Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sambut Berkas Kasasi/PK Elektronik,  Kepaniteraan MA Kembali Selenggarakan Sosialisasi Internal

JAKARTA | (9/7) - Sejak diberlakukan 1 Mei 2024,  MA telah menerima permohonan kasasi dan peninjauan kembali  elektronik  sebanyak  2.644 perkara.  Angka tersebut berdasarkan data SIAP-MA pada 30 Juni 2024, tentu saja saat berita ini diturunkan jumlahnya telah bertambah. Aplikasi SIAP-MA juga mencatat  9 perkara kasasi elektrnonik yang  telah diputus oleh  MA.  Sehubungan  dengan derasnya arus masuk perkara kasasi/PK elektronik,  Kepaniteraan MA memperkuat barisan dengan menggelar sosialisasi  internal  penganan perkara kasasi/PK secara elektronik  kepada para  Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Panitera Pengganti, dan unit kerja terkait  penanganan perkara lainnya di MA, pada Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi penanganan perkara kasasi/PK secara elektronik telah dilakukan  per kelompok proses penanganan perkara,  yaitu tahapan administrasi  hukum yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara dan tahapan pemeriksaan perkara yang diikuti hanya oleh hakim agung/hakim ad hoc. Kepaniteraan MA juga memfasilitasi sosialisasi/pendampingan dalam skala yang lebih mikro, per ruangan baik untuk hakim agung maupun tenaga kepaniteraan.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung daring tersebut, para peserta sangat antusias menyambut sistem baru penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Dalam sesi tanya jawab,  beberapa hakim agung mengingatkan kerentanan dokumen elektronik yang harus diantisipasi dengan menerapkan quality control dan sistem pengamanan dokumen.

Salah seorang penanya, Hakim Agung Kamar PIdana, Prof. Surya Jaya,  sangat menyambut baik kehadiran pengajuan kasasi/PK elektronik. Menurutnya, sistem elektronik akan memberikan fleksibilitas dalam mengakses berkas.

“Kami berharap, dengan kehadiran kasasi/pk elektronik, kami bisa mengakses berkas perkara  24 jam, kapan dan dimanapun”, ujarnya.

Materi sosialisasi untuk internal Mahkamah Agung tersebut disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mahkamah Agung dan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung. [an]

Dua Bulan Diberlakukan, MA Terima 2.644 Perkara Kasasi/PK Elektronik

JAKARTA | (08/07)- Mahkamah Agung  telah memberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung  mulai 1 Mei 2024. Setelah dua bulan diberlakukan, berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2024, permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mencapai 2.644 perkara, 2381 perkara kasasi dan 263 perkara peninjauan kembali.  Perkara tersebut berasal dari 344 pengadilan, yaitu  285 pengadilan negeri, 33 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 9 pengadilan tata usaha negara.

Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, pada saat mengevaluasi kinerja semester pertama penanganan perkara MA,  Senin (8/7) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dilihat dari sisi jenis perkara, 2644 perkara tersebut, secara berturut-turut terdiri dari 1718 perkara pidana khusus, 420 perkara perdata umum,  288 perkara pidana umum,  100 perkara perdata agama. 60 perkara pidana militer, 42 perkara perdata khusus, dan 16 perkara tata usaha negara.

Perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak 23 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 9 perkara telah diputus oleh majelis, dengan perincian status sebagai berikut:  2 perkara dalam proses minutasi, 2 perkara dalam proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan 5 perkara telah selesai.

Panitera Mahkamah Agung,  Heru Pramono,  meminta  Panitera Pengadilan untuk menerapkan quality control  dengan ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara  elektronik.  Untuk  mendukung  proses tersebut,  Panitera MA  mengingatkan pengadilan untuk membentuk Tim Quality Control  sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.

Panitera MA mengungkapkan  berkas perkara elektronik yang telah dikirimkan ke MA hingga 30 Juni 2024 sebanyak 2644 perkara. Berdasarkan hasil proses penelaahan, dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 1213 perkara (45,88%)  ditemukan adanya kekurangan berkas, sehingga perkara tersebut ditunda proses registrasinya dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan.

“Banyaknya perkara yang  dimintakan  konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan menunjukan  masih lemahnya quality control, sehingga perlu ditingkatkan”, ujar Panitera MA.

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Selasa, 02 Juli 2024.

Para Ketua Pengadilan Tinggi yang mendapatkan promosi dan mutasi ini adalah:

1. Dr. Moh. Eka Kartika E. M., S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;

2. Nugroho Setiadji, S.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi;

4. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

5. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

6. H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Panitera MA : “Apabila terjadi Gangguan Layanan, Pembayaran Biaya Perkara Dapat Menggunakan Real Account”

JAKARTA | (28/6) - Sejak  tahun 2017,  Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman  biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory)  melalui virtual account.  Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan  sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat  Panitera MA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,   menanggapi pertanyaan  dari pengadilan berkaitan dengan adanya gangguan layanan pada aplikasi Direktori Putusan (admin).  Lebih lanjut,  Panitera MA menjelaskan apabila pengiriman biaya perkara menggunakan real account,  pengadilan harus menyampaikan bukti transaksi  yang memuat informasi pemohon kasasi dan nomor perkara pengadilan yang diajukan Upaya hukum.

Adapun real account untuk pembayaran biaya kasasi/PK dan dokumen rogatori adalah sebagaimana dimuat dalam tautan  berikut ini.

Barcode pada Surat Pengantar

Gangguan pada admin Dirput juga berdampak pada  gagalnya  pencetakan barcode pada surat pengantar. Oleh karena itu, Panitera MA menjelaskan untuk perkara yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024, dapat mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali tanpa barcode.

“Setelah sistem  DIrput normal, pengunggahan  dokumen pendukung agar segera dilakukan”, ujar Panitera MA. [an]