Senin hingga Jum’at dengan waktu kunjungan terbanyak pada pukul 08 am s.d 12 am dan pukul 6 pm s.d 10 pm. Puncak kunjungan terbanyak terjadi pada bulan April 2021, minggu ke dua.

Direktori Putusan sebagian besar diakses menggunakan perangkat mobile  (72,9%),  sebanyak 26,6% diakses menggunakan desktop dan sebanyak 0,5% diakses menggunakan tablet. [an]

Menutup Tahun 2021, Kepaniteraan MA Gelar Refleksi Akhir Tahun

Jakarta (31/12/2021)  Panitera Mahkamah Agung mengelar rapat bersama dengan jajaran Sekretariat Kepaniteraan MA pada penghujung tahun 2021, Kamis (31/12) bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Gedung MA, Jakarta. Rapat  yang  dipimpin oleh Panitera MA ini dihadiri oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Sekretariat Kepaniteraan MA, Para Hakim Yustisial, Pranata Peradilan  dan  Pegawai di lingkungan Sekretariat Kepaniteraan. Tema yang disusung dalam rapat  ini seputar refleksi kinerja tahun 2021 dan menyongsong tahun 2022.

Sebagai refleksi akhir tahun 2021, Panitera Mahkamah Agung  mengevaluasi kinerja anggaran tahun 2021. Sedangkan untuk mengongsong  tahun 2022, Panitera MA mencanangkan Zona Integritas. Terkait dengan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA, Panitera MA meminta semua warga kepaniteraan Mahkamah Agung harus siap merubah etos kerja dan pola berpikir.

“ZI memastikan kita mengerjakan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan. Pada dasarnya ZI dibentuk untuk membuat pola pikir suasana kerja nyaman, rukun dan saling menghargai antara atasan dan bawahan. ZI mengajak kita keluar dari zona nyaman menuju arah yang lebih baik”, ungkap Panitera MA.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) berkaitan erat dengan Reformasi Birokrasi (RB), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan memastikan bagian keuangan dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya dalam bentuk laporan.

Dalam rangka pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), menurut Panitera MA,  seluruh kegiatan akan dihimpun dan dilengkapi dengan dokumen. Setiap tindakan kita harus taat regulasi.

“Sebagai contoh untuk area 2 RB, kita harus memastikan hal-hal sebagai berikut: 1) Memastikan SOP telah mengacu pada koor bisnis, eviden dan dokumen. 2) Menerapkan inovasi berbasis komputer. 3) Melakukan evaluasi SOP, misalnya pengiriman berkas yang tadinya 7 hari bisa diubah menjadi 6 hari. 4) Aplikasi untuk memudahkan dan memonitor dengan tepat layanan publik dan target kita adalah pimpinan, pengadilan dan direktori putusan seperti berita kepaniteraan. 5) Pembuatan tugas dan fungsi kerja untuk memudahkan bekerja dan perhitungannya, bekerja dengan bukti berkaitan dengan dokumen”, jelas Panitera MA.

Dalam rapat tersebut juga dipresentasikan keberhasilan yang dicapai oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung antara lain realisasi anggaran yang sudah mencapai 99,50% dari pagu anggaran sebesar Rp. 197.502.686.585.  

Panitera berpesan pengelolaan anggaran tahun 2022 nanti harus lebih transparan dan dibuat laporan secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya, efektif dan progresif. (WRD/ Editor : AFK/AN)

Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Perkara Jinayat yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan

Surat Panitera MA Nomor  2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 [unduh surat]


Kepada Yth.

  1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
  2. Para Ketua Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh

Menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/2892/HK.01/IX/2021 tanggal 30 September 2021/23 Shafar 1443 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,  dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 secara substantif merupakan penegasan kembali regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Panitera MA telah memperbarui mekanisme penyampaian laporan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Bahwa oleh karena Mahkamah Syar’iyah di Aceh berwenang mengadili perkara pidana (jinayat), maka Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan dan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
  3. Bahwa berkaitan dengan prosedur pengiriman berkas perkara jinayat ke Mahkamah Agung, agar memperhatikan surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 jo Surat Panitera MA Nomor 352/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 13 Februari 2020, dengan penyesuaian informasi pada amplop berkas sebagai mana terlampir.
  4. Bahwa ketentuan yang dimuat surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam perkara jinayat terhitung mulai tanggal 1 November 2021 dengan penyesuaian seperlunya pada form laporan kasasi sebagai terlampir.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PANITERA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

ttd 

 Dr. RIDWAN MANSYUR, S.H., M.H.