Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

MA-Kemlu Jajaki MLA Perdata Indonesia-Singapura

Bali | (23/08) Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Penjajakan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Bidang Perdata antara Indonesia-Singapura. Rapat tersebut diselenggarakan di Movenpick Resort Bali pada hari Senin-Rabu, tanggal 22-24 Agustus 2022. Perwakilan dari Mahkamah Agung yang turut menghadiri rapat adalah utusan dari Kamar Perdata, Kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, dan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama. Selain dari Mahkamah Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut membahas tiga isu utama: 1) Penentuan Central Authority untuk Indonesia dalam pembentukan MLA Perdata Indonesia-Singapura, 2) Penyusunan konsep model law MLA Perdata dengan mengadopsi hal-hal yang diatur dalam Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Document in Civil or Commercial Matters dan Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, dan 3) Identifikasi tahapan penjajakan MLA perdata dengan Singapura bersama para pemangku kepentingan.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah V. Hesti Dewayani (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosbud Kemenlu), Ahmad Z Anam (Hakim Yustisial, mewakili Panitera MA), Tudiono (Direktur Otoritas Pusat dan Kerjasama International Kemenkumham), Yu Un Oppusunggu (Universitas Indonesia), serta perwakilan dari KBRI Singapura.

Rapat tersebut digelar sebagai respons dari terus meningkatnya intensitas penanganan bantuan teknis hukum dalam bidang perdata lintas negara, khususnya tujuan Singapura. Hingga minggu ke-3 Agustus 2022 telah terdapat 154 aktifitas permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan tujuan Kota Singa tersebut. Ini merupakan jumlah terbanyak jika dibandingkan negara lain. Rapat ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

Selain sebagai negara dengan jumlah bantuan teknis hukum dalam bidang perdata terbanyak, pemilihan Singapura sebagai pilot project pembentukan MLA Perdata ini juga diperkuat dengan dua faktor: pertama, Singapura telah memiliki MLA perdata dalam bentuk Treaty on Judicial Assistance in Civil and Commercial Matters between the People’s Republic of China and the Republic of Singapura sejak tahun 1997 dan kedua, Singapura telah memiliki pengaturan terkait kerja sama MLA Perdata dalam The Supreme Court of Judicature Act order 66 and 67.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat ini, Kementerian Luar Negeri, yang diwakili Direktur Hukum Perjanjian Internasional, akan menghadap Pimpinan Mahkamah Agung guna mendapat arahan-arahan serta mengkoordinasikan lebih lanjut mengenai pembentukan tim teknis dalam rencana penjajakan MLA Perdata dengan Singapura.[ey.aza]

MA-KEMLU Adakan Diseminasi Ketentuan Rogatori Bagi Pengadilan Se-Bali

JAKARTA (22/08/2022) | Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian  Internasional menyelenggarakan diseminasi ketentuan rogatory bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Provinsi Bali, Senin (22/08) bertempat di Movenpick Resort Bali dan sebagian mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, dan Koordinator Fungsional Hukum Perdata Internasional.

Dalam paparannya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menjelaskan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen dalam masalah perdata. Pertama surat permohonan diajukan melalui  Panitera MA. Kedua,  memperhatikan ketentuan negara tujuan, terutama dalam hal penerjemahan dokumen, nomenklatur negara dan jangka waktu. Ketiga,  menggunakan form standar yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara MA dan Kemlu. Keempat,  memperhatikan jangka waktu yang cukup sesuai ketentuan dan Kelima membayar biaya melalui virtual account.

Berdasarkan data pada Tim Pengelola Rogatori,  persyaratan yang paling banyak tidak dipenuhi adalah penggunaan form standar dan waktu yang terlalu pendek. Terkait dengan form standar, agar diperhatikan juga syarat penggunaan bahasa yang ditetapkan oleh negara mitra. Jika negara mitra mensyaratkan penggunaan bahasa setempat, maka form standar juga harus menggunakan bahasa setempat.

Statistik  Rogatori

Selama periode Januari-Agustus 2022, tercatat aktivitas penyampaian dokumen perdata ke luar negeri sebanyak  446, terdiri atas penyampaian panggilan sebanyak  306 dan  pemberitahuan sebanyak 140 yang ditujukan kepada 42 negara.  Negara yang menjadi tujuan penyampaian dokumen terbanyak adalah Singapore yang mencapai 154. Sedangkan Pengadilan terbanyak adalah PN Jakarta pusat yang mencapai 83. (an)

Presiden RI: Reformasi Pelayanan Hukum di MA Terbukti Meningkatkan Kualitas Penyelesaian Perkara

JAKARTA | (17/8/2022) - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke 77 Proklamasi Kemerdekaan RI, 16 Agustus 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.  Dalam pidatonya tersebut, Presiden mengapresiasi reformasi peradilan yang dikawal oleh Mahkamah Agung. Menurut Presiden, reformasi pelayanan hukum di MA terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara.  Selain itu, Presiden mengapresiasi upaya MA mengedepankan restorative justice dan akses terhadap keadilan.

“Reformasi pelayanan hukum di Mahkamah Agung terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. MA terus mengedepankan keadilan restoratif. MA juga telah meningkatkan akses pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat”, ucap Presiden Jokowi dalam pidatonya sebagaimana termuat dalam laman Sekretariat Kabinet RI.

Berikut naskah lengkap Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, 16 Agustus 2022. [naskah pidato]. [an]

Kepaniteraan MA Selenggarakan Orientasi Kerja Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan Panitera Pengganti Baru

JAKARTA | (15/08) Secara berturut-turut, Mahkamah Agung mengambil sumpah dan melantik dua unsur pendukung penanganan perkara di MA, Panitera Pengganti dan Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hari Kamis (11/8), sebanyak 28 Panitera Pengganti MA dilantik oleh Ketua MA. Hari berikutnya (Jum’at,12/8), sebanyak 14 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dilantik oleh Panitera Mahkamah Agung. Untuk membekali mereka dalam menjalankan peran baru di Mahkamah Agung,  Kepaniteraan MA menggelar  orientasi kerja bagi Hakim Pemilah Perkara dan Panitera Pengganti yang baru dilantik, Senin (15/8) bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA, Jakarta.    

Kegiatan orientasi kerja yang juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pemilah Perkara angkatan 1 dan 2 ini dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur.  Kegiatan ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama orientasi kerja Hakim Tinggi Pemilah Perkara, berlangsung mulai pukul 09.30 –12.00. Sesi kedua orientasi kerja Panitera Pengganti mulai pukul 13.00—16.00. Nara sumber kegiatan ini adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Panitera Muda Perkara terkait.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, dalam paparannya menjelaskan filosofi keberadaan hakim tinggi pemilah perkara dalam sistem penanganan perkara di MA.  Menurutnya, pembentukan lembaga pemilah perkara di Mahkamah Agung merupakan bagian dari strategi penguatan sistem kamar.

Implementasi sistem kamar di MA,  menurut Jubir MA ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Untuk mencapai tujuan sistem kamar ini, diperkuat dengan melakukan pemilahan perkara yang memiliki pertanyaan hukum atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta. Perkara yang “ditandai” mengandung isu hukum akan diperiksa dengan mendalam, sedangkan perkara yang ditandai hanya mempersoalkan fakta diperiksa dengan proses yang sederhana. Fungsi  pemilahan ini dilakukan oleh Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Dengan demikian, kata Waka MA Bidang Yudisial, keberadaan hakim pemilah dalam sistem penanganan perkara adalah sangat strategis.

Dalam sesi kedua,  orientasi kerja diarahkan pada Panitera Pengganti yang baru dilantik. Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, SH., M.Hum yang menjadi nara sumber dalam sesi kedua ini memberikan penakarnaan pada tugas dan tanggung jawab panitera pengganti  Mahkamah Agung.

Menurut Panmud Pidsus ini, fungsi utama Panitera Pengganti MA adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam menjalankan fungsi ini, Panitera Pengganti MA harus melakukan pencatatan penanganan berkas perkara yang ditanganinya, membuat konsep putusan perkara yang sedang ditanganinya dan menyelesaikan minutasi atau penyelesaian perkara serta Berkoordinasi dengan Panitera Muda Kamar serta operator komputer dan tenaga fungsional lainnya pada Kamar.

Sementara itu, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Agus Subroto, SH. M.H., fokus  paparannya pada jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dalam  SK KMA 214 Tahun 2014.

Menurutnya, Panitera Pengganti MA diharapkan memberikan dukungan kepada majelis hakim agar  penanganan perkara kasasi dan PK dapat diselesaikan  dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali  ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju. [an]