Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Perkara Jinayat yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan

Surat Panitera MA Nomor  2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 [unduh surat]


Kepada Yth.

  1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
  2. Para Ketua Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh

Menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/2892/HK.01/IX/2021 tanggal 30 September 2021/23 Shafar 1443 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,  dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 secara substantif merupakan penegasan kembali regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Panitera MA telah memperbarui mekanisme penyampaian laporan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Bahwa oleh karena Mahkamah Syar’iyah di Aceh berwenang mengadili perkara pidana (jinayat), maka Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan dan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
  3. Bahwa berkaitan dengan prosedur pengiriman berkas perkara jinayat ke Mahkamah Agung, agar memperhatikan surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 jo Surat Panitera MA Nomor 352/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 13 Februari 2020, dengan penyesuaian informasi pada amplop berkas sebagai mana terlampir.
  4. Bahwa ketentuan yang dimuat surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam perkara jinayat terhitung mulai tanggal 1 November 2021 dengan penyesuaian seperlunya pada form laporan kasasi sebagai terlampir.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PANITERA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

ttd 

 Dr. RIDWAN MANSYUR, S.H., M.H.

Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung

Kepada Yth.

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

  1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
  2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
  8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
  9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

 

Kepada Yth.

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

  1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
  2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
  8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
  9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

 

Perubahan Nomor Rekening Tujuan Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/PK/Hum dan Biaya Pengiriman Surat Rogatori/Pgl/PBT ke Luar Negeri

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama (BNI Syariah)

Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama (BNI Syariah)

Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;