Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari Jumat, 19 Juli 2024,

Ketua Mahkamah Agung RI yang didampingi oleh para ketua kamar dan pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. Beliau kemudian meninjau ruang kerja para hakim tinggi dan berdiskusi dengan para hakim tinggi dan pegawai.

Turut hadir pada kunjungan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsma (TNI) Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Kunjungan kerja Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan teknis dan administrasi yudisial di kota Mataram oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI selama 2 hari, pada tanggal 18 dan 19 Juli 2024.

IMG_4136.JPG

IMG_4160.JPG

IMG_4177.JPG

IMG_4188.JPG

IMG_4195.JPG

Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait administrasi yudisial. Kegiatan ini diselenggarakan di Prime Park Hotel & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dihadiri aparat dari 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara langsung serta seluruh peradilan di Indonesia secara daring (online).

Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pentingnya percepatan penanganan perkarapercepatan pelaksanaan eksekusi, serta peningkatan kompetensi tenaga teknis.

Terkait percepatan penanganan perkara, Ditjen Badilum mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, yang meminta para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada para hakim agar konsisten jika sudah menetapkan jadwal sidang. Jangan sampai agenda putusan ditunda sampai 4 kali dengan alasan yang tidak jelas. Jika sudah menetapkan jadwal sidang pada hari ini, maka jangan ditunda lagi dengan alasan yang tidak lebih urgen. Misalnya, jika hari ini jadwal sidang untuk putusan, maka meskipun Dirjen Badilum datang ke pengadilan negeri tersebut, persidangan harus tetap dilanjutkan karena itu adalah pelayanan utama kepada pencari keadilan.

Terkait pelaksanaan eksekusi, beberapa bulan terakhir telah terjadi pengurangan jumlah eksekusi yang belum dilaksanakan dari sebelumnya sebanyak lebih dari 10 ribu dan waktu pelaksanaan eksekusi rata-rata 197 hari (6,5 bulan) sejak permohonan eksekusi, saat ini tersisa sebanyak 5.489 perkara dan hak tanggungan sejumlah 2.782 berkas. Selain itu, terjadi percepatan rata-rata waktu penyelesaian/pelaksanaan eksekusi, yaitu hanya selama 115 hari (3,8 bulan) sejak permohonan (sebagaimana dalam data aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dan Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) Ditjen Badilum.

Beliau menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas tenaga teknis dan kepemimpinan pengadilan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Ditjen Badilum telah ditambahkan komponen penilaian yang lebih komprehensif sehingga ujian ini meliputi: Asesmen (30%), ⁠Substansi dengan tes berbasis komputer atau CAT (20%) dan Wawancara 50%.

_DSC7000.JPG

_DSC6992.JPG

~ ~ 6e0c1922-c241-43e6-af23-f212afc0154e.jpg

Waka MA Bidang Yudisial Sampaikan Hal ini Untuk Dipedomani Jajaran Pengadilan

MATARAM | (20/7) Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, menyampaikan beberapa petunjuk terkait bidang teknis yudisial  pada acara  pembinaan  seluruh jajaran pengadilan oleh  Pimpinan MA  di Mataram, Kamis (18/7/2024).   Diantara materi pembinaannya tersebut berkaitan dengan penegasan kembali  beberapa norma dalam pengajuan upaya hukum kasasi/PK. Sunarto meminta jajaran pengadilan memedomani  hal tersebut  sehingga pengajuan upaya hukum berjalan sesuai aturan.

Materi pembinaan yang disampaikan oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini berasal dari temuan dalam pemeriksaan kasasi/peninjauan kembali. Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Waka MA Bidang Yudisial tersebut:

Penyumpahan Ditemukannya  Novum

Disampaikan Sunarto, ada perkara peninjauan kembali dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU 14 Tahun 1985,  namun sumpahnya dilakukan oleh pengadilan setelah pihak  termohon  menyampaikan kontra memori  PK. Hal ini karena dalam memori  peninjauan kembali,  novum yang dijadikan alasan PK tidak disertai informasi bahwa penemuannya telah dikuatkan dengan sumpah oleh pejabat yang berwenang (pengadilan).

Waka MA Bidang Yudisial menerangkan bahwa pengadilan harus memeriksa alasan peninjauan kembali yang disampaikan oleh pihak. Selanjutnya, pengadilan harus memeriksa formalitas tenggang waktu pengajuan upaya  hukum PK tersebut. Apabila alasannya adalah novum, berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985, perhitungannya dilakukan sejak novum tersebut ditemukan.

Sehubungan dengan hal tersebut,   penyumpahan ditemukannya novum dilakukan  paling lama di hari yang sama dengan tanggal pengajuan peninjauan kembali.  Hal ini karena pengadilan perlu memastikan tanggal ditemukannya bukti baru (novum) yang merujuk pada berita acara sumpah novum sebagai standar prosedur dalam menentukan formalitas waktu pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Selain itu, memori pk wajib disampaikan  pada hari yang sama dengan pangajuan PK sehingga berita acara ditemukannya novum yang menjadi penguat  alasan PK harus terlampir saat pengajuan.

Lebih lanjut  Waka MA Bidang Yudisial menekankan hal yang perlu diterangkan dalam penyumpahan tersebut adalah  hari, tanggal, dan tempat ditemukannya bukti baru tersebut. Mengenai siapa yang disumpah kaitannya dengan penemuan  novum ini, Waka MA BIdang Yudisial  menjelaskan bahwa sesuai  rumusan kamar yang disumpah adalah pemohon peninjauan kembali atau orang yang menemukan novum tersebut.

Ketua  Kamar Perdata MA, I.G. Agung Sumanatha, juga menaruh perhatian terhadap prosedur PK dengan novum yang masih difahami berbeda oleh pengadilan. Dalam paparannya, Ketua Kamar Perdata memberikan petunjuk sebagai tambahan atas yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial  sebagai berikut:

Dalam hal alasan PK berupa novum, tidak diperlukan Berita Acara Pendapat sebagaimana dilakukan dalam PK perkara pidana.

Pengadilan hanya melakukan penyumpahan atas adanya novum (BA Sumpah Novum) yang dilakukan tanpa suatu proses sidang. Pengadilan  hanya menentukan tanggal dilakukan   penyumpahan. Pemohon dan/atau Penemu novum hadir pada hari yang ditentukan tersebut.

Dalam penyumpahan harus dipastikan:

  1. hari dan tanggal ditemukannya novum
  2. novum belum pernah diajukan sebagai alat bukti sebelumnya
  3. mencocokan novum apakah sesuai dengan asli atau hanya berupa fotokopi. 

Pembaruan Rumusan Kamar

Sejak permberlakukan sistem kamar pada akhir tahun 2011,  Mahkamah Agung mulai membentuk tradisi baru,  pleno kamar tahunan. Persamuhan tahunan ini dimulai pada tahun 2012. Agendanya merumuskan kesepakatan terhadap persoalan hukum yang disikapi berbeda  oleh majelis hakim dalam pemeriksaan kasas/peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hingga kini, kata Sunarto, Mahkamah Agung telah melaksanakan 12 kali pleno kamar, dengan total rumusan yang dihasilkan sebanyak 519 kaidah hukum.

Berkaitan dengan rumusan hukum kesepakatan pleno kamar tersebut,  Mahakmaah Agung telah merespons dinamika perkembangan hukum sehingga menyepakati kembali beberapa rumusan kamar untuk dicabut, dilengkapi, diperbarui, dan disempurnakan.

Waka MA mengingatkan jajaran pengadilan khususnya para hakim agar mempelajari dan mempedomani rumusan kamar tersebut. Ia berharap jangan sampai terjadi hakim mempertimbangkan suatu perkara dengan rumusan hukum yang telah tidak berlaku.

Beriikut ini tautan lengkap presentasi  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. [an]

Persoalan Judi Online Menjadi  Salah Satu Fokus Pembinaan Pimpinan  MA di Mataram

MATARAM | (19/7/2024) - Perjudian daring menjadi isu actual yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia.  Kegiatan perjudian daring sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan  perjudian daring melalui Keppres  Nomor 21 Tahun 2024. PImpinan Mahkamah Agung pun sangat peduli dengan persoalan judi daring ini.  Di hadapan seluruh warga peradilan dalam kegiatan pembinaan di Mataram, Kamis (18/7), Ketua MA meminta  warga peradilan tidak terlibat dalam judi online. Sebaliknya, warga peradilan harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online tersebut.

“Judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak-anak Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari judi online. Warga Peradilan diharapkan tidak terlibat, Sebaliknya  warga peradilan harus  berkontribusi dalam pemberantasan judi online”,  ujar  Ketua Mahkamah Agung.

Ketua MA berpesan apabila  tidak pidana judi online telah menjadi perkara di pengadlan,  Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara tersebut karena  terkait teknologi.  Jika diperlukan,  jangan ragu untuk meminta bantuan ahli.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, pada saat menyampaikan materi pembinaan.  Ia meminta  pimpinan pengadilan melakukan pengawasan intensif dan memastikan anggotanya tidak  terlibat melakukan  judi online.

SUharto  meminta pimpinan melaporkan pengawasannya tersebut secara berjenjang melalui saluran yang ada.

Selain itu, mantan Ketua Kamar  Pidana  MA tersebut juga mengingatkan  kepada seluruh pimpinan pengadilan untuk  rutin memeriksa  sistem keamanan situs web pengadilan. Hal ini karena  dijumpai beberapa  insiden serangan siber ke situs web pengadilan sehingga tampilannya berubah  (defacing) menjadi laman judi online.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga mengingatkan transaksi judi online akan terekam oleh  PPATK sebagai  financial intelligence unit  dalam malaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang.

“ MA akan menindak tegas jika ada aparatur peradilan yang terlibat dalam perjudian daring”, pungkas  Waka MA Bidang Non Yudisial. [an]