Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Dua Bulan Diberlakukan, MA Terima 2.644 Perkara Kasasi/PK Elektronik

JAKARTA | (08/07)- Mahkamah Agung  telah memberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung  mulai 1 Mei 2024. Setelah dua bulan diberlakukan, berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2024, permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mencapai 2.644 perkara, 2381 perkara kasasi dan 263 perkara peninjauan kembali.  Perkara tersebut berasal dari 344 pengadilan, yaitu  285 pengadilan negeri, 33 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 9 pengadilan tata usaha negara.

Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, pada saat mengevaluasi kinerja semester pertama penanganan perkara MA,  Senin (8/7) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dilihat dari sisi jenis perkara, 2644 perkara tersebut, secara berturut-turut terdiri dari 1718 perkara pidana khusus, 420 perkara perdata umum,  288 perkara pidana umum,  100 perkara perdata agama. 60 perkara pidana militer, 42 perkara perdata khusus, dan 16 perkara tata usaha negara.

Perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak 23 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 9 perkara telah diputus oleh majelis, dengan perincian status sebagai berikut:  2 perkara dalam proses minutasi, 2 perkara dalam proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan 5 perkara telah selesai.

Panitera Mahkamah Agung,  Heru Pramono,  meminta  Panitera Pengadilan untuk menerapkan quality control  dengan ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara  elektronik.  Untuk  mendukung  proses tersebut,  Panitera MA  mengingatkan pengadilan untuk membentuk Tim Quality Control  sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.

Panitera MA mengungkapkan  berkas perkara elektronik yang telah dikirimkan ke MA hingga 30 Juni 2024 sebanyak 2644 perkara. Berdasarkan hasil proses penelaahan, dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 1213 perkara (45,88%)  ditemukan adanya kekurangan berkas, sehingga perkara tersebut ditunda proses registrasinya dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan.

“Banyaknya perkara yang  dimintakan  konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan menunjukan  masih lemahnya quality control, sehingga perlu ditingkatkan”, ujar Panitera MA.

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Selasa, 02 Juli 2024.

Para Ketua Pengadilan Tinggi yang mendapatkan promosi dan mutasi ini adalah:

1. Dr. Moh. Eka Kartika E. M., S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;

2. Nugroho Setiadji, S.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi;

4. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

5. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

6. H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Panitera MA : “Apabila terjadi Gangguan Layanan, Pembayaran Biaya Perkara Dapat Menggunakan Real Account”

JAKARTA | (28/6) - Sejak  tahun 2017,  Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman  biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory)  melalui virtual account.  Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan  sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat  Panitera MA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,   menanggapi pertanyaan  dari pengadilan berkaitan dengan adanya gangguan layanan pada aplikasi Direktori Putusan (admin).  Lebih lanjut,  Panitera MA menjelaskan apabila pengiriman biaya perkara menggunakan real account,  pengadilan harus menyampaikan bukti transaksi  yang memuat informasi pemohon kasasi dan nomor perkara pengadilan yang diajukan Upaya hukum.

Adapun real account untuk pembayaran biaya kasasi/PK dan dokumen rogatori adalah sebagaimana dimuat dalam tautan  berikut ini.

Barcode pada Surat Pengantar

Gangguan pada admin Dirput juga berdampak pada  gagalnya  pencetakan barcode pada surat pengantar. Oleh karena itu, Panitera MA menjelaskan untuk perkara yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024, dapat mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali tanpa barcode.

“Setelah sistem  DIrput normal, pengunggahan  dokumen pendukung agar segera dilakukan”, ujar Panitera MA. [an]

Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia adakan Rapat Kerja Bahas Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia adakan Rapat Kerja Bahas Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, Ditjen Badilum menerima kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang dipimpin oleh hakim Judge Liz Boyle dari FCFCOA serta Ms. Leisha Lister dan Ms. Cate Summer dari Australia Indonesia Parntership For Justice 2 (AIPJ2). Kunjungan FCFCOA dan AIPJ2 ini dalam rangka rapat kerja (working meeting) membahas kerja sama di bidang peradilan, terutama tentang penanganan perkara perceraian, perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Rapat kerja ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Dalam rapat kerja di Command Center Ditjen Badilum ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., para pejabat Eselon II Ditjen Badilum, serta para ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri secara daring. Pada rapat kerja ini ditampilkan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) untuk memantau penanganan perkara perceraian, dan perkara terkait perlindungan anak dan perempuan serta korban kekerasan. Presentasi ini dibawakan Kepala Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi, Budi Setioko, S.H., M.H. dan Kepala Subdirektorat Tata Kelola, Candra, S.H.

FCFCOA dan AIPJ2 menyampaikan apresiasi atas penggunaan teknologi informasi ini, yang dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengadilan dalam perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta membantu pengambilan kebijakan oleh Mahkamah Agung RI. 

Pada rapat kerja ini, Ditjen Badilum dan FCFCOA berdiskusi secara online dengan pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, terkait penanganan perkara perceraian, perlindungan anak dan perempuan, dispensasi nikah oleh pengadilan dan pelaksanaan putusan peradilan.

Di akhir rapat kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang selama ini berjalan antara Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia.

IMG_9509.JPG

IMG_9800.JPG

IMG_9577.JPG

IMG_9584.JPG

IMG_9589.JPG

IMG_9545.JPG

 IMG_9587.JPG

 IMG_9670.JPG

 IMG_9696.JPG

 IMG_9722.JPG

IMG_9785.JPG

IMG_9779.JPG

IMG_9797.JPG

IMG_9802.JPG

IMG_9895.JPG

IMG_9907.JPG

IMG_9832.JPG