Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sambut Ramadhan, Kepaniteraan MA Selenggarakan Pengajian

JAKARTA | (28/3) - Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti kehadirannya. Berbagai tradisi penyambutan dilakukan oleh masyarakat,  salah satunya adalah tradisi munggahan. Demikianlah yang dilakukan  oleh keluarga besar Kepaniteraan MA. Sebuah acara  munggahan digelar dalam balutan pengajian pada Senin (28/03) di ruang Rapat Panitera MA.  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.,  Panitera MA,  mengajak seluruh jajarannya mulai dari  Para Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, para Hakim Tinggi Pemilah Perkara, para Panitera Muda Kamar, para pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA dan seluruh staf untuk  mengikuti pengajian yang disampaikan oleh Ustadz Yayat Ruhiyat,  pendiri Yayasan Aksara  Al Qur’an Al Rasyid, Garut Jawa Barat.

Panitera MA memandang penting penyelenggaraan “tradisi” munggahan sebagai sarana menyiapkan rohani untuk menghadapi ibadah shaum Ramadhan.  Sebagaimana sebuah  program upgrading,  kesiapan mental peserta untuk mengikuti program pelatihan berpengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan program tersebut. Oleh karena itu, Panitera MA berharap materi pengajian dapat meningkatkan kesiapan  warga Kepaniteraan MA dalam menyambut ibadah shaum Ramadhan.

Menurut berbagai sumber, munggahan adalah tradisi menyambut datangnya bulan Ramadhan yang dilakukan pada akhir bulan Sya'ban (satu atau dua hari menjelang bulan Ramadhan). Bentuk pelaksanaannya bervariasi, umumnya berkumpul bersama keluarga dan kerabat, makan bersama, saling bermaafan, dan berdoa bersama. Munggahan berasal dari kata unggah (bahasa Sunda)  yang berarti naik, yang bermakna naik ke bulan yang suci atau tinggi derajatnya. Tradisi munggahan dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah, untuk membersihkan diri dari hal-hal yang buruk selama setahun ke sebelumnya dan agar terhindar dari perbuatan yang tidak baik selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. [an]

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata Tahun 2023

JAKARTA | (27/3/2023) - Panitera Mahkamah Agung menerbitkan surat : 603/ PAN/KP.04.5/03/2023 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan demikian waktu pendaftaran secara online diperpanjang menjadi tanggal 03 April 2023. 

DOWNLOAD DOKUMEN

3 Panmud “Pidana” Berkolaborasi Untuk Percepat Proses Administrasi Perkara

JAKARTA | (24/03/2022) - Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, Pidana Umum dan Pidana Militer berkolaborasi untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana khusus melalui kegiatan konsinyering bersama mulai tanggal 22—24 Maret 2022 di Jakarta. Kolaborasi kepaniteraan muda satu rumpun  “pidana” ini sebagai solusi atas tingginya beban perkara  Pidsus  yang mencapai 30% (5.779 perkara—data 2021) dari keseluruhan perkara MA. Kegiatan konsinyering tersebut dibuka Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, pada Selasa (22/3).

Dalam acara pembukaan tersebut hadir Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., Panmud Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H, Panmud Perkara Pidana Umum, Dr. H. Yanto, S.H., M.H dan  Panmud Perkara Pidana Militer, Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si, M,H. Selain itu, hadir pula para hakim tinggi pemilah perkara pidana, hakim yustisial dan para pranata peradilan pada ketiga Kepaniteraan Muda tersebut.   

Panitera MA dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kepaniteraan Muda Perkara yang berhasil memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial sehingga  penanganan perkara MA pada tahun 2021 melampaui target yang ditetapkan. Menurut Panitera MA,  mengutip pidato Ketua MA dalam Laporan Tahunan 2021, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung  tahun 2021 telah berhasil melampaui  semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Dalam bagian lain sambutannya, Panitera MA memberi perhatian pada percepatan proses administrasi pra registrasi perkara yang meliputi, penerimaan berkas, penelaahan berkas, pemilahan berkas dan registrasi berkas serta minutasi perkara.

“Saya berharap dengan kehadiran Hakim Pemilah Perkara,  Pranata Peradilan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut”,  ujar Panitera MA

Panitera MA mengemukakan berdasarkan surat yang diterima Kepaniteraan MA masih cukup banyak pihak berperkara yang menanyakan kapan perkaranya mendapatkan nomor register dan kapan perkara dikirim ke pengadilan pengaju.

Oleh karena itu, Panitera MA berharap pelaksanaan fungsi penelaahan, registrasi, distribusi dan pengiriman berkas oleh Panmud dapat semakin ditingkatkan.

“Saya mengapresiasi ide kolaborasi antar Panmud dalam satu rumpun perkara dengan dukungan APBN seperti yang dilakukan saat ini,  ini dapat menjadi solusi percepatan” tegas Panitera MA. [an]

Kepaniteraan MA Selenggarakan Sosialisasi ZI dan SPIP

JAKARTA | (17/3) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, tanggal 16-- 17 Maret 2022, bertempat di Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial, para pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan, fungsional Pranata Peradilan dan staf di lingkungan Kepaniteraan ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Rabu (16/3). Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan respons  Tim Kerja pembangunan zona integritas dilingkungan kepaniteraaan yang dibentuk berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 591 tahun 2022.

Panitera  Mahkamah Agung dalam sambutannya mengajak jajaran di Kepaniteraan MA untuk melakukan inovasi layanan sehingga sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Menurut Panitera, Kepaniteraan telah memiliki instrumen pelayanan publik yang cukup baik, diantaranya Aplikasi Direktori Putusan, Info Perkara, situs web Kepaniteraan, dan newsletter.  Ia mengharapkan adanya optimalisasi fungsi pelayanan publik dari berbagai media tersebut.

Lebih lanjut  Panitera MA menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengukuran kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan melakukan survey. Selain itu, Panitera mengingatkan agar target layanan yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan supaya diberikan kompensasi.

Di akhir sambutannya Panitera mengingatkan pelaksanaan Zona Integritas berfokus pada 6 (enam) area yaitu :  Manajemen Perubahan, tatalaksana, manajemen SDM Aparatur Negara, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan setiap area harus segera mengawal setiap perkembangan pada masing-masing area.

Sementara itu, nara sumber kegiatan, Drs. Agus Uji Hantara M.E, Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Menpan RB menyampaikan materi seputar Permenpan RB No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di istansi pemerintah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencangangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian pegawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pedaftaran ke APIP dapat dilaksanakan setelah satu tahun sejak  dicanangkan.

Nara sumber lainnya, Dyah Sulistyowati, dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan materi seputar PP Nomor 2008  tentang Sistem Pengendalian Interm Pemerintan. Menurutnya,  SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.