Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Selain Dilengkapi Usia Perkara, Status Proses pada Info Perkara Juga Semakin Rinci

JAKARTA (22/9/2022) Sistem Informasi Perkara MA kini telah dilengkapi dengan fitur usia perkara. Fitur ini sebagai instrumen monitoring waktu penanganan perkara pada setiap tahapan proses. Bukan hanya itu,  status proses penanganan perkara juga disajikan lebih rinci. Jika sebelumnya info perkara hanya menampilkan 3 status proses  yaitu proses pemeriksaan oleh majelis, putus, dan dikirim ke pengadilan pengaju, kini status proses tersebut dirinci menjadi 6 (enam) tahapan proses.

Keenam status tersebut adalah   1) dalam proses penetapan majelis hakim, 1) 1) dalam proses distribusi, 3) dalam proses pemeriksaan majelis, 4) perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis, 5). Dalam proses pengiriman oleh Panmud dan 6) Telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Rabu (21/9/2022).  Menurut Ridwan, status perkara 1, 2 dan 3 cukup jelas sesuai dengan bunyi redaksinya. Untuk status nomor 4, menunjukkan perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim, salinan putusannya belum dikirimkan ke pengadilan pengaju karena masih dalam proses minutasi. Status nomor 5 menunjukkan perkara tersebut telah diminutasi oleh majelis, telah diserahkan kepada Panitera Muda Perkara dan sedang dalam proses administrasi pengiriman berkas perkara. Status nomor 6 menunjukkan penanganan perkara telah selesai karena salinan putusan telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Tampilan Baru


Selan berubah dari sisi konten, info perkara juga mengalami perubahan dari sisi tampilan.  Untuk rincian informasi proses ditambahkan QR-Code yang menunjukkan URL (uniform resource locator) halaman informasi tersebut. Menurut  Panitera MA, QR-Code menjadi pengaman dari upaya pemalsuan informasi.

“Beberapa kali terjadi pihak berperkara diberikan informasi palsu berupa hasil cetak yang menyerupai informasi perkara yang seolah-olah berasal dari informasi resmi Kepaniteraan MA.  Dengan adanya QR-Code tersebut, publik dapat memverifikasi informasi dengan sumber aslinya dengan cara men-scan  QR-Code tersebut melalui ponsel atau perangkat lainnya”, jelas Panitera MA.

Selain itu, status proses penanganan perkara ditampilkan lebih jelas sebagai sub heading dari nomor perkara.

Perubahan lainnya adalah penambahan tanggal minutasi dan resume lamanya proses penanganan perkara.

Panitera MA berharap adanya inovasi ini mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih baik.

“Fungsi Kepaniteraan MA adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial terhadap Majelis Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Kami berharap inovasi ini mendukung peningkatan kinerja penanganan perkara MA”, pungkas Panitera MA. [an]

Kini Info Perkara MA Disertai Informasi Usia Perkara

JAKARTA | (20/9) - Ada hal baru yang ditampilkan pada Info Perkara MA. Biasanya Info Perkara MA hanya menampilkan status proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, mulai hari ini (Selasa 20/9/2022) info perkara  menampilkan usia perkara yang disajikan dalam hitungan hari kalender. Usia perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi). Apabila berkas telah dikirim ke pengadilan pengaju, fitur usia perkara ini “hilang” dan diganti dengan rincian lama proses penanganan perkara, mulai dari lama proses memutus, lama proses minutasi, dan lama proses pengiriman ke pengadilan pengaju.

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penambahan fitur usia perkara pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut sebagai upaya penguatan monitoring proses penanganan perkara  sehingga perkara  dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan adanya fitur ini, apabila ada perkara yang diselesaikan melewati jangka waktu yang ditetapkan, akan diketahui pada tahapan proses yang mana  keterlambatan tersebut terjadi.   Informasi ini bukan hanya diketahui oleh internal MA namun juga oleh pihak berperkara dan masyarakat pada umumnya.

“Fungsi  Kepaniteraan adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung dalam menangani perkara. Penambahan fitur tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi tersebut”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Fitur Usia Perkara

Fitur Usia Perkara merupakan informasi lamanya proses penanganan perkara sejak perkara didistribusikan kepada majelis hakim. Selama perkara tersebut belum selesai (dikirim ke pengadilan pengaju) maka fitur ini akan menampilkan lamanya hari dengan perhitungan selisih tanggal hari ini (today) dengan tanggal  distribusi berkas ke majelis hakim.

Apabila  perkara telah selesai, yakni telah diputus dan diminutasi serta dikirim ke pengadilan pengaju,  sistem informasi perkara menampilkan lamanya proses tahapan penanganan perkara sebagai berikut:

Lama  proses memutus yakni selisih antara tanggal putus dengan tanggal distribusi berkas ke majelis hakim. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 3 bulan.

Lama proses minutasi yakni selisih antara tanggal minutasi dengan  tanggal perkara diputus. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 97 hari.

Lama proses kirim yakni selisih antara tanggal perkara dikirim dengan tanggal perkara diminutasi. SK KMA 214/2014  memberikan waktu kepada  Kepaniteraan Muda Perkara untuk memproses administrasi pengiriman berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari.

Lama proses perkara (sejak distribusi) adalah lama proses yang dihitung antara tanggal distribusi sampai dengan tanggal pengiriman berkas ke pengadilan pengaju.  Mahkamah Agung telah menetapkan target percepatan waktu penanganan perkara sejak perkara didistribusikan sampai dikirim ke pengadilan pengaju paling lama 120 hari.

Lama keseluruhan proses (sejak register) adalah proses penanganan perkara yang dihitung antara tanggal register sampai dengan tanggal berkas perkara/salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.  [am]

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

(Pengumuman versi PDF)

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

  • Cara Penawaran : Close Bidding dengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
  • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
  • Keterangan :

    • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
    • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
    • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
  2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
  3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
  4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RI, Jl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

Jakarta, 14 September 2022

Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

(Pengumuman versi PDF)

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

  • Cara Penawaran : Close Bidding dengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
  • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
  • Keterangan :

    • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
    • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
    • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
  2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
  3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
  4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RIJl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

Jakarta, 14 September 2022

Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI