Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Panitera MA Beri Ucapan Selamat atas Pengukuhan Sekretaris MA sebagai Guru Besar

JAKARTA | (02/03) - Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung, Rabu (3/3) .  Atas capaian tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. memberi ucapan selamat dan mengungkapkan rasa bangga terhadap koleganya tersebut.

“Selamat, Prof. Hasbi. Saya turut berbangga dan menaruh harapan besar. Semoga pengukuhan ini semakin meluaskan kesempatan Prof. Hasbi untuk mengabdi pada Negara. Keilmuan dalam bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam yang dimiliki Prof. Hasbi sangat layak untuk ditransformasi dan dikembangkan. Harapan ke depannya adalah agar kontribusi keilmuan tersebut dapat memperkaya khazanah pengetahuan sekaligus menjadi pengarah perkembangan peradaban”, ujar Panitera Mahkamah Agung seusai menghadiri acara pengukuhan.

Orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Hasbi dalam agenda pengukuhan tersebut berjudul “Hukum Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0”. Dalam orasinya,  Ia memberikan rekomendasi agar bank syari’ah selalu adaptif atas tuntutan konsumen dan perkembangan zaman dengan menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam meningkatkan kualitas layanan.

“Tuntutan akselerasi digital di bidang perbankan semakin menguat. Realitas tersebut merupakan konsekuensi dari pergeseran ekspektasi publik yang menghendaki terciptanya layanan keuangan yang efektif, efisien, aman, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Kondisi ini mengharuskan perbankan syari’ah untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan daya saing. Bank harus menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel, serta menggunakan perangkat perbankan elektronik mutakhir dalam upaya peningkatan customer experience”, tegas Prof. Hasbi.

Pengangkatan Guru Besar ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021, tanggal 21 September 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2021, Dr. Hasbi, S.H., M.H. diangkat dalam jabatan Profesor.[aza, af]

Pemberitahuan Downtime Server Direktori Putusan Tanggal 2 s.d 7 Maret 2022

P E N G U M U M A N

Nomor : 613/PAN/HM.00/3/2022

PEMBERITAHUAN DOWNTIME SERVER DIREKTORI PUTUSAN

Menindaklanjuti Memorandum  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nomor 84/Bua.6/HM.00/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Migrasi Server dan Storage Direktori Putusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi dan dukungan proses administrasi perkara, akan dilakukan migrasi data server dan storage Direktori Putusan Mahkamah Agung ke server dan storage baru yang akan dilaksanakan  mulai hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin  tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Selama proses migrasi tersebut beberapa server tidak dapat diakses yaitu:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/https://e-ris.mahkamahagung. go.id/ dan https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin.
  2. Bahwa Kondisi downtime beberapa server tersebut mengakibatkan layanan pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali, peninjauan kembali perkara pajak dan permohonan hak uji material, serta  pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/pk dan pencetakan  barcode tidak dapat dilakukan;
  3. Bahwa apabila proses pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan pengiriman dokumen elektronik tidak dapat ditunda hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2022, dengan ini kami sampaikan petunjuk sebagai berikut:
  4. Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021
  5. Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
  6. Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.

Jakarta, 2 Maret 2022

An. Panitera Mahkamah Agung

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA

ttd 

ASEP NURSOBAH

Jalin Kerjasama, Kepaniteraan MA dan STH Indonesia Jentera Tanda Tangani Nota Kesepahaman

JAKARTA | (25/02/2022) - Kepaniteraan Mahkamah Agung  dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menjalin  kerjasama pelaksanaan  Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh perwakilan dari kedua lembaga tersebut yang berlangsung secara  daring pada  Jum’at (25/2/2022). Dalam seremoni tersebut, Kepaniteraan MA diwakili oleh Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur, S.H., MH, sedangkan dari STH Indonesia Jentera diwakili oleh  Arief T. Surowidjojo, S.H., L.LM.

Ketua STHI Jentera  Arief T. Surowidjojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman antara lembaga yang dipimpinnya dengan Kepaniteraan MA bertujuan  untuk mendukung pelaksanaan reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Sedangkan ruang lingkupnya mencakup penyediaan data dan informasi, pelaksanaan kajian dan penelitian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penguatan prosedur dan pertukaran informasi dalam rangka manajemen pengetahuan, dan program lain yang dapat dibahas dan disepakati di antara kedua pihak. 

Sementara itu Panitera MA, Ridwan Mansyur,  dalam  sambutannya menyampaikan apresiasi atas  penyelenggaraan nota kesepahaman ini  karena sudah semestinya antara dunia pendidikan khususnya yang berkonsentrasi di bidang hukum  terjadi link and match dengan lembaga peradilan. Menurut Ridwan Mansyur, Perguruan Tinggi yang memiliki visi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dapat bersinergi dengan Mahkamah Agung yang memiliki visi mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Dikatakan Ridwan Mansyur, Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai entitas dari Mahkamah Agung  diberikan mandat untuk menjalankan fungsi memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

“Saya optimis sinergitas antara Kepaniteraan MA dan STH Indonesia Jentera dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, khususnya melalui ruang lingkup kerjasama dalam nota kesepahaman ini”, ungkap  Panitera MA.

Lebih lanjut Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aparatur peradilan dan hakim memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis yudisial maupun administrasi yudisial. Namun demikian, kesemuanya itu masih berupa tacit knowledge, sesuatu yang diketahui dan dialami, namun belum diungkapkan secara jelas dan lengkap. Tacit knowledge, kata Ridwan,  sulit ditransfer kepada orang lain, bahkan diantara sesama kolega sekalipun. Hal ini karena pengetahuan dan pengalaman tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing individu hakim dan aparatur peradilan.

Menurut Ridwan Mansyur, perlu upaya mentransformasikan tacit knowledge menjadi explicit knowledge, yaitu pengetahuan yang dapat diungkapkan sehingga dapat diakses dengan mudah oleh orang lain.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung transformasi  tacit knowledge menjadi explicit knowledge, baik itu melalui penulisan artikel, jurnal, buku maupun bentuk lainnya sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman”, pungkas Ridwan Mansyur. [an]

Presiden RI: “Semangat Transformasi di Tubuh Mahkamah Agung Selaras dengan Semangat Transformasi Indonesia”

JAKARTA | (22/2/2022) - Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia. Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah.

Demikian disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Selasa (22/2/22). Hadir puladalam acara tersebut Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.

Presiden RI mengatakan bahwa pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

Menurut Presiden, Transformasi juga dilakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

Presiden menegaskan bahwa semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

 “Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia”, tegas Presiden RI.

MA Pengawal Keadilan

Dikatakan Presiden bahwa peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

Selain itu,  lanjut Presiden, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan” ujar Presiden.

Akses terhadap Keadilan

Lebih lanjut Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

“Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan”, pungkas Presiden. [an]


Berikut Transkrip Pidato Lengkap Presiden yang disampaikan pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI https://setkab.go.id/sidang-istimewa-laporan-tahunan-mahkamah-agung-tahun-2021-secara-virtual-dari-istana-negara-provinsi-dki-jakarta-22-februari-2022/

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia;
Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, para wakil ketua, dan seluruh jajaran hakim agung;
Yang saya hormati pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara;
Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat;
Yang saya hormati Yang Mulia para Duta Besar Negara-negara sahabat;
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Bapak-Ibu hadirin dan undangan yang berbahagia.

Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah. Pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

Transformasi juga kita lakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia.

Peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

Selain itu, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan.

Saya rasa itu yang penting, yang ingin saya sampaikan.
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.