Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung

Kepada Yth.

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

  1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
  2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
  8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
  9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

 

Kepada Yth.

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

  1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
  2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
  8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
  9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

 

Perubahan Nomor Rekening Tujuan Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/PK/Hum dan Biaya Pengiriman Surat Rogatori/Pgl/PBT ke Luar Negeri

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama (BNI Syariah)

Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama (BNI Syariah)

Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;

 

PENERIMAAN CALON HAKIM MELALUI REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN

Jakarta – Humas : Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, bahwa penerimaan Calon Hakim pada Tahun 2021 akan dilaksanakan melalui jalur Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Analis Perkara Peradilan, yang selanjutnya akan dialokasikan menjadi Calon Hakim.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :