Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pemberlakuan Aplikasi PTSP+ Dan Eraterang

Disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor : 44/DJU/SK/HM02.3//22019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus  (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.

Surat selengkapnya unduh ( disini )

Surat Panitera MA : Prosedur Penanganan Bantuan Teknis Hukum dari Pengadilan Asing

Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  1132/PAN/HK.01/4/2019 tanggal 24 April 2019
Perihal : Prosedur Penanganan  Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Asing (download)

Lampiran 1 : Format Standar Bukti Penerimaan Penyampaian Dokumen Peradilan dari Pengadilan Asing (download)

Lampiran 2 : Format Stanar BUkti Penerimaan Penyempaian Dokumen dari Pengadilan Indonesia (download)

Undangan Sosialisasi Prosedur Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata (Kerjasama Kemlu dan MA) di Jogjakarta tanggal 4 Juli 2019

Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan  diseminasi  informasi Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata kepada Pejabat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Waktu  Penyelenggaraan

Hari/tanggal             :  Kamis/4 Juli 2019
Waktu                    :  Pukul 09.00 sd. 16.30 WIB

2.    Tempat Penyelenggaraan : Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas No 10  Semaki  Kec. Umbulharjo KotaYogyakarta

3.    Susunan Acara          : Terlampir

4.    Peserta          :

a.    Setiap pengadilan menunjuk 1 (satu) orang peserta yaitu Panitera Pengadilan  atau pejabat Kepaniteraan lainnya jika Panitera berhalangan;

b.    Surat tugas peserta agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi  Rogatori”.

5.    Narasumber : Panitera Mahkamah Agung, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, Tim Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata.

6.    Pembiayaan: 

-       Biaya perjalanan peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan

-       Biaya konsumsi peserta dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri  Tahun Anggaran 2019

Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan diseminasi  informasi Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.