Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

(Pengumuman versi PDF)

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

  • Cara Penawaran : Close Bidding dengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
  • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
  • Keterangan :

    • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
    • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
    • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
  2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
  3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
  4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RIJl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

Jakarta, 14 September 2022

Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI

Berikut kami sampaikan Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Unduh undangan di sini

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kepaniteraan MA Selenggarakan Bimtek Aplikasi Kepegawaian

JAKARTA | (02/09) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman dan Aplikasi Lembur, Cuti, Ijin Belajar dan pencantuman gelar dan Bimbingan Teknis Pedoman Usulan Sasaran Kinerja (SKP) dan Usulan Penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Kepaniteraan, bertempat di Novotel Jakarta.  Kegiatan yang berlangsung tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2022 ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Perkara, Para Panitera Muda Kamar, Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para pejabat fungsional pranata peradilan.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Dr Yanto SH MH, selaku Pelaksana Tugas  (PLT) Panitera MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Aplikasi ini merupakan turunan dari Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dimana fokusnya pada administrasi Kepegawaian yang selama ini dikerjakan secara manual dan berdampak pada kecepatan pelayanan dan potensi human error.

“Hadirnya aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan layanan administrasi kepegawaian bisa dikerjakan secara online, self service dan tepat waktu”, ujar Dr. Yanto.

Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, SH., MH ,  dalam laporannya menjelaskan  bahwa penggunaan aplikasi kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata peradilan yang mensyaratkan angka kredit sebagai bahan penilaian Pralan.

Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan ruang lingkup aplikasi kepegawaian meliputi : Izin cuti, Izin belajar, pencantuman gelar, usulan lembur, SKP, PKP, usulan penilaian SKP,  kenaikan pangkat, usulan pension, penghargaan/satyalancana, SK Penempatan  dan surat tugas. [tim renpeg]