Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Panitera MA Menutup Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan 2022

JAKARTA | (21/02/2022) - Rangkaian Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan  yang dibuka oleh Ketua MA pada tanggal 31 Januari 2022 berakhir pada Sabtu, 19 Februari 2022.  Diklat tersebut berlangsung dalam tiga gelombang. Setiap gelombang berlangsung dalam satu pekan, dimulai hari Senin dan berakhir pada hari Sabtu.  Menandai berakhirnya kegiatan  Diklat, Pusdiklat Teknis  menyelenggarakan acara penutupan secara daring pada  hari Senin 21 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. secara simbolis menutup seluruh rangkaian kegiatan Diklat Pralan 2022.

Sementara itu, Kapusdiklat Teknis Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H.,  dalam laporannya menyampaikan  bahwa Diklat Teknis Yudisial Pralan yang merupakan penyelenggaraan perdana berlangsung dengan lancar dan mencapai target pembelajaran. Bambang melaporkan ada tiga peserta yang mengundurkan diri sehingga dari awal tidak mengikuti kegiatan diklat, dan satu orang peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai standar nilai minimum. Dalam kesempatan tersebut, Kapusdiklat Teknis juga mengumumkan peserta diklat terbaik, peringkat lima teratas untuk setiap kelasnya, sebagai berikut:

No.

Nama Lengkap

Satuan Kerja

Nilai

 

Gelombang I Kelas A

1

Ainun Mardiyah, S.Kom.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

90,57

 

2

Nur Adi Prasetio, S.H.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

90,21

 

3

Albasri, S.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

90,07

 

4

Galih Hartanto, S.H.

Kepaniteraan MA RI

90,06

 

5

Sano, S.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

88,43

 

 

   

 

 

Gelombang I Kelas B

1

Dita Adi Sasmita, S.Kom

Panitera Muda Pidana Khusus

90,24

 

2

Teuku Syamsul Ramadan, S.Kom.MMSI

Panitera Muda Pidana Khusus

89,32

 

3

Farida Nur Rohmiyati, S.Kom.

Panitera Muda Pidana Khusus

89,04

 

4

Hj. Yuni Wantini, Sh.

Panitera Muda Perdata Khusus

88,53

 

5

Tuin, Sh., Mh

Panitera Muda Perdata

87,40

 

 

   

 

 

Gelombang II Kelas C

1

Wardhani, S.H., M.H.

Sekretariat Kepaniteraan MA RI

92,16

 

2

Aieris Astiasi, S.Si., MH.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

91,46

 

3

Sri Wahyuni, SE., Mh.

Panitera Muda Perkara Perdata

89,69

 

4

Lely Sri Suryati, S.H., M.M.

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

89,64

 

5

Jamhari, St

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

89,49

 

 

   

 

 

Gelombang II Kelas D

1

Ardhianto Aryo Nugroho, S.Kom.

Kamar Militer Kepaniteraan MA RI

89,97

 

2

Sutarno, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

89,41

 

3

Zian Ibnu Zain Al Abidin Al B, ST., M.Msi

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

89,32

 

4

Nurlailah, S.AP., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

89,31

 

5

Polma Nickson Juliater Fransisco, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

88,82

 

 

   

 

 

Gelombang III Kelas E

1

Fika Mula Iklima, S.T., M.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

94,99

 

2

Airin Aulya, S.H., M.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

93,58

 

3

Muhammad Taqiyuddin Al Qisthy, S.H.

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

93,29

 

4

Muhajir Habibie, S.Kom.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

92,29

 

5

Ria Tresina, S.Kom.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

91,99

 

 

   

 

 

Gelombang III Kelas F

1

Yayat Sudrajat, S.H., M.H., M.M.

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

91,70

 

2

Muhammad Pahlevi, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Perdata

89,37

 

3

Priyono Anggraito, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara TUN

87,80

 

4

Gatot Subiyantoro, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

87,77

 

5

Supriadi, S.H. M.H.

Panitera Muda Perkara TUN

87,63

 

(an) 

Koreksi Bersama, Cara Kamar TUN Percepat Proses Minutasi

JAKARTA  (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama.  Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang  Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata  koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya,  Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu,  memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.  

Kini,  setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara.  Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering  koreksi bersama pada  tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel  Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H.  Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN,  para Panitera Pengganti, para operator dan staf.

Dalam sesi pembukaan,  Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan ada 500 berkas yang menjadi target penyelesaian minutasi perkara selama tiga hari konsinyering.

“Berdasarkan laporan dari Panitera Muda Perkara TUN, dalam konsinyering ini akan diselesaikan paling sedikit 500 berkas dan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan koreksi bersama, target tersebut selalu terlampaui”, ujar Panitera MA pada sambutan pembukaan acara.

Menurut Panitera MA, capaian minutasi 500 berkas dalam  waktu 3 hari adalah  hal yang tidak memungkinkan diraih melalui  sistem koreksi konvensional.  

“Hal ini karena prosesnya dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda.  Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang  sudah dikoreksi oleh  Pembaca sebelumnya”,  jelas Panitera MA

Mekanisme Koreksi Bersama

Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.

Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam  tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut  mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila  proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.

Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]

Ketua MA Berharap Kehadiran Pranata Peradilan dapat Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara

JAKARTA  (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara  di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu  penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penempatan  pranata peradilan dalam lima kelompok  proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada  saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan  3,  Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor.  Acara pembukaan dihadiri oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang  hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.

Terkait dengan  harapanannya tersebut,   Ketua MA meminta pranata peradilan dapat memperkuat fungsi penerimaan, penelaahan dan registrasi berkas perkara.

“Saat ini, berdasarkan surat yang diterima oleh MA, masih ada  interval waktu yang  cukup lama antara proses penerimaan berkas dengan proses registrasi”,  tegas Ketua MA.

Persoalan lain  yang  kini menjadi perhatian utama MA adalah masih lamanya proses penyelesaian minutasi perkara.

“Diharapkan saudara yang berada pada kelompok penanganan hasil sidang dapat memperkuat upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat proses minutasi perkara”,  harap Ketua MA.

Sementara itu, bagi Pranata Peradilan yang lingkup tugasnya berada pada  penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili,  diharapkan saudara dapat  meningkatkan efektifitas  penanganan penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan. Selain terkait dengan proses penanganan perkara, lanjuat Ketua MA, fungsi ini juga terkait dengan program pertukaran data dan dokumen dalam kerangka program SPPT-TI.  Dalam program ini, bukan hanya ketersediaan data dan dokumen namun juga kualitas data, dimana data dan dokumen harus ditukarkan paling lama 3 hari sejak dokumen tersebut diterbitkan.

Ketua MA mengingatkan kepada peserta Diklat bahwa jabatan pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dibagi ke dalam tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.  Sebagai jabatan keahlian maka Pranata Perdilan harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan prilaku.

“Saudara harus mengupgrade  pengetahuan dengan mempelajari berbagai regulasi yang terkait dengan penanganan perkara di MA, saudara harus meningkatkan keterampilan khususnya penggunaan teknologi informasi karena  IT”, kata Ketua MA.

Generasi Pertama

Ketua MA dalam pengarahannya mengungkapkan aspek historis jabatan fungsional pranata peradilan. Jabatan ini, kata Ketua MA, mulai digagas dalam SK KMA Nomor  KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Ketua MA mengatakan bahwa peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan.

“Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [an]

Kepaniteraan MA Bersiap Diri untuk Mencanangkan Zona Integritas

JAKARTA | (29/1) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA,  Senin (24/1) pekan lalu  bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan  Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H dan diikuti oleh  para Panitera Muda Perkara MA dan para Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung. Pencanangan Zona integritas merupakan komitmen Kepaniteraan MA untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Komitmen pencanangan Zona Integritas pertama kali dilontarkan oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam rapat refleksi akhir tahun (Kamis, 31/12). Menurut Panitera MA, pencanangan zona integritas akan menggenapkan program pembaruan peradilan dan deretan upaya peningkatan kinerja menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung dan peningkatan pelayanan publik yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Kepaniteraan MA.

Salah satu agenda dalam rapat koordinasi tersebut adalah  mengulas 6 (enam) area reformasi birokrasi yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan. Sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan  tentang Tim Zona Integritas Kepaniteraan MA. Dalam SK tersebut,  Panitera MA menunjuk Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar untuk memimpin area.

Sekretaris Kepaniteraan selaku Ketua Tim Zona Integritas Kepaniteraan menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas yaitu pelaksanaan rencana aksi, pelaksanaan pencanangan zona integritas, sosialisasi, pemilihan Role ModelAgent Of Changes, pelaksanaan layanan unggulan kepaniteraan, public campaign dan survai pelayanan.

Iyus Suryana berharap pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini diharapkan menjadi pemicu perubahan pembaruan reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. [an, afd]